Jakarta, Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan keterangan saksi Aleks Tunggal terkait kasus proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) ungkap dua fakta penting.
Aleks Tunggal atau yang biasa dipanggil Baba Ihing itu diperiksa pada Rabu, 11 Oktober 2017 di Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Petrus, fakta pertama adalah pekerjaan proyek jalan itu dilaksanakan tanpa menggunakan mekanisme tender atau melalui penunjukan langsung.
Fakta kedua, pengerjaan dilakukan semata berdasarkan permintaan Bupati Agustinus Dula.
Baca Juga: Aleks Tunggal: Kerja Proyek Lando-Noa Atas Perintah dan Arahan Bupati Dula
“Keterangan Aleks Tunggal semakin memperkuat keterangan tedakwa Agus Tama dan Vincent Tunggal seputar peran Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula.”
“Sehingga menjadi petunjuk untuk membuktikan bahwa peristiwa pidana korupsi dalam proyek jalan Lando-Noa diotaki oleh Agustinus Ch. Dula,” kata Petrus di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017.
Baca Juga: Peran Bupati Dula Terungkap di Persidangan Lando-Noa
Posisi Bupati Dula sebagai aktor intelektual, kata Petrus karena semua tindakan diawali dengan perintah bupati dua periode itu.
“Baik perintah kepada Kontraktor PT. Sinar Lembor, perintah kepada Agus Tama maupun penentuan status bencana alam yang seharusnya menjadi kompetensi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Alam) Mabar,” tegasnya.
Advokat Peradi itu meminta penyidik Polres Mabar tidak boleh menyia-nyiakan peluang dari hasil kerja kerasnya selama ini hanya untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.
“Oleh karena itu penyidik Polres Manggarai Barat harus membuka Sprindik baru untuk menyelidiki sekaligus menguji keterlibatan pihak lain (terutama) Bupati Agustinus Ch. Dula berdasarkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di persidangan dalam perkara terdakwa Agus Tama dan Vinsen Tunggal serta tersangka Jimi Ketua,” tegasnya.
KPK Harus Ambil Alih
Lebih lanjut, Petrus mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penyidikan kasus proyek senilai 4 miliar itu.
“(KPK harus ambil alih) sepanjang untuk menjerat pelaku kelas kakap yang berada dibalik semua peristiwa pidana tersebut,” ujar Petrus.
Petrus menjelaskan, begitu banyak alat bukti yang berhasil digali oleh penyidik dan telah diverifikasi secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam peraidangan terdakwa Agus Tama dan Vinsen Tunggal.
Baca Juga: KPK Pantau Pemeriksaan Setempat Perkara Korupsi Proyek Jalan Lando-Noa
Sebenarnya, kata Petrus, sangat mudah bagi penyidik Polri atau Kejaksaan untuk membuka penyidikan baru dengan memfokuskan pemeriksaan terhadap Bupati Dula.
“Guna menguji seberapa besar kadar keterlibatannya dan apakah betul Agustinus Ch. Dula merupakan aktor yang berada pada posisi bagian hulu dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.
Semua pertanyaan ini, demikian Petrus harus dijawab segera melalui sebuah proses hukum yang fair dan adil.
“Karena publik sangat menantikan aksi polisionil dari Kepolisian Polres Manggarai Barat dan berharap supaya kasus Lando-Noa yang sejak awal disupervisi oleh KPK berhasil diungkap tuntas sampai ke akar-akarnya atau diambilalih penyidikannya oleh KPK,” tegasnya.
Dengan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap, lanjut Petrus publik sudah dapat mendeskripsikan sosok tersangka baru dalam kasus tersebut.
Namun, ia menyayangkan sikap Polres Mabar yang enggan untuk menetapkan tersangka baru.
“Ternyata Polres Manggarai Barat masih memiliki beban psikologis sehingga tidak melanjutkan penyidikan untuk menemukan tersangka baru pada bagian hulu dari tindak pidana korupsi proyek Lando-Noa.”
“Sementara bukti-bukti materiil sudah lengkap dan sudah diuji kebenarannya dalam persidangan terdakwa Agus Tama dan Vinsen Tunggal dan terhadap tersangka Jimi Ketua,” pungkasnya. (ARJ/Floresa).