Suster Rita, SSpS: Perempuan Pekerja Pub Juga Manusia, Mereka Punya Hak

Stigma terhadap pekerja perempuan kerap menutupi persoalan yang lebih besar: pelanggaran hak, kekerasan, dan dugaan praktik perdagangan orang di balik bisnis hiburan malam.

Floresa.co – Labuan Bajo dikenal sebagai gerbang menuju Taman Nasional Komodo sekaligus wajah baru pariwisata Indonesia. 

Industri hiburan seperti karaoke dan pub pun tumbuh cepat mengikuti geliat tersebut.

Namun, di balik gemerlap itu, ada realitas yang jarang terlihat: pekerja perempuan di tempat hiburan sangat rentan mengalami eksploitasi, pelecehan, hingga kekerasan.

Sr. Frederika Tanggu Hana, atau akrab disapa Sr. Rita, adalah biarawati dari Kongregasi Suster-Suster Abdi Roh Kudus (SSpS) yang mengelola Rumah Singgah Santa Theresia di Labuan Bajo. 

Sejak 2018, ia bersama timnya mendampingi perempuan dan anak penyintas kekerasan, termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pada awal Mei, Sr. Rita mengevakuasi dua perempuan yang diduga korban TPPO dari Le Dupar, sebuah tempat hiburan malam di Labuan Bajo. Kedua korban mengaku mengalami eksploitasi, jeratan utang, hingga pelecehan selama bekerja.

Doroteus Hartono dan Venansius Darung dari Floresa mewawancarai Sr. Rita mengenai proses pendampingan tersebut—dari awal menerima laporan, memastikan status korban, hingga proses evakuasi dan langkah hukum yang ditempuh.

Berikut petikannya:

Bagaimana awal mula Suster terlibat mendampingi korban dugaan TPPO di Le Dupar?

Saya mendapat informasi pada 22 April. Ada teman yang menghubungi dan melaporkan bahwa ada Lady Companion (LC) di salah satu pub yang meminta pertolongan. Mereka bilang sudah tidak nyaman lagi bekerja di situ.

Mereka juga menyebut ada ancaman disekap, meskipun pada akhirnya itu tidak benar-benar terjadi. Tapi informasi itu cukup membuat kami waspada.

Apakah setelah menerima informasi itu Suster langsung mendampingi mereka?

Tidak langsung. Kami harus memastikan dulu. Kami tidak boleh gegabah. Kami harus memastikan apakah mereka benar-benar korban atau hanya ingin keluar karena persoalan utang.

Dalam perjalanan komunikasi, mereka mulai terbuka. Mereka terus berkata, “Suster, kami tidak kuat lagi, tolong segera jemput kami.”

Masalahnya, mereka tidak bisa keluar karena terikat utang yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Apa yang Suster ketahui tentang sistem utang tersebut?

Dari cerita mereka, awalnya mereka ditawari pekerjaan dengan gaji tinggi, belasan juta hingga Rp30 juta per bulan. Karena tertarik, mereka dihubungkan dengan “mami,” pengelola di tempat itu.

Syarat awalnya, mereka diberi uang transportasi sekitar Rp2 juta. Tetapi jika lebih dari itu, selisihnya dianggap sebagai utang atau kasbon.

Setelah tiba, mereka baru mengetahui bahwa semua kebutuhan, termasuk seragam, harus dibeli sendiri dan masuk sebagai utang.

Karena mereka datang tanpa uang, mereka terpaksa menerima. Jadi, bahkan sebelum mulai bekerja, mereka sudah memiliki utang.

Bagaimana akhirnya Suster memutuskan untuk menjemput mereka?

Pada 3 Mei, ada berita salah satu LC di Le Dupar meninggal dunia. Ternyata itu teman sekamar mereka.

Saya langsung mengecek, jangan sampai korban yang kami dampingi. Saat itu mereka menghubungi saya dan mengatakan bahwa mereka menjadi saksi di Polres Manggarai Barat, dan mereka sangat ketakutan.

Mereka juga menceritakan bahwa mereka diarahkan untuk tidak jujur terkait kematian temannya.

Melihat mereka terus meminta pertolongan dan kondisi mereka yang trauma, kami akhirnya memutuskan untuk menjemput mereka.

Ada pemberitaan bahwa Suster menjemput mereka secara paksa. Bagaimana tanggapan Suster?

Kami tidak menjemput mereka secara paksa. Mereka itu manusia, bukan hewan peliharaan. Mereka punya hak.

Mereka punya hak untuk memperjuangkan diri mereka sendiri.

Kalau kami hanya mengikuti prosedur yang kaku, bisa jadi mereka berada dalam bahaya. Bisa saja pihak pengelola menutup-nutupi keadaan sebenarnya.

Apa bentuk pembatasan atau pelanggaran hak yang dialami korban?

Saat pertama kali kami bertemu mereka, kami melihat mereka sangat ketakutan. Bahkan kami yang datang pun ikut merasa takut.

Mereka selalu dikawal. Jika keluar harus bersama sopir tertentu, dan biaya itu dibebankan kepada mereka sendiri.

Mereka juga tidak boleh mengunci kamar. Kapan saja petugas bisa masuk, bahkan saat mereka sedang berganti pakaian. Itu jelas pelanggaran privasi.

Mereka diperlakukan tanpa menghormati martabat manusia.

Jangan karena pekerjaan mereka dipandang negatif, lalu kita lupa bahwa mereka adalah manusia. 

Secara hukum, pekerjaan mereka ini legal. Tetapi perlakuan seperti itu adalah bentuk pelanggaran dan pelecehan.

Suster menyebut bahwa ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini? Apa saja unsur-unsurnya?

Menurut saya ada beberapa. Ada perekrutan dengan iming-iming gaji tinggi. Kemudian ada pemberian utang sejak awal untuk mengikat mereka.

Utang itu bertujuan agar mereka tidak bisa keluar dan tetap bekerja di situ.

KTP mereka juga ditahan, padahal itu dokumen pribadi yang tidak boleh diambil oleh pihak lain.

Selain itu, mereka diancam harus membayar Rp10 juta jika keluar sebelum kontrak tiga bulan. Ini tekanan yang sangat berat.

Setelah korban berhasil dijemput, bagaimana proses lanjutannya?

Mereka sudah kembali ke daerah asal. Namun proses hukum tetap berjalan. Polisi sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka melaporkan ketidakadilan yang dialami, termasuk dugaan TPPO dan pembatasan kebebasan.

Apa harapan Suster terkait penanganan kasus ini?

Saya berharap kasus ini diproses sampai tuntas. Jangan hanya menerima informasi sepihak.

Karena saya pernah melihat kasus TPPO yang akhirnya tidak ditindaklanjuti. Itu tidak boleh terjadi lagi.

Bagaimana Suster melihat kondisi pekerja perempuan di industri hiburan?

Ini mungkin kasus pertama yang kami tangani secara langsung.

Dalam budaya kita, pekerjaan LC sering dipandang negatif. Tetapi secara hukum, pekerjaan ini tidak bermasalah.

Yang menjadi keprihatinan adalah ketika perempuan dieksploitasi dalam pekerjaan yang berisiko ini.

Ada relasi kuasa yang timpang—baik secara ekonomi, fisik, maupun sosial. Banyak perempuan tidak punya ruang untuk melawan.

Mengapa kasus seperti ini jarang terungkap ke publik?

Pertama, korban sering tidak sadar bahwa mereka dieksploitasi. Yang mereka tahu hanya bekerja dan mendapat gaji.

Kedua, mereka takut bersuara karena stigma sosial.

Ada anggapan, “Itu risiko pekerjaan kamu.” Akhirnya mereka takut dipermalukan atau dilecehkan kembali.

Padahal, mereka bekerja karena kebutuhan hidup.

Apa harapan Suster ke depan?

Tempat hiburan harus memperlakukan pekerja secara manusiawi dan adil.

Orang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk kehilangan hak dan martabatnya.

Jangan karena mereka perempuan, lalu hak mereka diambil. Itu tidak boleh terjadi.

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI
Floresa adalah media independen. Kami berkomitmen bahwa cerita yang paling sulit diungkap adalah cerita yang paling perlu didengar.
Kalau Anda percaya jurnalisme seperti ini penting — dukung kami. Caranya klik di sini