KASN Perintahkan Bupati Manggarai Batalkan SK Pencopotan 26 ASN

Floresa.co – Baru setahun menjabat, kebijakan Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit dan wakilnya Heribertus Ngabut kembali mendapat sorotan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menyebut kebijakan merekrut pegawai honorer di daerah itu ilegal dan merugikan negara.

Kali ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia mempersoalkan demosi atau penurunan jabatan 26 pejabat administrator di lingkup Pemkab Manggarai.

Melalui surat bernomor B-1190/JP.02.01/03/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto tanggal 28 Maret 2022, komisi tersebut merekomendasikan dua hal.

Pertama, memerintahkan kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk membatalkan SK nomor HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022.

SK tentang pemberhentian dari jabatan administrator dan pengangkatan dalam jabatan pelaksana lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai itu yang mendasari pencopotan jabatan 26 ASN tersebut.

Kedua, Bupati diperintahkan untuk mengembalikan 24 dari 26 ASN tersebut ke jabatan administrator yang setara dan masih lowong sesuai kompetensinya.

BACA: Beda dengan Klaim Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Kepala BKN: Perekrutan THL ‘Ilegal’

Sedangkan dua ASN lainnya yang rencananya akan mengisi jabatan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah, KASN mengingatkan Bupati agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli 2020.

Rekomendasi KASN tersebut bersifat segera dan wajib dilaksanakan oleh Bupati Manggarai. Bahkan Bupati Manggarai diberi batas waktu untuk melaksanakan rekomendasi tersebut yakni hanya 14 hari kerja sejak surat tersebut diterima.

Dalam uraian surat tersebut, KASN menyebut penurunan jabatan hanya berlaku bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Namun hasil penelusuran KASN, 26 ASN tersebut bukanlah pelaku pelanggaran disiplin.

Pasca nonjob pada 31 Januari 2022 lalu, 26 ASN tersebut sempat menganggur karena tidak mendapat tugas yang baru. Belakangan, mereka menyebar di beberapa OPD dengan posisi sebagai staf.

BACA: “Dia Juga Punya Hak,” Kata Wakil Bupati Manggarai Soal Anaknya yang Diam-diam Jadi THL

Terpisah, Lorens Jelamat yang menjadi koordinator 26 ASN mengaku telah melaporkan keputusan Bupati Manggarai ke KASN pada 17 Februari 2022. Pihaknya mengapresiasi KASN yang merespon cepat dan telah memenuhi rasa keadilan bagi 26 ASN.

“Kami tentu berharap agar Rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati. Apalagi ada klausul wajib ditindaklanjuti dan Bupati memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN,” ujar Lorens.

Sementara Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit yang diwawancarai usai sidang paripurna DPRD Manggarai, Rabu, 30 Maret 2022, enggan mengomentari rekomendasi tersebut.

“Saya belum lihat suratnya. Saya belum baca,” ujarnya. Ia juga enggan berkomentar terkait keputusannya memberhentikan 26 ASN dari jabatan administrator.

Kepala BKPSDM Maximilianus Tarsi mengaku telah menerima surat KASN pada Selasa, 29 Maret 2022 malam. “Nanti baru di-print untuk diserahkan ke bapak Bupati,” katanya.

Yohanes

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini