Di pesisir utara Pulau Flores, di sebuah desa bernama Tonggurambang, sebuah pertanyaan yang mendesak untuk dijawab: bagaimana 23,6 hektare tanah yang diserahkan masyarakat adat kepada negara bisa berubah menjadi 236 hektare dalam sebuah sertifikat yang bahkan warganya sendiri baru tahu keberadaannya empat dekade kemudian?
Selama 46 tahun, 30 keluarga purnawirawan TNI Angkatan Darat yang ditempatkan negara di kawasan Transmigrasi Angkatan Darat atau Transad, menggarap sawah, beternak, dan membangun hidup di tanah seluas 23,6 hektare itu.
Kini, tanah yang sama diklaim militer sebagai asetnya — dan di atasnya, alat berat bergerak, patok dipasang di sawah, serta akses jalan tani ditutup tanpa pemberitahuan untuk pembangunan markas militer.
Bukan hanya warga Transad, perubahan luas lahan itu juga mengancam sekitar 1.489 warga Desa Tonggurambang yang lahannya kini dipatok. Keberatan sudah diungkapkan, aksi ke jalan sudah terjadi, tetapi suara keberatan itu selalu tak terbalas dari ruang-ruang birokrasi pemerintahan.
Konflik ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah cermin dari pola yang kini berulang di banyak titik di Indonesia: ekspansi militer di bawah pemerintahan Prabowo Subianto yang melaju tanpa konsultasi publik yang memadai, tanpa transparansi dokumen, dan tanpa penyelesaian konflik agraria yang sudah ada sebelumnya.
Serial liputan khusus ini menelusuri apa yang sesungguhnya terjadi di Desa Tonggurambang — dari akar sejarahnya yang tertanam pada 1975, perlawanan warga yang kini meluas hingga melibatkan Gereja Katolik dan komunitas lintas agama, kebuntuan mediasi yang berulang, hingga pertanyaan yang belum terjawab soal dokumen yang mengubah nasib warga.
Dukung Kami
Floresa adalah media independen. Kami berkomitmen bahwa cerita yang paling sulit diungkap adalah cerita yang paling perlu didengar.
Kalau Anda percaya jurnalisme seperti ini penting — dukung kami. Caranya klik di sini
