BerandaREPORTASEMENDALAMKalah Lagi di PTUN,...

Kalah Lagi di PTUN, Bupati Manggarai Janji Kasasi, Sebut Polemik dengan ASN ‘Proses yang Tidak Berujung’

Bupati Nabit tidak menyerah untuk menundukkan perlawanan anak buah setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram menolak upaya bandingnya.

Floresa–Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit menelan kekalahan beruntun dalam perkara melawan 13 Aparatur Sipil Negara [ASN] yang ia berhentikan dari jabatan administrator pada akhir Januari tahun lalu.

Upayanya untuk menundukkan anak buahnya kandas setelah permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Kupang yang mengabulkan seluruh gugatan ASN tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Mataram pada Senin, 27 Maret.

Putusan majelis hakim PTUN Mataram Nomor 8/B/2023/PT.TUN.MTR yang salinannya diperoleh Floresa menyatakan permohonan banding itu “tidak dapat diterima.”

PTUN Mataram menghukum Nabit “untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.”

Putusan PTUN Mataram memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Kupang Nomor tanggal 2 November 2022. Putusan No 31/G/2022/PTUN.KPG itu mewajibkan Nabit untuk mencabut SK pemberhentian dari jabatan administrator dan pengangkatan dalam jabatan pelaksana lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai terhadap 13 ASN yang mengajukan gugatan.

Ia juga diwajibkan “untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat dalam kedudukan dan jabatan semula atau dalam jabatan lain yang setara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hakim PTUN Mataram menyatakan bahwa pertimbangan hukum yang mendasari putusannya adalah permohonan upaya hukum banding Nabit “telah melampaui tenggang waktu 14 hari kalender.”

“Oleh karena itu, harus dinyatakan secara formal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi putusan itu.

Lanjut ke Kasasi

Nabit telah mengakui kekalahannya saat menghadiri sidang paripurna DPRD Manggarai pada Kamis, 30 Maret. 

“Di PTUN memang kita kalah,” katanya. 

Namun, ia menyatakan tidak menyerah dan akan melakukan upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.

“Nanti kasasi. Jadi, proses yang tidak berujung,” katanya.

Siprianus Ngganggu, kuasa hukum Nabit menyatakan “tidak sependapat” dengan alasan majelis hakim PTUN Mataram yang menyatakan pengajuan banding mereka terlambat.

Merujuk aplikasi e-court PTUN Kupang, kata dia, perhitungan 14 hari adalah hari kerja, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu. 

“Batas akhir tanggal 21 November 2022, bukan menurut kami, tetapi sesuai aplikasi e-court pada informasi PTUN Kupang,” katanya.

Menurut Sipri, pihaknya mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-court masih dalam rentang 14 hari setelah putusan PTUN Kupang yaitu pada 16 November 2022.

“Pada tanggal 17 November, Panitera PTUN Kupang mengeluarkan Akta Banding,” katanya. 

Tidak Paham Regulasi

Salah seorang dari 13 ASN penggugat menilai rencana kasasi Nabit sia-sia.

Ia bahkan yakin, “upaya kasasi tidak disidangkan karena [putusan PTUN Kupang] sudah inkrah.”

Ia meyakini putusan PTUN Kupang inkrah dengan sendirinya karena upaya banding ke PTUN Mataram sudah kedaluwarsa.

“Alasan upaya banding ditolak kan karena sudah melampaui tenggang waktu 14 hari. Lewat dari 14 hari berarti putusan sebelumnya, dalam hal ini PTUN Kupang, sudah inkrah,” kata ASN itu yang meminta namanya tidak disebut.

Ia menambahkan, rencana kasasi semakin memperjelas bahwa Nabit “seorang yang berpendidikan, tetapi tidak paham regulasi.”

Selama ini, kata dia, Nabit kerap membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi, termasuk pemberhentian pejabat administratif yang tidak sesuai regulasi.

“Dia tidak paham aturan, dia sama sekali tidak tahu. Tidak tahu, dia kelola pemerintahan daerah ini pakai dasar apa,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, seorang pemimpin tidak boleh membuat keputusan yang bertentangan dengan regulasi.

“Saat pelantikan, dia bersumpah atau berjanji akan menjalani aturan selurus-lurusnya. Dia sudah melanggar sumpah atau janjinya.” 

Keputusan Kontroversial

Pemberhentian ASN ini terjadi pada 31 Januari 2022. Kala itu, total 26 pejabat eselon III A dan III B yang terdiri dari tiga kepala bagian di Sekretariat Daerah, seorang kepala bagian di RSUD Ben Mboi Ruteng, delapan kepala bidang, lima sekretaris dinas, empat camat dan lima sekretaris camat.

Para ASN tersebut sempat menganggur selama tiga pekan karena pemberhentian tidak disertai dengan surat penugasan yang baru. Belakangan mereka menjadi staf biasa pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah [OPD].

Setengah dari para ASN itu kemudian menggugatnya ke PTUN Kupang. Mereka adalah Kristoforus Darmanto, Marius Mbaut, Agustinus Susanto, Petronela Lanut, Lorens Jelamat, Tiborteus Suhardi, Watu Hubertus, Geradus Tanggung, Aleksius Cagur, Belasius Barung, Gregorius Rachmat, Mikael Azedo Harwito, dan Benyamin Harum. 

Pemberhentian mereka, berdasarkan informasi yang diperoleh Floresa, dianggap terkait masalah dukungan politik saat Pilkada 2020. Meskipun ASN memang dilarang untuk memberikan dukungan politik terhadap kandidat tertentu, namun, umum terjadi para ASN dilibatkan dalam kontestasi perebutan kekuasaan.

Namun, salah satu dari 13 ASN yang berbicara kepada Floresa mengatakan: “saya ini tidak sibuk dengan urusan Pilkada.”

“Lalu tuduhan saya lawan politik itu, dasarnya apa? Apakah dia jadi bupati demi memenuhi nafsu kuasa dan balas dendam?” katanya.

Keputusan ini juga menuai kritikan dari DPRD Manggarai.

Dalam sidang paripurna pada Senin, 8 Maret 2022, Silvester Nado, juru bicara Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan “apakah pejabat yang dinonjobkan tersebut melakukan kesalahan atau sedang terkena sanksi kedisiplinan.”

Ia mengatakan, mengacu pada sejumlah regulasi terkait disiplin ASN dan sanksi atas pelanggarannya, “pembebasan pegawai dari jabatan atau penurunan jabatan pegawai termasuk kategori hukuman berat.”

Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia [BKPSDM], Maksimus Tarsi, pejabat yang dinonjobkan itu bukanlah ASN yang melakukan kesalahan dalam tugas atau terkena sanksi disiplin.

“Mereka [ASN yang dinonjobkan merupakan] orang-orang berkinerja baik,” kata Tarsi.

Kritik terhadap kebijakan itu sempat ditepis dengan guyonan oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut saat melantik pejabat administrator, lurah dan pengawas di aula Manggarai Convention Centre pada Kamis, 28 April 2022. 

“Khusus untuk teman-teman yang 26 [orang itu] bukan nonjob. Ubah dia punya narasi, latih untuk tidak memiliki jabatan,” katanya disambut riuh tawa pejabat yang dilantik saat itu.

Sementara Bupati Nabit menanggapinya dengan analogi bermain bola, di mana ia sendiri sebagai pelatih yang mengatur ASN sebagai pemain yang hendak diturunkan ke lapangan. 

“Apa jadinya kalau semua pemain yang jumlahnya banyak diturunkan sekaligus? Begitu analoginya.”

Ia mengatakan bahwa pihaknya menjamin untuk mengatur semua ASN dengan baik.

“Ada yang diatur penempatannya lebih dahulu dan ada yang kemudian,” imbuhnya. 

Mantan Direktur Destinasi Pariwisata Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores itu berjanji, “para ASN yang di-nonjob-kan itu akan mendapatkan tugas khusus dalam rangka mendukung pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026.”

Abaikan Rekomendasi KASN

Sebelum menggugat SK Bupati Nabit ke PTUN, 13 itu mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN].

KASN meresponsnya dengan membentuk tim untuk pengumpulan data dan informasi serta klarifikasi ke BKPSDM Kabupaten Manggarai.

Hasil kajian KASN disebut tidak menemukan alasan yang membenarkan tindakan Nabit.

Pada 28 Maret 2022, KASN merekomendasikan agar Nabit membatalkan keputusannya dan mengembalikan pejabat yang diberhentikan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

Dalam rekomendasi melalui surat Nomor B-1190/JP.02.01/03/2022 yang  ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu, Nabit diminta melaksanakannya dan harus melapor selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak rekomendasi tersebut diterima.

Namun, Nabit mengaku tak bisa memenuhinya, apalagi dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak menerima rekomendasi tersebut.

Ia beralasan, jabatan administrator yang lowong tidak cukup untuk 26 ASN itu.

“Pasti tidak bisa dieksekusi selama 14 hari, pasti tidak bisa, tapi kita atur perlahan,” ujar Nabit, Senin, 11 April 2022.

Ia mengklaim keputusan memberhentikan 26 pejabat administrator demi menata tim kerja birokrasi.

Oleh karena itu, kata dia, rekomendasi KASN untuk mengembalikan 26 mantan pejabat administrator ke jabatan semula atau setara akan diatur perlahan-lahan sambil menunggu pejabat lain yang pensiun dan mutasi berikutnya.

Floresa sudah menghubungi Nabit melalu pesan Whats App, namun tidak merespons.

Sementara itu, Sekda Manggarai, Fansialdus Jahang mengatakan baru delapan dari 26 orang ASN yang dikembalikan ke jabatan setara.

“Pada prinsipnya Pemkab sudah secara bertahap menindaklanjuti rekomendasi yang ada,” katanya kepada Floresa pada Kamis, 30 Maret.

Delapan ASN yang kembali ke jabatan administrator itu adalah Daniel Baru, Paulus Ngambol, Hendrikus Rana Rora, Quintus Nang, Florensia Erni Seo, Gonsius Burman, Rudi R. Beno, dan Dorotea Bohas.

Mereka ini tidak termasuk 13 ASN yang melayangkan pengaduan ke KASN dan gugatan ke PTUN. 

Dalam sebuah wawancara dengan Floresa, Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Penyelenggaraan Otonomi Daerah (KPPOD), lembaga yang banyak meneliti praktik penyelenggaraan pemerintah daerah mengatakan, setiap kepala daerah, termasuk Bupati Manggarai seharusnya menjalankan rekomendasi atau putusan lembaga lain yang diberi kewenangan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meyakini bahwa dalam memberikan rekomendasi atau putusan, lembaga-lembaga tersebut tentu sudah melakukan penyelidikan.

Rekomendasi KASN dan diperkuat dengan putusan PTUN, menurutnya, sudah menunjukkan bahwa keputusan Bupati Manggarai adalah cacat prosedur.

Rentetan Kasus

Konflik dengan ASN ini merupakan salah satu dari beberapa masalah yang menyita perhatian publik semenjak Bupati Nabit – yang saat kampenye menggolarkan Salam Perubahan – mulai memimpin Manggarai pada 2020.

Pada awal tahun lalu, kabupaten itu juga dihebohkan dengan kasus pengangkatan THL di sejumlah dinas, meski sudah dilarang oleh pemerintah pusat. Para THL baru itu berasal dari tim sukses, juga orang dekat sejumlah pejabat, termasuk anak kandung wakil bupati.

Pada September, kabupaten itu juga dihebohkan dengan pengakuan seorang kontraktor bahwa ia ia dimintai fee untuk bisa mendapatkan proyek dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Permintaan fee, kata kontraktor itu, melibatkan Meldyanti Hagur, isteri Nabit dan perantara Rio Senta, seorang mantan tim sukses saat Pilkada. Kasus ini sempat diusut, termasuk dengan memeriksa Meldyanti, namun kemudian dihentikan karena polisi mengklaim tidak cukup bukti.

Pada Februari, di kabupaten itu juga terungkap praktek pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik. Alfonsius Jemadu, yang saat ini sudah menjadi tersangka bersama salah satu ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, merupakan mantan tim sukses bupati dan wakil bupati saat Pilkada 2020.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga