Achyar Divonis 10,6 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar

Floresa.co – Muhammad Achyar, pengacara yang terlibat dalam kasus penggelapan aset tanah di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendapat vonis 10 tahun enam bulan penjara dan denda satu miliar rupiah.

Hakim juga memvonisnya membayar biaya pengganti sebesar 500 juta.

Pembacaan putusan ini diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jumat pagi, 18 Juni dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati dan dua anggota Yulius Eka Setiawan dan Ibnu Kholik.

Sidag yang dimulai pukul 09.53 Wita itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Franklin, Hero Saputro, Hendrik Tip dan Emeria Jehamat, serta penasehat hukum terdakwa terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ibnu, ia menyebut pihaknya menolak nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Ia menyebut, status tanah di Kerangan adalah sah milik pemerintah Kabupaten Mabar, yang telah diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1989, lalu ditindaklanjuti dengan penyerahan uang adat dari pemerintah Kabupaten Manggarai – kabupaten induk Mabar.

Majelis juga berpendapat bahwa tanah tersebut sudah dilampirkan dalam P3D saat pemekaran Mabar.

Terkait fakta bahwa aset tanah tersebut belum diinventaris sebagai aset milik Pemda Mabar, hakim berpendapat saat pemekaran itu Pemda Mabar masih fokus dengan pemilihan kepala daerah tahun 2005.

Pertimbangan majelis hakim selanjutnya adalah sebagai seorang advokat yang mengurus klien Muhammad Adam Djudje dan Tengku Daeng Malewa, semestinya terdakwa tidak menjual aset Pemda Mabar kepada David Andre Pratama seharga 5 miliar dan membangun villa di atas tanah tersebut.

Hakim Ibnu menegaskan, Achyar mengetahui tanah tersebut berada di atas tanah milik Pemkab Mabar.

“Perbuatan terdakwa telah melawan hukum. Unsur melawan hukum terpenuhi, unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi. Majelis hakim punya perhitungan tersendiri atas kerugian negara senilai 5 miliar,” katanya.

Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT, yakni 12 tahun penjara, dena satu miliar, subsidier enam bulan kurungan.

Sidang  pembacaan tuntutan vonis pada terdakwa kasus ini masih terus  berlanjut di Pengadilan Negeri Jalan Palapa.

Sidang dilaksanakan secara virtual, di mana para terdakwa mengikuti dari rumah tahanan Kota Kupang.

FLORESA

spot_img

Artikel Terkini