Resensi Buku: Menuju Konservasi Laut yang Pro Rakyat dan Pro Lingkungan

Buku ini relevan sebagai referensi penting, terutama dalam usaha mencari cara terbaik dalam tata kelola kawasan konservasi laut di Indonesia.

Judul: Menuju Konservasi Laut yang Pro Rakyat dan Pro Lingkungan, Penulis: Riza Damanik, Arif Satria, Budiati Prasetiamartati, Jumah halaman: xii + 108, Tahun terbit: 2006, Penerbit: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)


Sebagai negara kepulauan, konservasi laut di Indonesia adalah sebuah persoalan penting. Demikian juga halnya untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] sebagai salah satu provinsi yang terdiri dari pulau-pulau yang tersebar di bentang wilayah laut yang luas. Seperti apa seharusnya konservasi laut di Indonesia dan tata kelola Taman Nasional Perairan [TNP]?

Untuk menjawab pertanyaan itu, buku “Menuju Konservasi Laut yang Pro Rakyat dan Pro Lingkungan” adalah sebuah referensi penting. Buku yang terbit pada tahun 2006 ini membahas problem konservasi laut yang berorientasi kepada prinsip keberlanjutan.

Apa yang dimaksud dengan “keberlanjutan”? Ada banyak definisi tentang istilah ini. Di tengah-tengah kejamakan maknanya, “keberlanjutan seringkali bias pada kepentingan konservasi semata.” Demikian catatan pembuka Riza Damanik et al. dalam buku ini. Mereka menambahkan bahwa seringkali “kesejahteraan, sosial-budaya masyarakat lokal pun terabaikan.”

Pengabaian itu antara lain disebabkan oleh ketidakseimbangan akses terhadap sumber daya hayati laut dan ketidakseimbangan akses terhadap pengambilan keputusan terkait dengan TNP.

Perbedaan nilai, pandangan dan akses terhadap kualitas dan sumber daya hayati laut itulah yang tak jarang “melandasi beragam konflik antara komunitas nelayan lokal dan pengelola TNP”

Tersingkir dari Proses Dialogis

Penulis buku ini membagi tipologi konflik yang muncul di sekitar TNP atas empat gagasan utama, yakni (1) yurisdiksi perikanan, (2) mekanisme pengelolaan, (3) alokasi internal dan (4) alokasi eksternal.

Bagi saya, istilah-istilah terkait dengan tipologi konflik ini terdengar asing dan samar-samar, ketika dibaca sekilas. Yurisdiksi perikanan dan alokasi internal ini maksudnya apa? Mekanisme pengelolaan itu melibatkan siapa saja?

Pertanyaan itu lamat-lamat terjawab ketika saya lebih jauh menelusuri lembar demi lembar halaman buku ini. Yurisdiksi perikanan, misalnya, terkait dengan hak kepemilikan atas sumber daya hayati di suatu TNP. Soal ini, rasa-rasanya kita tak boleh menutup mata.

Di mana-mana hak kepemilikan atas perikanan mengejawantah dalam serangkaian debat yang, seperti dituliskan Riza et al., “turut mencakup pertanyaan filosofis menahun tentang aspek legal dan sejarah peradabannya.”

Secara de facto, masyarakat yang tinggal di pesisir merasa bahwa merekalah yang memiliki lahan dan sumber daya kelautan di sekitar ruang hidup mereka. Namun, secara de jure, pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perairan Indonesia menyatakan laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman merupakan bagian dari kedaulatan negara. Artinya, laut adalah milik negara?

Menjadi ironi, ketika “dalam skala tertentu, pemerintah membiarkan masyarakat pesisir mengelola laut. Tetapi sekali datang pemodal, hak pengelolaanya diberikan kepada investor.” Saat situasi ini terjadi, penduduk setempat kerap tersingkir. Maka, lumrah ketika masyarakat pesisir akhirnya berpikir bahwa sumber daya kelautan semata-mata milik pemerintah dan atau mungkin investor.

Masyarakat dan pemerintah bukannya tak melewati proses dialogis. Hanya saja, lagi-lagi soal yang ini, kita tak boleh menutup mata: pemerintah, alih-alih masyarakat nelayan, yang mendapat lebih banyak peran. Termasuk soal penetapan kawasan laut menjadi TNP.

Penetapan dilakukan sepihak. Interaksi antara pemerintah dan masyarakat nelayan baru terjadi sesudah penetapan kawasan laut menjadi TNP. Kalaupun komunitas nelayan setempat berkeberatan terhadap aturan yang menyertai penetapannya, “tak ada mekanisme untuk merevisi peraturannya.”

Pendekatan semacam ini, catat para penulisnya, “jelas berbeda dengan pemberian atau pengakuan atas hak kelola masyarakat nelayan terhadap sumber daya alam kelautan.”

Partisipasi Masyarakat Nelayan

Berkali-kali dan secara gamblang, para penulis buku ini mengingatkan pembaca akan peran penting nelayan dalam masyarakat berperadaban maju (civil society). Sebegitu krusial peran nelayan sehingga, sudah selayaknya (dan semestinya), siapa pun yang mengontrol akses terhadap sumber daya hayati laut senantiasa mengedepankan asas keadilan.

Teorinya begitu. Tapi kita tahu, bahkan hingga hari ini, nelayan acapkali tak mendapat tempat -apalagi mempertahankan dan menuntut hak mereka, bahkan di sekitar laut yang mereka kenal sejak kanak-kanak. Hidup mereka tak lagi utuh dan menyeluruh.

Konflik sosial yang berkepanjangan di sekitar TNP, catat para penulis dalam bab pemungkas buku ini, “bisa berakibat pada marginalisasi masyarakat nelayan dalam bentuk ketiadaan pilihan untuk bertahan hidup.”

Untuk itulah, penulis buku ini mengusulkan bahwa konservasi laut seharusnya sekaligus pro rakyat dan pro lingkungan.

Kendati terbit pertama kali pada tahun 2006, menurut hemat saya, buku ini tetap relevan sebagai referensi penting, terutama dalam usaha mencari cara terbaik dalam tata kelola kawasan konservasi laut di Indonesia.

Anastasia Ika adalah peneliti dan penulis, tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kami bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.