BerandaREPORTASEMENDALAMVaksinator Covid-19 di Manggarai...

Vaksinator Covid-19 di Manggarai Timur Belum Dapat Insentif Tahun 2022, Dinas Kesehatan Klaim Dana Sudah Tidak Tersedia

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terkait dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Manggarai Timur

Floresa.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, NTT belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan vaksinator Covid-19 tahun 2022.

Sementara tenaga kesehatan kecewa dengan hal ini dan berencana menempuh jalur hukum, pejabat dari dinas itu mengklaim saat ini dana sudah tidak tersedia.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terkait dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di kabupaten itu.

Salah seorang tenaga medis vaksinator Covid-19 mengatakan kepada Floresa, Kamis, 2 Maret 2023 bahwa ia masih belum mendapat kabar tentang dana insentif itu untuk tahun 2022.

“Kalau tahun 2021, kami terima dua tahap. Tahap pertama pada pertengahan tahun dan tahap kedua, akhir tahun,” kata tenaga medis yang bekerja di salah satu Puskesmas di wilayah Kecamatan Borong itu, yang meminta identitasnya tidak disebut.

Ia mengatakan menjalankan tugas sebagai vaksinator sejak program vaksinasi mulai dilaksanakan di Manggarai Timur pada Februari 2021.

Menurutnya, pada 2021, insentif mereka dihitung sesuai jumlah pelayanan vaksinasi, dengan nominal Rp 175 ribu per setiap kali pelayanan.

“Misalnya di wilayah Puskesmas saya bekerja, pelayanan vaksinasi Covid-19 selama sebulan itu sebanyak 20 kali dan saya ikut 10 kali. [Itu] berarti insentif yang saya dapat pada bulan itu 10 kali 175 ribu rupiah,” jelasnya.

“Saya belum tahu hitungan untuk insentif vaksinator tahun 2022,” tambahnya.

Ia mengatakan, program vaksinasi Covid-19 di Manggarai Timur dilaksanakan hingga sekitar Juni 2022.

“Setelah itu, tidak ada kegiatan lagi. Katanya, kehabisan logistik,” ujarnya.

Tenaga kesehatan lain yang bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah Kecamatan Sambi Rampas juga mengeluhkan hal yang sama.

“Kami sudah kerja, tetapi hak kami belum diberikan [insentif] sampai saat ini,” katanya kepada Floresa, Kamis sore.

“Kami juga tidak tahu, apa alasannya sampai insentif itu belum dibayar oleh Dinas Kesehatan.”

Dikonfirmasi Jumat pagi, 3 Maret, Pranata Kristiani Agas, Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur mengatakan insentif vaksinator Covid-19 untuk Januari hingga Juli 2022 “tidak dibayarkan” karena karena dana Belanja Tidak Terduga [BTT] yang menjadi sumber alokasinya sudah tidak tersedia.

“Kegiatan vaksinasi Covid-19 tahun 2022 tidak dialokasikan lewat DPA [Dokumen Pelaksanaan Anggaran] SKPD Dinkes 2022,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] pada 3 Juni 2022 agar dana uni kegiatan vaksinasi Covid-19 dimasukan ke dalam anggaran perubahan, “tetapi tidak setuju oleh TAPD.”

Karena itu, kata Kristiani, pada 9 Juni 2022,  Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat mengadakan rapat agar kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dialokasikan melalui dana BTT.

Hal itu, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

“Berdasarkan hasil rapat tersebut, tanggal 9 Juni 2022 dibuatlah RAB senilai 2,5 miliar rupiah dan diinput,” ujarnya.

“RKB [Rencana Kebutuhan Belanja] 1 diajukan Agustus 2022, dicairkan senilai 124.101.750 rupiah,” tambahnya.

Sedangkan RKB 2 senilai Rp 973.211.240, kata dia, tidak dicairkan dengan alasan dari Badan Keuangan bahwa dana BTT sudah tidak tersedia.

Dalam RKB 2 tersebut, lanjutnya, terdapat rencana pembayaran kegiatan sebesar Rp 791.461.000 untuk insentif vaksinator di 29 Puskesmas selama Januari-Juni 2022.

Ia mengatakan informasi terkait tidak adanya insentif para vaksinator itu sudah disampaikan secara langsung kepada 29 kepala Puskesmas dan pengelola program vaksinasi.

Abdullah, Kepala Badan Keuangan Manggarai Timur membenarkan pernyataan Kristiani terkait dana BTT yang “sudah tidak tersedia” pada 2022.

“Kami sekarang sedang diperiksa oleh BPK, dan data terkait itu kami sudah sampaikan ke BPK, nanti kita lihat rekomendasi BPK seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang vaksinator Covid-19 di salah satu Puskesmas di Kecamatan Borong mengatakan, sampai saat ini, Kepala Puskesmas dan pengelola program vaksinasi di tempat ia bekerja tidak pernah memberitahukan bahwa dana tersebut tidak dicairkan.

“Saya sering tanya ke pengelola program vaksinasi di Puskesmas, jawabannya masih perbaik SPJ. Begitu terus jawabannya,” katanya.

“Kalau jawaban Dinas Kesehatan bahwa insentif kami tidak dibayar, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sumber itu mengatakan, “saya tidak mau tahu, apapun alasan Dinas Kesehatan. Pokoknya harus segera bayar.”

“Kami sudah kerja. Kewajiban mereka harus bayar hak kami,” katanya.

Ini bukan kasus tunggal terkait dana penangana Covid-19 di Dinas Kesehatan yang menuai polemik, mengingat sebelumnya publik juga menyoroti dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020-2021.

Kasus itu telah mulai diselidiki Polres setempat sejak pertengahan 2022, namun hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

Gerakan Pemuda Manggarai Timur [Gempur] pernah menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Oktober 2022, menyoroti dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020.

Dinas Kesehatan Manggarai Timur disebut menghabiskan Rp 22 miliar lebih dari total anggaran sebanyak Rp 28 miliar yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum untuk penanggulangan dan pencegahan wabah Covid-19 pada 2020.

Menurut Gempur, terdapat berbagai indikasi kejanggalan dalam penggunaan dana Covid -19 di Dinas Kesehatan Manggarai Timur, seperti dugaan adanya mark up biaya shelter, biaya konsumsi dan biaya lainya yang pernah disoroti dalam rekomendasi kerja Pansus DPRD seperti yang tercantum dalam Keputusan DPRD Manggarai Timur Nomor: 9/DPRD/Tahun 2021.

Pada 2021, Dinas Kesehatan Manggarai Timur mendapatkan alokasi anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 8.877.560.000.  Dari jumlah itu, yang habis terpakai sebanyak 5.838.133.816, sisanya sudah dikembalikan ke kas daerah.

Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur mengatakan kepada Floresa, pihaknya kini tengah memeriksa saksi-saksi dalam dugaan korupsi tersebut, yaitu para kepala Puskesmas di wilayah kabupaten itu.

“Sebelumnya, dari Dinkes juga pernah kami (minta) klarifikasi,” katanya, Jumat pagi.

Nugroho tidak menyebut item penggunaan dana Covid-19 yang diduga dikorupsi itu.

“Untuk indikasi korupsi, ketika semuanya sudah diperiksa baru kita bisa menyimpulkan,” katanya

“Sejauh ini kita hanya memastikan apa yang menjadi aduan dan bila sudah dipastikan indikasinya, baru nanti ahli yang menghitung kerugian negara.”

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga