Mewaspadai Jebakan Klientelisme Politik Jelang Pemilu 2024 di NTT

Praktik klientelisme kerap dipakai dan dimanfaatkan oleh politisi untuk mempengaruhi preferensi pemilih dalam Pilkada dan Pileg. Dengan mendistribusikan keuntungan material bagi para pemilih, politisi mendapat dukungan politik, berupa suara yang akan menentukan keterpilihan politisi.

Oleh: Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila

Maraknya praktik klientelisme pada Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] dan Pemilihan Umum Legislatif [Pileg] di Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] telah berpengaruh pada kualitas pengambilan kebijakan publik, tata kelola anggaran serta pengisian jabatan publik. Dalam praktik klientelisme politik, pola relasi yang dibangun antara politisi dan pemilih tidak lagi bertujuan untuk menghasilkan Pilkada dan Pileg yang jujur dan adil, tetapi di atas logika pertukaran keuntungan material. Praktek seperti itu  berdampak pada kehidupan politik pasca Pilkada dan Pileg.

Dalam literatur ilmu politik istilah, klientelisme tidak lagi terbatas pada relasi patron – klien berkenaan dengan penguasaan tanah (James C. Scott, 1993), tetapi juga telah dipakai sebagai suatu cara pandang baru dalam memotret pertukaran keuntungan material di antara politisi dan pemilih. 

Dalam buku ‘Democracy For Sale, Pemilu, Klientelisme, dan Negara di Indonesia,” Aspinall dan Berenschot (2019) menjelaskan klientelisme politik terjadi ketika para pemilih, para penggiat kampanye, atau aktor-aktor lain menyediakan dukungan elektoral bagi para politisi dengan imbalan berupa bantuan atau manfaat material. Dengan mendistribusikan keuntungan material bagi para pemilih, politisi mendapat dukungan politik, berupa suara dari pemilih dalam Pilkada maupun Pileg, yang akan menentukan keterpilihan politisi. Praktik klientelisme kerap dipakai dan dimanfaatkan oleh politisi untuk mempengaruhi preferensi pemilih.

Setidaknya ada tujuh sumber daya yang didistribusikan dengan cara klientelisme (Aspinall dan Berenschot (2019). Pertama, kontrak pemerintah (untuk membangun jalan, penyediaan barang, dll). Kedua, pekerjaan di pemerintahan. Ketiga, layanan publik (akses khusus terhadap air, pendidikan, sanitasi, listrik, dll). Keempat, akses kepada program kesejahteraan sosial. Kelima, pemanfaatan hibah atau bantuan sosial (bansos). Keenam, dokumen-dokumen (perizinan). Ketujuh, uang. 

NTT dalam Jerat Klientelisme Politik

Cara-cara yang memperlihatkan praktik klientelisme ini telah dipakai dan dimanfaatkan oleh politisi dalam mendapatkan dukungan suara dari pemilih lewat proses elektoral di NTT. Sejumlah studi telah menunjukkan bagaimana praktik ini menjadi bagian dari budaya politik elektoral di NTT. 

Rudi Rohi (2015) yang mempelajari ilmu politik di  Universitas Nusa Cendana-Kupang dalam buku ‘Politik Uang di Indonesia, Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014” (Aspinall dan Sukmajati, eds), memotret ulang bagaimana Pileg tahun 2014 di Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II, yang mencakup Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu diwarnai dengan praktik klientelisme politik. Temuan Rohi memperlihatkan praktik patronase dan klientelisme sangat masif dalam Pileg itu, di mana hampir semua calon legislatif di setiap tingkatan memainkan strategi pemberian uang, jasa, barang, dan penawaran janji-janji politik kepada pemilih. 

Sementara itu,  penelitian Aspinall dan Berenschot (2019), menemukan tingginya skor Indeks Persepsi Klientelisme (IPK) di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (7,9) dan Kota Kupang (8,0), keduanya di wilayah NTT.

Saat ini, praktik klientelisme politik juga masih marak terjadi. Di Kabupaten Manggarai Timur, kampung halaman saya, saya kerap mendengar para politisi mengumbar janji politik dengan menderetkan kemungkinan-kemungkinan sumber daya yang dapat dipertukarkan berdasarkan variasi latar belakang pemilih.

Kepada para pemilih dari kalangan orang muda, para politisi menjanjikan pekerjaan di pemerintahan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Sementara warga di kampung-kampung dijanjikan pembangunan jalan aspal dan pembangunan gedung sekolah.

Kepada para broker atau yang populer dengan sebutan tim sukses yang sebagian besar berasal dari kalangan kontraktor, para politisi kerap menjanjikan proyek jalan, jembatan, gedung sekolah, kenaikan pangkat bagi ASN, sampai pada janji kemudahan pengurusan izin usaha.

Sementara itu, kepada para ASN yang diketahui tidak mendukung politisi yang telah terpilih atau tidak mendukung kebijakan politisi terkait, biasanya praktik mutasi selalu dilanggengkan sebagai upaya  menjatuhkan jabatan ASN yang tidak mendukung pemenang Pilkada. Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas kepada Plt. Kepala Sekolah SD Inpres Luwuk ke SDN Wela Pandang di Kecamatan Elar pada 2020 yang diduga berhubungan dengan sikap yang bersangkutan menolak kehadiran tambang di Luwuk, Kecamatan Lamba Leda menjadi salah satu contoh. (Voxntt.com, 4/06/2020).

Pentingnya Konsolidasi Demokrasi

Tak lama lagi, Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan, termasuk di NTT. Pelaksanaan Pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun  Pilkada diselenggarakan pada waktu bersamaan, maka harus dipersiapkan dengan matang, terukur, efektif dan efisien, serta berkeadilan.

KPU, Bawaslu, Pemerintah, LSM, Partai Politik dan elemen masyarakat sipil harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama menciptakan Pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. 

Berbagai elemen ini mesti bersama-sama membangun kesepakatan politik menolak berbagai jenis praktik klientelisme politik. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi politik harus terus dikampanyekan secara luas  agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan lengkap berkaitan dengan pesta demokrasi.

Melalui usaha seperti ini, menurut saya, politik demokrasi yang akan berlangsung di NTT pada tahun 2024 bisa menghasilkan Pilkada dan Pileg yang jujur dan adil. Karena, kejujuran dan keadilan inilah yang menjadi syarat utama bagi terciptanya demokrasi sebagai ruang partisipasi rakyat, mendorong akuntabilitas pemerintah daerah, memaksimalkan peran pengawasan oleh DPRD, dan tercapainya pengambilan kebijakan publik yang tepat sasaran bagi kemajuan tanah NTT.

Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila adalah alumnus Universitas Merdeka Malang pada program studi Administrasi Publik. Berasal dari Manggarai Timur, NTT, ia saat ini bekerja dan  berdomisili di Jakarta.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini