THL di Kabupaten Manggarai: Ribuan Akan Diberhentikan, Etos Kerja Rendah dan Tidak Disiplin Jadi Sorotan

Pemberhentian massal akan dilakukan pada November.

Floresa.co – Meski masih mempekerjakan tenaga non ASN, Pemerintah Kabupaten Manggarai hanya bisa mempertahankan pegawai yang biasa disebut tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) itu hingga  November tahun ini.

“Yang pasti di atas November 2023 sudah tidak bisa lagi. Tahun ini mereka kerja 11 bulan,” ujar Sekda Manggarai, Jahang Fansy Aldus, Jumat, 20 Januari 2023.

“Kita mengikuti deadline penghapusan honorer dari database kepegawaian, tanggal 28 November 2023,” tambahnya.

Jahang menjelaskan, kebijakan pemberhentian tenaga non ASN merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melarang pemerintah daerah untuk mempekerjakan pegawai selain ASN.

Meski demikan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut berlaku pula untuk tenaga non ASN yang bekerja pada sektor pelayanan publik langsung, terutama untuk tenaga kesehatan.

Jika tenaga kesehatan non ASN ikut diberhentikan, katanya, sangat berdampak terhadap pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, saat apel khusus perdana bersama tenaga non ASN di halaman kantor Bupati Manggarai, Rabu, 8 Januari, Sekda Jahang menyebut Pemkab Manggarai masih “membutuhkan teman-teman” tenaga kerja non ASN.

Hal yang sama juga disampaikan Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit saat merayakan Natal dan Tahun Baru bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada Jumat, 13 Januari.

Nabit menyebut alasan tetap mempekerjakan tenaga non ASN supaya “pelayanan publik berjalan normal dan perputaran ekonomi tetap terjaga.”

Etos Kerja Rendah

Meski tenaga mereka dibutuhkan, namun Sekda Jahang menyinggung perilaku tenaga non ASN yang tidak disiplin, etos kerja rendah, dan tidak bijak bermedia sosial.

Sekda Jahang mengaku mendengar hal itu melalui pimpinan instansi tempat para tenaga non ASN itu bekerja dan keluhan masyarakat.

“Ada di antara kita yang nyaris jarang masuk kantor. Masuk kantor juga tidak tepat waktu. Hari ini masuk kantor jam 9, jam 11 pulang. Hampir di semua perangkat daerah. Izin pulang makan siang atau untuk keperluan tertentu, tidak balik-balik,” beber mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur itu.

Perilaku tidak disiplin itu, lanjut Jahang, berakibat pada rendahnya mutu pelayanan masyarakat.

Ia tegaskan, kebijakan pemerintah untuk melanjutkan kontrak tenaga kerja non ASN harus diimbangi dengan sikap disiplin dan etos kerja yang tinggi.

Data THL Kacau

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maksi Tarsi mengaku tidak mengetahui data riil total pegawai non ASN di daerah itu.

“Pengangkatan THL ini kan kewenangan pimpinan OPD. Jumlahnya bisa saja berubah dan kami belum ada update data terkait jumlahnya di setiap OPD,” kata Maksi.

Dari data yang ia sodorkan, total tenaga non ASN berjumlah 4.885 orang yang terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.

Namun, jumlah tersebut sudah berubah karena sudah ada yang lulus seleksi PPPK.

Ia merincikan lulusan PPPK tahun 2021 adalah 40 orang terdiri dari 5 orang guru dan 35 orang penyuluh pertanian.

Tahun lalu sebanyak 618 orang terdiri dari 603 orang guru dan 15 orang tenaga kesehatan.

Perekrutatan THL di Kabupaten Manggarai sempat menjadi sorotan pada tahun lalu ketika pemerintah terus merekrut tenaga baru, meski sudah dilarang oleh pemerintah pusat.

Para THL baru itu berasal dari tim sukses, juga orang dekat sejumlah pejabat, termasuk anak kandung wakil bupati.

spot_img

Artikel Terkini