Jubir Adam Djudje, Feri Adu Diperiksa Kejati NTT

Pemeriksaan terhadap Surion Florianus Adu atau yang biasa disebut Feri Adu itu  terkait kasus dugaan korupsi penggelapan Tanah Pemda Manggarai Barat (Mabar) yang berlokasi di Kerangan Toroh Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo seluas 30 hektar.

Labuan Bajo, Floresa.coJuru bicara Almarhum Adam Djuje, Surion Florianus Adu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) NTT di Kupang pada Senin 15 Februari 2021.

Pemeriksaan terhadap Surion Florianus Adu atau yang biasa disebut Feri Adu itu  terkait kasus dugaan korupsi penggelapan Tanah Pemda Manggarai Barat (Mabar) yang berlokasi di Kerangan atau Toroh Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo seluas 30 hektar.

Feri Adu berangkat ke Kupang dari Labuan Bajo pada Minggu 14 Februari. Namun, belum diketahui apa peran Feri Adu dalam kasus tersebut.

Sebelumnya ia sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kajaksaan Negeri (Kejari) Mabar sebanyak dua kali.

Peran Feri Adu dalam masalah tersebut terekam dalam berita Floresa pada Februari 2018, di mana Feri yang mengaku sebagai juru bicara Haji Adam Djuje mengirimkan hak jawab kepada redaksi Floresa untuk membantah pernyataan Frans Paju Leok.

“Sehubungan dengan wawancara Floresa.co berjudul  “Frans Paju Leok: Haji Djudje Omong Kosong” (21/02/2018), saya Surion Adu Florianus, sebagai juru bicara H. Adam Djudje, untuk dan atas nama H. Adam Djudje, hendak menggunakan hak jawab guna mengklarifikasi/membantah sejumlah pernyataan dalam wawancara tersebut,” ujar Feri dalam hak jawab tersebut.

“Jika saat ini Bapak H. Adam Djudje mempertahankan haknya atas tanah tersebut, tidak berati Bapak H. Adam Djudje melihat ada celah untuk mengklaimnya. Tetapi memang karena nyata-nyata tanah tersebut telah diserahkan kepada Bapak H. Djudje sejak tanggal 10 April 1990,” tambahnya.

BACA: Klarifikasi Juru Bicara Djudje terhadap Pernyataan Frans Paju Leok
Gabriel Mahal memamerkan foto Feri Adu saat tengah berada di Kerangan. (Foto: Tangkapan Layar Facebook Gabriel Mahal).

Selain Feri, Kejati NTT juga turut memeriksa Bupati Mabar Agustinus Ch Dula.

Dula diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka yakni Frans Harun dan Zulkifri Djuje.

Sebelumnya, Kejati menahan dua orang tersangka yang diduga memberikan keterangan palsu saat sidang Praperadilan Agustinus Ch Dulla di Pengadilan Tipikor Kupang.

Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan tersangka.

Hingga saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Kejati NTT. Dula didampingi pengacara barunya Frans Tulung.

Selain keduanya, Kejati juga dijadwalkan memeriksa Anton Ali selaku kuasa hukum Agustinus Ch Dula. Ali diperiksa sebagai saksi untuk kedua orang tersangka.

Kasie Penkum Kejati NTT Abdul Hakim belum merespon pertanyaan Floresa.co ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Ferdinand Ambo/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.