Diaspora Manggarai Jakarta Kritisi Hasil Penelitian Badan Geologi Terkait Karst di Satar Punda – Matim

Pemda Manggarai Timur diminta untuk memanfaatkan secara bijak hasil penelitian Badan Geologi dengan menempatkan kepentingan jangka panjang menjadi prioritas dibanding keuntungan finansial jangka pendek.

Borong, Floresa – Karst Satar Punda tidak termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), sesuai hasil penelitian Badan Geologi Kementerian ESDM, hal yang dikritisi oleh Kelompok Diaspora Manggarai Jakarta.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Hasil Kajian Terpadu KBAK Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang diselenggarakan di aula kantor bupati setempat pada Rabu, 7 April 2021, Tim Peneliti Karst dari Badan Geologi menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisis dari data eksokarst dan endokarst, karst di Satar Punda dan di sebagian wilayah Elar tidak memenuhi kriteria Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021 atau Non KBAK.

Adapun kriteria KBAK sesuai peraturan tersebut yakni memiliki fungsi ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah.

BACA: Audiensi dengan DPR RI, Warga Manggarai Raya Diaspora Paparkan Alasan Total Tambang dan Pabrik Semen di Matim

Kemudian, memiliki fungsi sebagai media penyimpan air tanah secara tetap atau permanen dalam bentuk akuifer; memiliki mata air permanen; dan memiliki gua yang membentuk sungai atau jaringan sungai bawah tanah.

Hasil analisis endokarst di karst Satar Punda – wilayah yang akan dilakukan penambangan batu gamping – dan Elar, ditemukan gua kering dan speleotem tidak berkembang, sehingga karst di kedua wilayah itu bisa dimanfaatkan.

Sedangkan karst Benteng Jawa-Pota yang berbatasan dengan karts Satar Punda, masuk dalam KBAK atau dilindungi.

BACA: Datangi Kantor Bupati Matim, PMKRI dan GMNI Desak Batalkan Izin Tambang dan Pabrik Semen

Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Jakarta, Flory Santosa Nggagur, mengatakan “sangat kecewa” dengan kesimpulan hasil penelitian Badan Geologi itu karena mengabaikan fakta hasil riset lain yang dilakukan oleh Kementerian ESDM terkait adanya Cekung Air Tanah (CAT) Reo-Riung yang terletak di bagian utara atau hilir dari kawasan yang direkomendasikan sebagai KBAK, dan terletak sebagian di area rencana penambangan.

“Badan Geologi memang secara ilmiah melakukan pemetaan kawasan KBAK yang harus dikonservasi. Tetapi, jaringan geologis tidak cukup dibatasi oleh garis batas di dalam peta karena adanya keterkaitan dengan surrounding area atau area lain di sekitar KBAK tersebut,” kata Flory.

Menurut dia, adanya CAT ini tidak berdiri sendiri, tetapi berhubungan dengan KBAK sebagai hulu resapan air.

Flory mengaku khawatir, aktivitas penambangan batu gamping di wilayah Satar Punda akan merusak CAT, seperti terjadi longsor dinding CAT, sehingga daya tampung air akan berkurang.

“Dampak ekologisnya adalah adanya potensi banjir bandang atau sumber air untuk warga berkurang,” sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia, Kelompok Diaspora beranggapan bahwa seharusnya kawasan KBAK dan CAT harus menjadi satu kesatuan kawasan yang harus dikonservasi.

BACA: Tolak Tambang, Ansy Lema: NTT itu Nelayan, Ternak dan Tani

“Keputusan perluasan area konservasi ini memang memerlukan political will yang kuat dari Pemda Manggarai Timur, untuk mengambil sikap yang berpihak pada kelestarian ekologis serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam jangka panjang yaitu air dan udara yang bersih,” tuturnya.

Tim Peneliti Hidrogeologi Karst dari Badan Geologi menyebut, konteks perlindungan mata air di wilayah karts yang di luar KBAK yakni perlindungan lokal seperti melalui peraturan daerah, misalnya jarak 100-200 meter di sekitar zona mata air tidak boleh ada aktivitas apapun.

Flory meminta Pemda Manggarai Timur untuk memanfaatkan secara bijak hasil penelitian Badan Geologi dengan menempatkan kepentingan jangka panjang menjadi prioritas dibanding keuntungan finansial jangka pendek.

“Rekomendasi Badan Geologi berupa pemanfaatan atau  budidaya terbatas atas area di luar KBAK terutama di Desa Satar Punda serta memberikan perlindungan mata air hendaknya diterjemahkan dalam aturan main yang jelas dan diimplementasikan dengan konsisten dalam konteks kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

ARD/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini