Warga Rangko-Mabar Kaget, Lahan 1,5 Ha Miliknya Diserobot PT Sungai Mas Perdana

Labuan Bajo, Floresa.co – Abdul Rahman Idris, warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, mengaku kaget karena tanah miliknya seluas 1,5 hektar diserobot oleh PT Sungai Mas Perdana.

Abdul Rahman mengaku sudah menguasai tanah itu sejak tahun 1982 dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada PT Sungai Mas Perdana.

“Ini tanah milik saya. Saya mulai mengelolah lahan ini sejak 1982. Saya kaget tanah ini sudah dikuasi oleh PT Sungai Mas Perdana,” katanya di lokasi saat agenda pemeriksaan setempat perkara nomor 39/Pdt.G/2019/PN.LBJ antara penggugat, Engel Soe, warga Labuan Bajo melawan PT Sungai Mas Perdana.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rahman sendiri hadir sebagai saksi batas penggugat.

Selain Abdul Rahman, hadir juga juga tiga orang hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, panitera pengganti, dua petugas ukur tanah.

Lalu, tiga orang polisi dari Polsek Komodo; kuasa hukum PT Sungai Mas Perdana; Arafan, saksi batas pihak tergugat dan Ali Akbar, pejaga lahan PT Sungai Mas Perdana.

Dari pihak penggugat, hadir Engel Soe dengan kuasa hukumnya Fransiskus Dohos Dor serta Sulaiman Tolo dan Ramadang. Kedua nama terakhir ialah ahli waris Pua Jaliha, pihak yang menjual tanah objek sengketa tersebut kepada Engel Soe.

Abdul Rahman menuturkan, awalnya dirinya tidak mengetahui jika tanah tersebut sudah diserobot PT Sungai Mas Perdana. Ia baru mengetahuinya usai Engel Soe, pemilik tanah di sebelah timur tanah miliknya itu mengugat PT Sungai Mas Perdana.

“Kita kantongi dokumen kepemilikan tanah ini sejak 1982. Ada surat keterangan dari Tua Golo (Kepala Kampung) yang menerangkan tanah ini milik saya,” tutur Rahman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengugat, Fransiskus Dohos Dor mempertanyakan ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar dalam pemeriksaan setempat tersebut.

Menurut Fransiskus, seharusnya BPN Mabar hadir karena menjadi pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sungai Mas Perdana di atas lahan milik kliennya itu.

“BPN seharusnya hadir dalam pemeriksaan setempat ini karena bertindak sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap peta bidang yang dikeluarkan. Apalagi peta bidang itu tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan,” katanya.

Selain BPN, kata Fransiskus, pihak yang semestinya juga hadir ialah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“PPAT Billy Yohanes Ginta yang megeluarkan akta jual beli Sertifikat Hak Milik Nomor 00490 atas nama Asia yang kemudian dijual kepada PT Sungai Mas Perdana dengan SHGB Nomor 00002 dengan luas 3 hektar,” katanya.

“Indikasiya ialah telah terjadi jual beli dokumen sertifikat hak milik,” tegasnya.

Penjaga lahan mikil PT Sungai Mas Perdana, Ali Akbar yang ditemui di lokasi menuturkan dirinya hanya dipercaya untuk menjaga lahan seluas 3 hektar yang sudah dipagari tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait status tanah tersebut. Yang ia ketahui ialah PT Sungai Mas Perdana membeli lahan itu dari Asia melalui Anggota DPRD Mabar, Andi Riski Nur Cahya.

“Saya tidak mengetahui secara detail perolehan tanah ini. Saya hanya karyawan PT Sungai Mas Perdana yang bekerja untuk menjaga lahan ini,” kata Ali Akbar.

Pihak dari Asia sendiri tidak hadir saat pemeriksaan setempat tersebut.

Pantauan Floresa.co, dalam pemeriksaan setempat tersebut, Ramadang sempat melayangkan protes kepada Arafan yang mengaku sebagai saksi batas atas tanah yang diklaim oleh PT Sungai Mas Perdana tersebut.

“Arafan tidak punya tanah di sini,” ujarnya.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini