BerandaREPORTASEMENDALAMLembaga Gereja Katolik di...

Lembaga Gereja Katolik di Flores Ingatkan Presiden Tidak Abaikan Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Jalan untuk Persiapan ASEAN Summit

Hingga jalan itu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2023 lalu, hak warga atas rumah dan lahan yang digusur masih belum dipenuhi.

Floresa.co – Lembaga Gereja Katolik di Flores, NTT mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak mengabaikan hak warga untuk mendapatkan ganti rugi karena terdampak proyek jalan untuk persiapan ASEAN Summit di Labuan Bajo.

Pastor Simon Suban Tukan, Ketua Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation – Societas Verbi Divini  [JPIC-SVD], lembaga advokasi yang berbasis di Ruteng yang selama ini membantu warga terdampak proyek jalan itu mengatakan, mereka telah berjuang dengan beragam cara, namun tidak mendapat respons.

Jalan ke arah selatan Labuan Bajo sepanjang 25 kilometer itu diresmikan presiden pada Selasa, 14 Maret 2023.

Jalan itu menjadi akses ke Kawasan Ekonomi Khusus [KEK] di Golo Mori, yang akan menjadi tempat pelaksanaan ASEAN Summit, pertemuan para pimpinan negara Asia Tenggara pada Mei mendatang.

Pastor Simon menyayangkan bahwa hingga jalan itu diresmikan, hak warga atas rumah dan lahan yang digusur, masih belum diperhatikan pemerintah.

Pada hari peresmian jalan itu, imam itu menulis di akun Facebook-nya bahwa presiden dan banyak orang tentu “bangga akan hasil pembangunan itu.”

“Tapi bapak harus juga tahu, bahwa jalan yang bagus menuju Golo Mori itu telah mengorbankan banyak hak warga, karena rumah dan tanah mereka digusur tanpa ganti untung seperti yang bapa sampaikan di mana-mana,” katanya.

Pastor Simon menyebut banyak warga di Nalis dan Cumbi – dua kampung yang dilewati jalan itu – “menangis melihat bapak lewat dengan mobil yang mewah.”

“Bapak lihat itu, ada rumah yang tergantung di tebing, ada yang digusur buang. Sejak nenek moyang, mereka tinggal di tanah itu, dan tentu punya hak atas tanah dan rumah itu,” katanya.

Ia menyebut, sebetulnya, berita tentang pengabaian hak ganti rugi ini “sudah berulang-ulang sampai ke bapak, tapi sampai saat bapak lewat [jalan] ini warga belum mendapatkan haknya.”

“Tentu bapak tidak menginginkan hal itu terjadi, tapi itulah yang terjadi di masyarakat. Kami tahu negara punya anggaran untuk itu, tapi mengapa tidak direalisasikan? Apakah orang Manggarai bukan orang Indonesia. Mohon perhatian bapak untuk hal ini,” katanya.

Pastor Simon mengatakan, ia berharap agar sebelum ASEAN Summit, warga sudah mendapat haknya.

“Kami tahu bapak presiden tidak mau warga menjadi korban pembangunan yang bapak lakukan,” tulisnya.

Dalam wawancara dengan Floresa pada Rabu, 15 Maret, imam itu mengatakan, ia memilih menulis demikian karena sebagai pendamping warga bahwa “pembangunan [dengan] anggaran yang besar, namun hak warga tidak diurus dengan baik.”

Ia menyebut, pesannya itu juga sudah ia tulis dalam kolom komentar di akun Instagram presiden, dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian.

Pastor Simon menjelaskan, selama proses pendampingan warga di Nalis, Desa Macang Tanggar dan Cumbi, Desa Warloka, pihaknya sudah mengumpulkan semua data rumah dan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat  dan surat-surat lain.

“[Dokumen] sudah diserahkan juga [kepada pemerintah], tapi tidak ada tanggapan,” katanya.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 51 keluarga korban dari kampung Cumbi, Nalis, dan Kenari yang mayoritas petani dan guru honor yang terus memperjuangkan haknya menuntut ganti rugi.

Jumlah aset warga yang menjadi korban penggusuran, antara lain dua  buah rumah permanen dua lantai, 5 rumah permanen, 16 rumah semi permanen, 14.050 meter persegi pekarangan, 1.790 meter persegi sawah, dan 1.080 meter persegi ladang.

Pastor Simon mengatakan, sekarang mereka sedang berupaya melakukan upaya hukum, setelah pendekatan non litigasi belum ada hasil.

Kekecewaan terhadap pengabaian hak warga ini juga sempat disampaikan Doni Parera, aktivis di Labuan Bajo yang selama ini ikut mendampingi warga.

Doni mengatakan kepada Floresa bahwa peresmian jalan itu adalah bagian dari “merayakan pelanggaran negara atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021,” tentang ganti rugi atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

“Semoga Presiden melakukan [peresmian jalan] ini karena benar beliau disuplai informasi yang tidak benar, karena belum ada ganti rugi atas lahan masyarakat yang diambil untuk pembangunan jalan itu,” katanya.

“Rumah, sawah, ladang, pekarangan dirampas tanpa kejelasan ganti rugi,” tambahnya.

Pastor Simon mengatakan bahwa apa yang disampaikan Doni itu “benar, karena kami sering sama-sama dampingi warga.”

Pengakuan Warga

Pada akhir tahun lalu, Floresa sempat melakukan investigasi terkait masalah pembangunan jalan yang dikerjakan Perusahaan Konstruksi BUMN Wijaya Karya [WIKA] itu.

Sejumlah warga menyampaikan kepada Floresa bahwa mereka sempat tinggal di tenda selama berbulan-bulan setelah rumah mereka digusur.

Viktor Frumentius, salah satu warga dari Kampung Cumbi mengatakan, karena tidak merasa nyaman tinggal di tenda itu, ia membangun rumah di lahan seluas 8×15 meter yang tersisa dari penggusuran itu.

“Saya mengeluarkan uang 30 juta lebih  untuk bangun rumah ini. Belum semuanya selesai, tetapi sudah bisa ditempati,” katanya.

Ia menjelaskan, memang pada tahun 2018 ketika pertama kali mendapat sosialisasi terkait pembangunan jalan itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi untuk lahan mereka.

Viktor dan warga lainnya mengaku tidak menolak hal tersebut karena merindukan ada akses jalan yang bagus ke kampung mereka.

“Kami betul-betul rindu jalan itu,” katanya.

Berada tidak jauh dari Labuan Bajo, kota pariwisata super-premium, selama ini akses dari dan ke kampungnya adalah  jalan setapak yang hanya bisa dilalui sepeda motor saat musim kering.

Dominikus S. Bon, warga Cumbi lainnya mengatakan, selain menyepakati untuk tidak mendapat ganti rugi, mereka bahkan memilih membongkar sendiri rumah mereka.

Hal itu mereka lakukan karena pemerintah mengatakan jika mereka meminta ganti rugi dan tidak membongkar sendiri rumah, maka jalan itu akan dipindahkan, melewati bagian belakang kampung.

“Kami tidak setuju jalan itu dibangun di luar kampung. Pembangunan jalan itu harus di dalam kampung,” jelas Dominikus.

Ia menjelaskan, mereka juga sempat menandatangani sebuah pernyataan tertulis bermaterai yang sudah disiapkan pemerintah. Warga tinggal menandatangani.

Meski awalnya senang dan bahkan mendukung pembangunan jalan tersebut, mereka kemudian kecewa, termasuk melihat jalan yang mengeruk kampung mereka dan membuat sebagian rumah warga di pinggir jalan kini berada jauh di atas ruas jalan.

Saat sosialisasi, kata dia, pihak kontraktor tidak pernah mensosialisasikan bentuk jalan yang mau dibangun itu.

Selain itu, di sepanjang jalan tersebut, lahan-lahan pertanian warga terancam gagal panen karena rusaknya saluran irigasi.

Kekecewaan warga juga muncul setelah mereka mendapat informasi bahwa warga di Kampung Nanga Nae, Desa Persiapan Macang Tanggar, yang juga dilalui proyek tersebut menerima ganti rugi atas rumah yang terdampak.

Pengakuan Viktor dan Dominikus terkonfirmasi lewat pengakuan warga di Nanga Nae kepada Floresa.

Haji Mustofa Sulaiman [80], salah satu warga di Nanga Nae mengatakan kepada Floresa pada  2 November bahwa dia mendapat ganti rugi 130 juta rupiah untuk rumah dan lahan yang yang terdampak.

Ia mengatakan mendapat ganti rugi itu setelah menemui langsung Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan ngotot memintanya.

“Saya usul Rp 150 juta. Dia bilang terlalu banyak. Dia tawar hanya Rp 100 juta. Saya minta Rp 130  juta. Begitu saya beritahu begitu, satu minggu setelah itu langsung PT Wika  datang bawa uang Rp 130 juta,” jelasnya.

Sulaiman mengatakan, penuntutan ganti rugi tersebut bukanlah tanpa alasan.

Ia mengatakan, ia ingat dalam sebuah acara doa arwah untuk ibu dari Wakil Bupati, Yulius Weng di Nanga Nae, Bupati Edi menggunakan kesempatan itu untuk mensosialisasikan pembangunan jalan itu. Warga yang hadir saat itu  dari Gorontalo 30 orang.

Sulaiman mengatakan bupati memang menjanjikan ganti rugi dengan mengatakan, kalau proyek jalan itu berpengaruh terhadap aset mereka, “jangan tolak.”

“Saya ganti, saya bayar kerugiannya, karena uang banyak. Uang untuk proyek jalan saja, jumlahnya 425 miliar,”  katanya mengutip pernyataan bupati.

Saat sosialisasi itu, kata dia, Bupati Edi bahkan menyebutkan bahwa negara menyiapkan anggaran 85 miliar rupiah untuk ganti rugi aset warga yang terdampak pembangunan jalan itu.

Muhamad Saleh, warga lain di  Nanga Nae yang rumahnya digusur hingga tiga meter juga mengaku kepada Floresa telah menerima ganti rugi 69 juta rupiah, yang didapat dari petugas yang mengaku dari Dinas Pekerjaan Umum.

Viktor  dari Kampung Cumbi mengatakan, mereka merasa ditipu oleh pejabat yang sengaja menutup informasi yang terang terkait ganti rugi lahan warga yang diambil untuk kepentingan umum.

Karena itu, mereka berjuang agar hak-hak mereka dipenuhi, terutama membayar ganti rugi atas sawah, rumah, dan kebun yang digusur, sebagaimana dijamin oleh UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No. 19 tahun 2021.

Spanduk yang dipasang warga Kampung Cumbi, meminta pemerintah memberikan ganti rugi atas rumah dan lahan mereka yang digusur untuk pembangunan jalan ke Tana Mori, yang direncanakan menjadi lokasi ASEAN Summit 2023. (Foto: Floresa.co)

Mereka telah menyuarakan aspirasi mereka dengan menemui Komisi III DPR RI pada 10 Mei 2022, mengirim surat ke Presiden RI dan instansi terkait pada 21 Juni 2022.

Saat Presiden Joko Widodo ke Labuan Bajo pada 21 Juli 2022, mereka juga berusaha menyampaikan langsung aspirasi mereka. Namun mereka dihadang aparat kepolisian dan spanduk-spanduk yang mereka siapkan diamankan.

Pada 5 Oktober 2022, mereka menemui Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan DPRD Manggarai Barat; dan pada 24 Oktober 2022 menemui sejumlah pejabat di kabupaten, termasuk Asisten I, Hilarius Madin dan dari Dinas Perhubungan.

Sayangnya, kata Viktor, upaya-upaya itu tidak membuahkan hasil.

Penjelasan Pemerintah

Floresa beberapa kali mendatangi kantor bupati menanyakan masalah ini, namun tidak berhasil mewawancarainya. 

Ia sempat ditemui Floresa pada 16 November di kantornya, namun ia beralasan sibuk karena hendak mengikuti pertemuan di Kantor DPRD.

Floresa kemudian langsung menemui Asisten I, Hilarius Madin yang ikut beraudiensi dengan warga Cumbi pada 24 Oktober. 

Dalam wawancara di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa dalam audiensi itu, pihaknya  menegaskan bahwa APBD Manggarai Barat tidak menganggarkan ganti rugi bagi warga yang terdampak proyek itu.

“Kita jelaskan, APBD [Manggarai Barat] tidak cukup untuk memberikan ganti rugi, karena belum pernah dibahas untuk dianggarkan,” jelasnya. 

Menurut dia, sejak awal Pemerintah Daerah Manggarai Barat sudah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meminta kesediaan memberikan tanah bagi proyek itu tanpa ganti rugi.

“Terkait warga Cumbi, ada surat pernyataan warga yang sudah ditandatangani bahwa tidak ada ganti rugi,” lanjutnya. 

Terkait perlakuan berbeda terhadap warga Nanga Nae yang sudah menerima ganti rugi, Hilarius mengklaim tidak mengetahui hal tersebut dan berjanji untuk menelusuri sumber dananya.

Camat Komodo, Yohanes R. Gampur, sosok yang aktif dalam rangkaian proses pengerjaan proyek itu, termasuk saat sosialisasi awal bersama Bupati Edi dan dengan Satuan Kerja dari Kementerian PUPR  mengatakan, warga terdampak tidak mendapat ganti rugi karena anggaran pembangunan tersebut digelontorkan untuk proyek fisik saja.

“Saya ingat baik sosialisasi awal bupati dengan satuan kerja kementerian di Gorontalo. Pak Bupati blak-blakkan di hadapan kementerian. ‘Saya mau tanya kamu dari kementerian, berapa besar biayanya?’ Disebutlah besar biayanya. ‘Tolong jelaskan itu biaya? Biaya itu untuk apa?’ Mereka jawab biaya itu untuk fisik. ‘Kalau ganti rugi?’ Mereka dari kementerian jawab tidak dialokasikan [dari anggaran fisik]. Kalau penjelasan waktu itu seperti itu,” katanya.

Untuk di Kampung Cumbi, ia berpegang pada kesepakatan awal warga bahwa mereka tidak menuntut ganti rugi.

Ia mengakui, dalam salah satu audiensi kemudian dengan pemerintah daerah, memang disinggung kembali soal ganti rugi itu, di mana disepakati untuk mencari dana yang bisa digunakan untuk ganti rugi.

Namun, katanya, setelah dikalkulasi dengan kemampuan dana APBD, kira-kira butuh 10-15 tahun untuk bisa memenuhi ganti rugi bagi warga terdampak. 

Karena itu, jelas Gampar, ganti rugi itu tidak dianggarkan dalam  APBD.

“Kalau omong dari APBD, pastinya itu tidak ada,” katanya.

Camat Gampar kemudian mengatakan penggusuran tanah warga Cumbi tanpa ganti rugi merupakan bagian dari pengorbanan.

Ia beralasan, saat ini sebagian warga Labuan Bajo juga menyerahkan tanah untuk pembangunan dan penataan kota.

“Mungkin sekarang giliran keluarga di Cumbi. Jangankan jalan Jayakarta-Cumbi-Golo Mori, jalan dalam kota ini kan sebenarnya sama, riwayatnya sama, tanpa ganti rugi. Semua kita nikmati,” katanya.

“Kami selalu mengajak begini, karena ini memang tidak ada ganti rugi [bagi warga Cumbi], kami minta nai ngalis, tuka ngengga [keikhlasan hati, kelapangan dada] dari warga, karena ini pembangunan.”

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga