Kasus penjualan Pulau Kelor merupakan bagian dari rentetan panjang praktek penguasaan atas pulau-pulau kecil di perairan Labuan Bajo dalam dua dekade terakhir, dengan modus yang beragam. Praktek itu berlangsung bersamaan dengan intensifikasi pembangunan pariwisata di Labuan Bajo dan di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).