Penekanan Presiden Terkait Kebebasan Beribadah Amanat Konstitusi; Tidaklah Cukup Tanpa Tindakan Konkret

“Yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Konghuchu ….memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah," kata Presiden Joko Widodo.

Floresa.co – Presiden Joko Widodo meminta para kepala daerah untuk memastikan menjamin hak beribadah bagi kelompok minoritas, merespon laporan munculnya sejumlah kasus penghadangan ibadah di sejumlah wilayah.

Namun, ia diminta mengambil langkah lebih lanjut yang konkret demi menjamin penghargaan atas kebebasan beragama.

Berbicara dalam rapat koordinasi denagn para kepala daerah dan forum pimpinan daerah pada 17 Januari 2023 di Sentul, Provinsi Jawa Barat, ia mengatakan kepada mereka bahwa “hati-hati” karena setiap umat beragama memiliki hak yang sama dalam beribadah.

“Yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Konghuchu ….memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa hal itu telah dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan karena itu setiap kepala daerah mesti memperhatikan hal itu.

Widodo juga secara khusus menyoroti peran Forum Kerukunan Umat Beragama [FKUB] di setiap daerah yang seringkali membuat kesepakatan yang justru berlawanan dengan konstitusi.

“Ada rapat FKUB ini misalnya yang sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah,” katanya.

“Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” tuturnya.

FKUB yang dibentuk pemerintah daerah dan terdiri dari perwakilan setiap agama seringkali dikritik oleh kelompok hak asasi manusia karena dianggap melahirkan keputusan atau kebijakan yang sesuai dengan kehendak kelompok mayoritas di sebuah daerah.

Widodo juga meminta pimpinan militer, polisi, hingga jaksa untuk sama-sama memperhatikan kebebasan beribadah dan mendesak agar para kepala daerah tidak membuat aturan yang justru bertentangan dengan konstitusi.

Ia mengatakan menyampaikan hal itu karena “saya lihat masih terjadi” praktik penghadangan bagi orang yang akan beribadah.

“Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih kalau kita mendengarnya,” ungkapnya.

Akhir-akhir ini, upaya-upaya menghalangi kelompok minoritas untuk beribadah masih terus terjadi.

Menurut kelompok advokasi kebebasan beragama, Setara Institute for Justice and Peace, selama 2007-2022, terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolak peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya.

Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas, baik dalam relasi eksternal maupun internal agama, demikian menurut Setara.

Pada Natal tahun lalu misalnya, sebuah kasus yang menjadi viral adalah warga dan aparat yang melarang jemaat Huria Kristen Batak Protestan Betlehem di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember.

Dalam video yang beredar di media sosial, warga dan pemerintah setempat melarang jemaat beribadah di rumah saat Natal karena menganggap bahwa itu bukan tempat ibadah.

Bupati Lebak di Provinsi Banten juga melarang umat Kristen untuk beribadah Natal di wilayahnya yang memang tidak memiliki gereja. Mereka dilarang memanfaatkan rumah toko sebagai tempat ibadah Natal dan meminta mereka beribadah di gereja yang jauh dari wilayahnya.

Pendeta Palti Panjaitan dari kelompok solidaritas korban pelanggaran kebebasan beragama mengatakan bahwa pernyataan presiden itu “tentu melegakan sebab selama ini presiden diam” dengan pelanggaran yang terus berualang.

“Namun perlu ditindaklanjuti dengan mencabut Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006 yang selama ini menjadi alat untuk melanggengkan pelanggaran hak kelompok minoritas,” katanya.

Ia mengatakan, peraturan bersama itu yang menuntut persetujuan dari kelompok agama lain sebelum mendirikan rumah ibadah, “melanggar konstitusi.”

“Izin pendirian rumah ibadah seharusnya bukan dari masyarakat, tapi dari negara,” katanya.

Ia mengatakan, presiden juga seharusnya meminta penegakan hukum yang tegas bagi mereka yang menghalang-halangi kebebasan beragama.

“Setiap ada pelanggaran oleh aktor negara maupun aktor non negara, maka harus ditindak,” katanya.

Sementara itu Islail Hasani dari Setara Institute mengatakan, “diskriminasi dan restriksi dalam bentuk pelarangan peribadatan dan pendirian tempat ibadah dipicu oleh rendahnya kapasitas daerah dalam isu tata kelola kebinekaan dan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama/berkeyakinan.”

Khususnya, kata dia, adalah untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah, di mana ada kecenderungan menyangkal dan membiarkan terjadinya diskriminasi terhadap minoritas, atau bahkan terlibat aktif melakukan diskriminasi.

“Hal itu diperburuk dengan seringnya pemerintah pusat lepas tangan dalam kasus-kasus demikian yang terjadi di daerah. Padahal urusan agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dari pusat ke daerah,” katanya.

Dalam konteks tersebut, kata dia, SETARA Institute mengusulkan agar perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah ditarik ke pusat dengan mekanisme administratif yang lebih dipermudah dan disederhanakan.

Pihaknya juga mendorong agar terjadi pergeseran dan perluasan peran FKUB.

“FKUB sebaiknya tidak diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengizinkan atau menolak pendirian rumah ibadah,” katanya.

Ia menegaskan, FKUB lebih baik dioptimalkan perannya untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan sesuai mandat organisasionalnya.

Hal itu dilakukan dengan memperluas kampanye toleransi, ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antaragama, “termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.”

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini