Tenaga Kesehatan di Manggarai Timur Persoalkan Hasil Tes PPPK yang Diklaim Tidak Sesuai Juknis

Sejumlah tenaga kesehatan telah menyampaikan sanggahan secara online ke Badan Kepegawaian Nasional

Floresa.co – Sejumlah tenaga kesehatan [Nakes] di Kabupaten Manggarai Timur, NTT melakukan sanggahan atas hasil tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja [PPPK] yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah setempat.

Salah seorang di antaranya mengatakan sangat kecewa dengan hasil tes yang telah diumumkan pada Rabu, 3 Januari 2023 oleh Badan Kepegawaian Daerah [BKD] itu “tidak sesuai dengan petunjuk teknis [Juknis]”.

“Tadi, kami datang ke BKD untuk meminta mereka agar mendiskusikan sanggahan kami ke Badan Kepegawaian Nasional,” kata Nakes yang tidak mau namanya dipublikasi itu kepada Floresa.co Kamis malam, 5 Januari.

Nakes tersebut mengatakan ia bersama dua rekannya yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kecamatan Lamba Leda Selatan sama-sama melamar untuk mengisi formasi PPPK di salah satu Puskesmas lain di kecamatan tersebut.

“Hasil Computer Assisted Test (CAT) kompetensi teknis, saya mendapat peringkat kedua, tetapi saya tidak lulus,” katanya.

“Yang lulus justru teman yang satu Puskesmas asal dengan saya yang nilai CAT-nya jauh di bawah saya.”

Rekannya itu, kata dia, dinyatakan lulus setelah diakumulasi dengan nilai afirmasi usia 35 tahun ke atas.

Padahal, lanjutnya, ia dan rekannya itu sama-sama berusia di atas 35 tahun, di mana sesuai Juknis Verifikasi Penambahan Nilai PPPK Tenaga Fungsional Kesehatan 2022, pelamar luar tidak mendapat nilai afirmasi usia 35 tahun ke atas dan nilai afirmasi tempat kerja.

“Yang saya tanya, mengapa dia dapat nilai afirmasi usia, sementara dia juga pelamar luar sama seperti saya?”

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 tentang Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022, pada pasal 14 poin 2 disebutkan bahwa pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non-ASN mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113.

Seorang Nakes lain di Kecamatan Borong juga menyanggah hasil tes tersebut.

“Saya berusia di atas 35 tahun, bekerja secara terus-menerus sejak 2011, dan saya melamar di tempat kerja saya saat ini,” ujarnya.

“Saya punya nilai kompetensi teknis jauh di atas passing grade. Jika ditambahkan dengan afirmasi usia dan afirmasi tempat kerja, mestinya saya lulus urutan kedua. Tetapi dalam pengumuman kelulusan, mereka tidak tambahkan dengan nilai afirmasi usia,” tambahnya.

Menurut Nakes itu, ia telah mengajukan sanggahan secara online ke BKN dengan mengunggah kembali beberapa dokumen persyaratan sesuai Juknis.

“Harapan kami, BKD Manggarai Timur bisa mengkomunikasikan persoalan ini ke BKN. Tadi saat ke BKD, mereka bilang persoalan nilai ini karena masalah jaringan internet,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Manggarai Timur, Yustina Ngidu mengatakan saat ini pihaknya sedang mengecek persoalan tersebut.

“Sekarang tahapannya jawab sanggah,” katanya.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait tuduhan Nakes yang menyanggah yang menyebut penentuan kelulusan tersebut tidak sesuai Juknis.

spot_img

Artikel Terkini