FAPP: Membuka Kembali Kasus-kasus Rizieq Shihab Momentum Jadikan Hukum Sebagai Panglima

Floresa.co – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) berharap aparat penegak hukum membuka kembali kasus-kasus hukum yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.

Hal itu ditegaskan Petrus Selestinus, Ketua Gugus Tugas FAPP merespon kabar akan kembalinya Rizieq ke tanah air dari Arab Saudi.

Sebagaimana diungkapkan dalam rekaman video di akun Youtube Front TV, Rabu, 4 November 2020, Rizieq menyatakan akan kembali ke Indonesia dan tiba pada 10 November.

Petrus mengatakan, masyarakat, terutama pihak-pihak yang sebelumnya melapor Rizieq ke aparat penegak hukum “menaruh harapan tinggi sembari memberikan dukungan penuh kepada Polri agar bertindak cepat, tegas, dan dengan tetap menjunjung tinggi HAM ketika Rizieq kembali.”

“Harapan publik tidaklah berlebihan, yaitu buka kembali dan lanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh berkas laporan polisi terhadap Rizieq yang pada saat sebelum ia meninggalkan Indonesia pada Mei 2017, jumlahnya sudah mencapai belasan laporan dalam kasus berbeda,” kata Petrus dalam pernyataannya, Jumat, 6 November yang diterima Floresa.co.

Menurut data FAPP, sejumlah kasus yang melibatkan Rizieq termasuk terkait penodaan agama pada 2016 dan belasan kasus lain yang dilaporkan pada awal 2017. Di antara kasus-kasus itu adalah terkait penodaan Pancasila dan kasus pornografi.

“Kembalinya Rizieq tidak boleh hanya menjadi momentum euforia bagi Rizieq, keluarganya, dan FPI, akan tetapi juga bagi negara,” kata Petrus.

“Ini harus menjadi momentum untuk mewujudkan hukum sebagai panglima, hukum yang bertindak tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung tinggi HAM bagi siapa saja yang menghadapi hukum,” tambahnya.

Tujuannya, kata dia, agar wibawa dan kedaulatan negara tetap dijaga dan warga negara tidak merasa dizolimi. Sedangkan bagi masyarakat sebagai korban tindak kejahatan, kata dia, bisa merasakan adanya perlindungan dan perlakuan yang adil.

Ia menegaskan, hal ini menjadi penting karena telah terjadi banyak kasus intoleransi, diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian, penodaan agama secara eskalatif di berbagai tempat di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Namun selama itu pula wajah penegakan hukum kita tampak suram. Negara seolah tidak berdaya ketika menghadapi kasus yang melibatkan tokoh yang punya basis massa,” katanya.

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum cenderung bersikap tidak fair, kompromis bahkan memihak kepada kelompok pelaku yang punya kekuatan massa dari Ormas tertentu, meskipun kasus-kasus itu berpotensi mengganggu kohesivitas sosial dan mengancam kepentingan strategis nasional.

“Padahal negara seharusnya digdaya, karena memiliki segala-galanya, punya kekuatan aparatur penegak hukum yang terampil, daya dukung peralatan yang canggih, pranata hukum yang sangat memadai, dengan anggaran belanja yang memadai dan dukungan publik yang sangat luas,” tegas Petrus.

ARL/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.