Mantan Pjs Kades Golo Wuas Bantah Paksa Warga Kerja Telford di Lahan Milik Yayasan Sukma

Floresa.co Kristo Salur, mantan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur menampik laporan bahwa ia memaksa semua masyarakat Kampung Ndawang, Dusun Langga untuk mengerjakan telford jalan di atas tanah milik Yayasan Sukma Keuskupan Ruteng.

“Tidak ada pemaksaan terhadap masyarakat. Itu fitnah,” ujar Salur kepada Floresa.co, Rabu pagi, 3 Juni 2020.

Ia menjelaskan, pihaknya memang menginisiasi pertemuan dengan sejumlah masyarakat Kampung Ndawang pada Senin malam, 1 Juni 2020, setelah ia mendapatkan jawaban pihak Yayasan Sukma terkait penunjukan lokasi yang diizinkan untuk bangun jalan.

BACA JUGA: Masih Ada Polemik dengan Yayasan Sukma, Pemerintah Desa Golo Wuas Bersikeras Kerjakan Proyek Telford

“Pertemuan itu setelah saya pulang bertemu Pastor Paroki Mamba selaku Ketua Cabang Yayasan Sukma,” ujarnya.

Dalam pertemuan bersama warga, lanjutnya, ia menyampaikan jawaban pihak Yayasan Sukma melalui Romo Isidorus Pangkur, Pr yang meminta pihaknya untuk sementara jangan melanjutkan pengerjaan telford itu, sebelum ia menunjuk lokasi yang sesuai.

“Romo Is minta untuk jangan dulu kerja sebelum dia datang lihat dan tunjuk lokasi yang diizinkan untuk pembuatan jalan karena jalan yang kami buat dinilai terlalu dekat dengan kapela,” tuturnya.

Ia mengatakan, “tidak benar bahwa kami memaksa seluruh masyarakat, laki-laki dan perempuan untuk kerja telford”.

Justeru, kata dia, masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu yang mengaku siap untuk kerja telford jalan itu.

Ia mengatakan, dalam pertemuan  1 Juni itu juga disepakati bahwa pengerjaan telford itu akan dimulai pada 8 Juni, sembari menunggu Romo Is datang untuk menunjuk lokasi yang diizinkan di lahan milik Yayasan.

Namun, kata dia, ia sudah memberi tahu Romo Is bahwa “jika pihak Yayasan Sukma menunjuk lokasi yang diizinkan untuk bangun jalan yaitu di belakang perpustakaan, maka, itu tidak bisa.”

“Soalnya di belakang perpustakaan itu tebing sampai di kali dan sering longsor,” ujarnya.

Salur juga membantah bahwa dalam pertemuan dengan masyarakat itu disepakati untuk memberi sanksi tanam batu sepanjang 10 meter dan mengancam bakar rumah warga yang tidak ikut terlibat dalam pengerjaan telford tersebut.

“Waktu itu yang bilang akan pukul warga yang tidak ikut kerja itu konteksnya bukan saat rapat, tapi itu hanya candaan masyarakat usai makan malam bersama,” katanya.

Menurut Salur, jalan yang akan ditelford itu sepanjang 150 meter dan dana untuk pembiayaan telford itu sebesar Rp 3 juta.

“Dulu disepakati bahwa per meter lari, dibayar Rp 20.000,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan dengan masyarakat pada 1 Juni, masyarakat tidak mempersoalkan biaya kerja.

“Waktu itu masyarakat bilang, uang itu urusan kemudian. Mereka mau semua warga Kampung Ndawang kerja, karena itu jalan menuju kampung mereka,” katanya.

Meski demikian, kata Salur, pengerjaan telford itu tetap dibayar oleh pihaknya.

“Kalau masyarakat Kampung Ndawang mau kerja itu secara bersama-sama, baik pria maupun wanita, maka dananya mereka sendiri yang bagi atau mungkin mereka mau manfaatkan dana itu untuk makan bersama atau lainnya,” ujarnya.

Salur mengatakan, masyarakat atas nama Bernadus Ka’ur yang melaporkan bahwa pihaknya memaksa masyarakat untuk kerja telford di tanah Yayasan Sukma tidak ikut dalam pertemun 1 Juni.

Salur juga merasa keberatan jika pihak Yayasan Sukma memindah jalan yang ada saat ini. Pasalnya, kata dia, semua material untuk telford sudah ada di lokasi jalan.

“Kalau Yayasan Sukma tunjuk lokasi lain lagi untuk bangun jalan, kami mau ambil uang dari mana untuk sewa alat gusur,” katanya.

ROSIS/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini