Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memeriksa setidaknya lima orang lain terkait kasus dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan eks Kepala DP3AKB Manggarai Timur Safrianus Haryanto Djehaut atau Jefrin Haryanto, setelah sembilan orang sebelumnya.
Kepala Seksi Humas Kejari, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada 8 dan 9 Juni, masing-masing terhadap tiga analis dan dua pegawai lainnya.
DP3AKB merujuk pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yang kini berubah nama menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).
Sebelumnya, Kejari melayangkan surat kepada Kepala Dinas P2KBP3A, Pranata Kristiani Agas atau Ani Agas–pengganti Jefrin—pada 5 Juni untuk pemeriksaan tiga analis.
Ketiganya adalah Tenaga Analis Kebijakan Muda Bidang Perlindungan Anak dan Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak yang menjabat saat ini dan dua analis Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera periode 2024-2025, yakni Inggrida P. Yarti dan Maria O. Maeboi.
Putu Cakra berkata, pihaknya belum bisa memberi tahu nama atau inisial analis yang menjabat saat ini “karena bagian dari strategi penyelidikan.”
Hal yang sama juga terkait posisi dua pegawai yang diperiksa pada 9 Juni.
“Intinya yang diperiksa merupakan pejabat atau pegawai dari dinas terkait,” katanya.
Penanganan dugaan skandal korupsi anggaran DP3AKB semula diambil alih Inspektorat Manggarai Timur yang berulangkali memanggil Jefrin sejak dua bulan lalu.
Pejabat lain pada dinas tersebut juga diperiksa, termasuk ratusan saksi dari tingkat dinas, kecamatan hingga desa.
Dugaan penyelewengan itu terkait pengelolaan APBD 2025 pada sejumlah program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
Dugaan merujuk praktik mark-up anggaran, item belanja yang tidak sesuai realisasi di lapangan serta kegiatan yang dianggarkan berulang, namun diduga hanya dilaksanakan sekali.
Selain itu, ada juga laporan soal insentif bidan desa yang belum dibayarkan serta dugaan manipulasi data Kampung Keluarga Berencana yang tidak sesuai kondisi di lapangan. Dugaan lainnya terkait anggaran pulsa untuk kader Posyandu di 12 desa senilai Rp800 juta yang tidak pernah sampai ke tangan penerima.
Informasi yang diperoleh Floresa, Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat hingga kini belum dirilis dan diserahkan kepada Bupati Andreas Agas.
Kendati demikian, informasi lainnya menyebut dugaan korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah, di mana Jefrin disebut menerima lebih dari Rp1 miliar.
Saat merespons aksi unjuk rasa mahasiswa pada 4 Juni, Cakra menjelaskan pihaknya juga akan menyelidiki aliran dana yang diduga dikorupsi Jefrin dan pejabat lainnya.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Cakra.
Jefrin kini bertugas di Kabupaten Manggarai, dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Ia dilantik pada September tahun lalu.
Editor: Ryan Dagur



