Walhi NTT Sebut Rezim Laiskodat Gagal Beri Dampak Positif terhadap Pelestarian Lingkungan

Seperti rezim sebelumnya, janji politik dan narasi perlindungan ekologi  tidak pernah direalisasikan dalam kebijakan pembangunan, kata Walhi NTT

Floresa.co  – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi NTT menyebut empat tahun kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat [VBL)] gagal memberikan dampak positif terhadap pelestarian lingkungan.

Yuvensius Stefanus Nonga, Kepala Divisi Pengelolaan SDA dan Kampanye Walhi NTT mengatakan pihaknya merekam dampak buruk kebijakan pembangunan di NTT, seperti pengrusakan hutan, perampasan wilayah kelola rakyat  dan alih fungsi kawasan yang terjadi hampir di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Ia menyoroti model pendekatan pembangunan di provinsi itu yang mereka sebut sangat antroposentris, sehingga mengabaikan pelestarian dan perlindungan lingkungan.

“Pemerintahan Viktor Bungtilu Laiskodat berekspektasi ketinggian terkait peningkatan ekonomi tanpa memikirkan keberlanjutan lingkungan,” katanya dalam sebuah pernyataan, pada Selasa10 Januari 2023 untuk menandai Hari Lingkungan Hidup Indonesia.

“Seperti rezim sebelumnya, janji politik dan narasi perlindungan ekologi  tidak pernah direalisasikan dalam kebijakan pembangunan,” tambahnya merujuk kepada kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya [2008-2018].

Ia mengatakan, salah satu contoh kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi NTT yang tidak pro lingkungan adalah perusakan hutan adat Pubabu di Kabupaten Timor Tengah Selatan [TTS] yang memicu konflik dengan warga Besipae.

Menurutnya, kebijakan pembangunan untuk kepentingan investasi di hutan adat tersebut yang diwariskan dari rezim sebelumnya, selain merusak lingkungan, juga menghancurkan tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat setempat.

“Mereka digusur, diintimidasi, dan dikriminalisasi dengan alasan mengganggu pembangunan,” kata Yuven.

Selain itu, kata dia, kebijakan pembangunan pariwisata di masa kepemimpinan Laiskodat juga menyebabkan peningkatan konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan peningkatan privatisasi sumber daya alam.

“Sampai saat ini, ancaman perusakan lingkungan di NTT akan terus berlangsung. Harapan pelestarian lingkungan yang dimandatkan pada pemerintah ini tidak dipandang sebagai hal substantif dalam menjaga lingkungan,” sebutnya.

Yuvensius juga menyoal perayaan hari lingkungan hidup setiap 10 Januari yang sekadar perayaan tahunan, tanpa mengubah paradigma yang masih mendewakan investasi.

Ia mengatakan, pemerintah masih memiliki karakteristik kebijakan yang seragam, yang menempatkan laju investasi sebagai langkah memerangi kemiskinan, kendati di lapangan sumber daya alam masih merupakan sektor yang diunggulkan dalam menopang ekonomi rakyat.

“Paradigma pemerintah dengan pendekatan investasi skala besar sering diwarnai dengan perusakan lingkungan. Hal ini menunjukkan ketergantungan pemerintah pada investasi dan secara bersamaan sektor sumber daya alam dieksploitasi,” katanya.

“Pengarusutamaan investasi dalam setiap kebijakan merupakan satu pola ‘bunuh diri’ pemerintah karena adanya pergeseran dari upaya pelestarian lingkungan,” tambah Yuven.

Menurut dia, kesalahan fokus pemerintah ini akan menambah kerentanan di tingkat tapak.

Karena itu, jelasnya, “peringatan hari lingkungan hidup yang digelar tiap tahun tidak akan berdampak positif pada pemulihan lingkungan sepanjang pemerintah masih menggunakan otoritasnya untuk memudahkan privatisasi pesisir, memudahkan alih fungsi kawasan hutan, memudahkan korporasi merampas tanah rakyat, memudahkan privatisasi air, dan membiarkan segala upaya kriminalisasi dan intimidasi pejuang lingkungan.”

Laiskodat memimpin NTT sejak 2018, bersama wakilnya, Josef Nae Soi. Selama kepemimpinan mereka, banyak kebijakan yang memicu konflik dengan warga.

Dalam kasus dengan warga Besipae misalnya, tercatat lima kali pemerintahan Laiskodat melakun penggusuran pemukiman. Peristiwa terakhir terjadi pada 20 Oktober 2022, di mana rumah sejumlah warga diratakan dengan tanah.

Kontroversi lain Laiskodat adalah terkait kebijakannya tahun lalu memberikan karpet merah bagi PT Flobamor, perusahaan milik provinsi untuk mengelola bisnis pariwisata di TN Komodo.

Sebelumnya, pada 2018, tidak lama setelah dilantik, ia mewacanakan relokasi warga Kampung Komodo dan menaikkan tiket masuk ke taman nasional menjadi 1.000 dolar Amerika Serikat, atau setara 14 juta rupiah sesuai nilai tukar saat itu.

Laiskodat juga menerbitkan izin tambang batu gamping di Kabupaten Manggarai Timur yang ditentang warga. Pada Oktober lalu, pemerintahannya menelan kekalahan dalam kasus ini ketika Mahkamah Agung menyatakan izin tambang itu tidak sah.

Selain di Flores dan Timor, di Pulau Sumba juga masyarakat menentang kebijakan Laiskodat.

Pada 27 November 2021, masyarakat adat di Sumba Timur sempat berdebat dengan Gubernur Laiskodat  terkait tanah 500 hektar yang diklaim milik pemerintah provinsi yang hendak dimanfaatkan untuk proyek pengembangan sapi. Laiskodat mengancam memenjarakan warga yang ia anggap menentang proyek tersebut, hingga mengeluarkan kata “monyet” kepada rakyatnya.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini