Floresa.co – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diminta mencabut izin perusahan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti melakukan pengiriman TKI ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Sarah Leri Mboeik, Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR), NTT di Kupang, Selasa, 9 Juli 2019.
Sarah mengatakan hal itu menyusul digagalkanya pengiriman 30 orang TKI yang direkrut PT Bukit Mayak Asri (BMA) untuk menjadi tenaga kerja di Malaysia, diduga melalui pemalsuan dokumen milik pencari kerja.
“Pemerintah NTT perlu bersikap tegas dengan mencabut izin perusahan yang merekrut calon tenaga kerja tanpa prosedur. Kejadian ini sangat memprihatinkan di saat pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri,” tegasnya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, pemerintah perlu juga mengoptimalkan pengawasan terhadap berbagai PJTKI yang beroperasi di NTT dalam mengantisipasi adanya perekrutan dan pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu bekerja keras lagi dalam melakukan pengawasan sehingga kasus-kasus dialami puluhan tenaga kerja dari empat Kabupaten di Pulau Sumba tidak terulang,” tegasnya.
Ia mengatakan dalam kasus perekrutan puluhan tenaga kerja dilakukan PT BMA ada dokumen milik tenaga kerja asal Pulau Sumba yang dipalsukan demi meloloskan pengiriman calon tenaga kerja ke Malaysia.
Beberapa dokumen milik tenaga kerja yang dipalsukan pihak perekrut seperti KTP, ijasah, dan umur.
“Apabila ada perusahaan melakukan hal seperti ini maka sepatutnya izinya dibekukan. Ini persoalan kemanusiaan yang perlu disikapi secara serius daerah ini,” tegas mantan anggota DPD RI asal NTT itu.
ARL/Floresa