Datangi Kantor DPRD Manggarai, Warga Desa Kole dan GMNI Adukan Masalah Pungutan oleh Disdukcapil

Ruteng, Floresa.co – Warga Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara bersama aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai mendatangi kantor DPRD Manggarai pada Selasa, 16 Juni 2020 untuk mengadukan masalah pungutan dalam pengurusan akta lahir dan akta nikah.

Dalam pertemuan itu, mereka mempersoalkan langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang saat mendatangi Desa Kole pada 5 Juni memungut biaya untuk pengurusan dua akta itu.

Ricky Joman, Ketua GMNI Cabang Manggarai  mengatakan, dari informasi warga, Disdukcapil mengklaim bahwa biaya itu adalah bagian dari sanksi administrasi.

Jumlahnya, jelas dia, untuk untuk akta nikah Rp 100.000, sementara untuk akta lahir anak pertama Rp. 100.000 dan akta lahir dan kedua dan seterusnya Rp. 150.000.

Ricky tidak menjelaskan berapa total uang yang dipungut itu.

“Yang aneh, mereka tidak memberikan kuitansi atau bukti pembayaran kepada masyarakat,” kata Ricky.

Ia menjelaskan, pungutan itu adalah sebuah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A yang menyatakan bahwa dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Hal itu, jelas Ricky, juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta-Akta Pencatatan Sipil dan Surat Keterangan Mutasi Penduduk, di mana pada pasal 20 ditegaskan bahwa setiap pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Dalam rapat itu, kata dia, mereka meminta DPRD mendesak Disdukcapil mengembalikan uang warga, mengingat saat ini warga sedang kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Ia juga meminta agar Dinas itu segera menerbitkan segala administrasi kependudukan karena “sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bentuk legalitas setiap penduduk.”

Selain itu, jelasnya, mereka juga meminta agar DPRD segera mengevaluasi sistem pelayanan Disdukcapil agar “mengendepankan etika sopan santun dan ramah tamah dalam melayani masyarakat.”

Edy Rihi, salah satu anggota DPRD Manggarai mengatakan berterima kasih atas aspirasi warga dan GMNI.

“Saya apresiasi dengan Anda semua atas (kemauan mengadukan) persoalan ini. Ini tempat kalian, tidak perlu ragu,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya akan segera memverifikasi laporan itu.

“Yang pasti kita mengecek soal kebenaran dari poin-poin tuntutan,” katanya.

ENGKOS PAHING/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.