Tidak perlu euforia berlebihan, demikian catatan masyarakat sipil, sambil menekankan bahwa transformasi kehidupan masyarakat, pemberdayaan, dan memulihkan relasi sosial akibat pro dan kontra tambang perlu mendapat perhatian serius.
Putusan ini yang bisa diakses publik pada 19 Oktober 2022 itu, dinilai banyak pihak sebagai kabar gembira bagi upaya masyakat kecil yang berjuang bagi ruang hidup mereka.
Setelah melalui rangkaian proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang – bagian dari upaya masyarakat sipil melawan keputusan pemerintah melakukan penambangan batu gamping dan pabrik semen di Manggarai Timur-, putusan akan segera diumumkan pekan ini. Putusan majelis hakim akan menentukan masa depan lingkungan di wilayah yang berperan penting bagi ketersediaan air itu.
Floresa.co - Keringat mengucur kala melintasi jalan menuju kampung Lengko Lolok pada Sabtu, 13 Juni 2020 siang.
Selain disengat panasnya matahari, kondisi jalan berlapis batu...
Floresa.co - Warga di Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur mengaku ditegur leluhur lewat mimpi, yang membuat mereka...