Warga Lengko Lolok dan Kelompok Sipil: “Kami Menuntut Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur Taat Pada Putusan Hukum MA “

Putusan MA yang memenangkan warga Lengko Lolok mesti terus dikawal sampai pada proses eksekusinya oleh pemerintah

Floresa.co – Perwakilan warga dan kelompok sipil meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menaati putusan Mahkamah Agung [MA] yang memenangkan warga dalam sengketa izin tambang di Lengko Lolok, Desa Satar Punda.

Dalam sebuah pernyataan, mereka menyatakan, kemenangan warga dalam putusan kasasi ini menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang telah beberapa dekade menentang industri tambang.

“Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi, mengingat selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 hektar, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT Semen Singa Merah NTT di desa yang sama,” kata mereka dalam pernyataan yang diterima Floresa.co, Minggu, 30 Oktober 2022.

Baik tambang maupun pabrik semen, kata mereka, akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk berencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lengko Lolok dan kampung Luwuk.

“[Kami] menuntut Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas agar patuh dan taat atas putusan hukum MA, berikut segera evaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara,” kata mereka.

Putusan MA yang bisa diakses publik pada 19 Oktober 2022 itu menyatakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam yang diberikan kepada PT Istindo Mitra Manggarai [PT IMM] tertanggal 25 November 2020 oleh Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT adalah tidak sah. Demikian juga halnya dengan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menjadi tidak sah.

Gugatan itu diajukan oleh Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, perwakilan warga Lengko Lolok.

Upaya hukum kasasi di MA dilakukan pasca gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Kupang dan upaya banding ke PTTUN Surabaya yang juga ditolak.

Dalam upaya hukum ini, warga dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus dan Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat yang juga Ketua Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation [JPIC] Keuskupan Ruteng, lembaga Gereja Katolik yang fokus pada advokasi masalah sosial.

Isfridus Sota, salah satu warga penggugat mengatakan, kemenangan ini memberikan kelegaan bagi mereka setelah melewati perjuangan panjang.

“Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan. Selain itu, kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah,” katanya.

Pastor Fridus Derong, Direktur JPIC-OFM Indonesia, lembaga yang juga ikut mendukung perjuangan warga, mengatakan, putusan MA itu melahirkan optimisme bahwa perjuangan melalui jalur litigasi “masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak untuk lingkungan hidup.”

“Keberhasilan di Lengko Lolok ini merupakan keberhasilan semua pihak.  Ucapan syukur ke Sang Pencipta, leluhur, Ibu Bumi, kuasa hukum, LSM, media, mahasiswa, dan seluruh elemen perjuangan. Berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri,” katanya.

Dengan kemenangan warga ini, kata dia, sudah saatnya pemerintah melibatkan masyarakat secara penuh dalam setiap proses pembangunan, sejak perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

Valens Dulmin, salah satu anggota tim hukum warga menyatakan, keberpihakan hakim MA kepada rakyat lewat putusan ini “menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat.

Petrasa Wacana, Indonesian Speleological Society [ISS] mengatakan, wilayah karst yang meliputi wilayah di Satar Punda adalah benteng terakhir dari sumber daya alam ketika semua hutan sudah dihabiskan.

“Ketika kawasan karst diambil maka fungsi penyimpan air secara masif akan hilang. Resiko yang akan diterima oleh masyarakat Satar Punda akan lebih besar dari dampak ekonomi yang dihasilkan,” katanya.

Umbu Wulang, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur [Walhi NTT] memberi catatan bahwa putusan MA ini mesti “terus dikawal sampai pada proses eksekusinya.”

Ia mengatakan, sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan, Walhi sempat terlibat dalam sidang terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan [Amdal] sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya ijin lingkungan.

Ia menjelaskan, saat itu, pihakanya memilih walk out atau meninggalkan ruang pertemuan, selain karena secara teknis dokumen Amdal harus diterima minimal 10 hari sebelum sidang, juga secara substansi Walhi NTT memprotes kapasitas orang-orang bisa berbicara tentang karst.

Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang [Jatam] menambahkan, “gugatan hukum itu adalah satu dari sekian banyak cara perlawanan warga secara mandiri di tengah abainya negara.”

“Kemenangan warga ini, selain sebagai otokritik atas kebijakan [Gubernur] Laiskodat dan [Bupati] Agas, sudah seharusnya juga dipatuhi, tidak membangkang,” katanya.

“Selain itu, segera segera evaluasi seluruh kebijakan tambang di Manggarai Timur dan hentikan rencana pendirian pabrik semen di Satar Punda,” tambah Melky.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini