Ingatan yang Dibungkam: G30S/PKI, Mei 1998, dan Krisis Kebenaran Historis

Lupa bukan lagi sekadar proses alamiah manusia, tetapi dapat menjadi proyek politik yang disengaja. Negara dapat menentukan apa yang boleh diingat dan apa yang harus dilupakan.

Oleh: Felix Baghi

Teks Paul Ricœur (1913–2005), filsuf dan sejarawan terkemuka asal Prancis, tentang Mémoire, Histoire, Oubli — Ingatan, Sejarah, Keterlupaan — menjadi sangat relevan bila dibaca dalam konteks sejarah Indonesia, khususnya tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S/PK) dan Mei 1998.

Tragedi 1965 bermula dari pembunuhan enam jenderal dalam upaya kudeta gagal, yang kemudian diikuti kekerasan massal terhadap orang-orang yang dituduh terkait Partai Komunis Indonesia dan menewaskan ratusan ribu orang. Sementara tragedi Mei 1998 terjadi di tengah krisis dan memicu kerusuhan besar, kekerasan terhadap warga sipil—terutama etnis Tionghoa—yang berujung pada jatuhnya Soeharto dan lahirnya era Reformasi.

Kedua tragedi tersebut, sebagaimana akan dianalisis dalam artikel ini, menunjukkan bagaimana ingatan kolektif dapat diproduksi, dibatasi, atau bahkan dihapus—persis seperti yang dikritisi Ricoeur: bahwa sejarah bukan sekadar apa yang terjadi, melainkan juga apa yang diingat, siapa yang diizinkan berbicara, dan apa yang sengaja dilupakan. Ia membantu kita memahami bahwa sejarah bukan sekadar kumpulan fakta masa lalu, melainkan arena perebutan memori, kekuasaan, luka, dan pengakuan.

Dalam konteks Indonesia, persoalannya bukan hanya “apa yang terjadi,” tetapi siapa yang diberi hak untuk menceritakan sejarah, siapa yang dibungkam, dan siapa yang dihapus dari ingatan kolektif bangsa.

Dalam pengalaman Indonesia modern, setidaknya ada dua persoalan besar. Pertama, negara berkali-kali memonopoli narasi sejarah melalui institusi politik, pendidikan, dan kebudayaan. Kedua, korban kekerasan sejarah sering kehilangan hak untuk menceritakan pengalaman mereka sendiri karena memori kolektif telah dibentuk oleh kekuasaan. Akibatnya, sejarah tidak lagi menjadi ruang pencarian kebenaran bersama, tetapi berubah menjadi alat legitimasi politik dan ideologi negara.

Di sinilah pemikiran Ricoeur menjadi penting. Ia menegaskan bahwa memori selalu berkaitan dengan representasi masa lalu: sesuatu yang sudah tidak hadir, tetapi tetap hidup sebagai jejak dalam kesadaran manusia. Namun, memori tidak pernah netral — ia dapat dibentuk, diarahkan, bahkan dimanipulasi.

Karena itu, Ricoeur berbicara tentang abus de mémoire (penyalahgunaan ingatan) dan abus d’oubli (penyalahgunaan pelupaan). Lupa bukan lagi sekadar proses alamiah manusia, tetapi dapat menjadi proyek politik yang disengaja. Negara dapat menentukan apa yang boleh diingat dan apa yang harus dilupakan.

G30S 1965: Ketika Negara Menulis Sejarah Sendiri

Perspektif ini tampak jelas dalam kasus G30S 1965. Selama puluhan tahun, rezim Orde Baru membangun satu narasi resmi yang sangat dominan: Partai Komunis Indonesia diposisikan sebagai pengkhianat tunggal bangsa, sementara kekerasan massal setelah 1965 dibungkam atau dibenarkan sebagai tindakan “penyelamatan nasional.”

Film propaganda Pengkhianatan G30S/PKI, buku pelajaran sejarah, penataran P4, pidato politik, dan ritual kenegaraan membentuk apa yang oleh Ricoeur disebut sebagai mémoire instruite — memori yang “dididik” oleh sejarah resmi. Namun, “pendidikan” ini sekaligus menjadi bentuk manipulasi memori kolektif.

Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa tragedi 1965–1966 jauh lebih kompleks daripada narasi resmi negara. Robert Cribb, Geoffrey Robinson, dan John Roosa memperlihatkan bahwa pembunuhan massal pasca-1965 menelan korban ratusan ribu hingga lebih dari satu juta jiwa. Dalam laporannya tahun 2012, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Buku Pretext for Mass Murder menunjukkan bahwa peristiwa 1965 tidak dapat direduksi menjadi cerita hitam-putih antara “penyelamat bangsa” dan “pengkhianat negara.”

Namun, selama bertahun-tahun, jutaan korban pembunuhan massal 1965–1966, para tahanan politik Pulau Buru, dan keluarga korban yang mengalami stigma turun-temurun kehilangan hak untuk menceritakan penderitaan mereka sendiri. Memori mereka ditekan oleh kekuasaan politik. Sejarah resmi menjadi alat legitimasi rezim.

Dalam perspektif Ricoeur, ini merupakan bentuk nyata “pelecehan memori” sekaligus “penyalahgunaan lupa.” Negara menciptakan amnesia kolektif demi stabilitas kekuasaan. Selama puluhan tahun, masyarakat Indonesia diajarkan untuk takut membicarakan 1965. Penelitian akademik, kesaksian korban, dan diskusi publik sering dicurigai sebagai ancaman ideologis.

Di sinilah Ricoeur penting: ia mengingatkan bahwa sejarah yang sehat harus membuka ruang bagi pluralitas kesaksian, bukan monopoli narasi.

Mei 1998: Luka yang Belum Sembuh

Hal yang sama dapat dibaca dalam tragedi Mei 1998. Tragedi itu bukan hanya peristiwa kerusuhan sosial menjelang runtuhnya Orde Baru, tetapi juga trauma nasional yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan. Kekerasan terhadap perempuan Tionghoa, pembakaran, penjarahan, dan hilangnya aktivis pro-demokrasi menjadi luka sejarah yang terus diperdebatkan.

Banyak korban merasa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan. Sebagian fakta dikaburkan, sebagian pelaku tidak pernah diadili, dan sebagian arsip hilang atau tidak dibuka secara transparan. Dalam bahasa Ricoeur, bangsa Indonesia mengalami ketegangan antara devoir de mémoire — kewajiban mengingat — dan kecenderungan politik untuk melupakan demi rekonsiliasi semu.

Pemerintah sering berbicara tentang persatuan nasional, tetapi tanpa pengungkapan kebenaran yang memadai. Akibatnya, luka sejarah tidak pernah benar-benar sembuh; ia hanya ditekan ke bawah permukaan kesadaran kolektif.

Krisis itu tampak pula dalam polemik pernyataan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang meragukan atau mengecilkan kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998. Pernyataan semacam itu bukan sekadar opini personal, melainkan memperlihatkan bahwa perebutan memori sejarah masih terus berlangsung di level institusional negara.

Negara kembali menentukan fakta mana yang dianggap sah, mana yang diragukan, dan mana yang disingkirkan dari memori kolektif bangsa. Dalam perspektif Ricoeur, mekanisme seperti ini menunjukkan bahwa sejarah tidak pernah sepenuhnya bebas dari relasi kuasa.

Mengingat Sebagai Tindakan Etis

Ricoeur mengingatkan bahwa keadilan terhadap korban adalah dasar moral dari kewajiban “mengingat.” Mengingat bukan berarti memelihara dendam, melainkan memberi pengakuan kepada mereka yang pernah dihapus dari sejarah.

Dalam konteks Indonesia, ini berarti mendengar kembali suara korban 1965, memasang telinga terhadap keluhan keluarga orang hilang 1998, mendengarkan perempuan korban kekerasan seksual, serta komunitas-komunitas yang selama ini dipaksa diam. Sejarah yang adil bukan sejarah yang hanya ditulis oleh pemenang politik.

Namun, Ricoeur juga berhati-hati. Ia tidak menghendaki memori berubah menjadi kebencian abadi. Karena itu ia menggunakan konsep Sigmund Freud tentang travail de mémoire (kerja ingatan) dan travail de deuil (kerja kedukaan). Bangsa harus berani mengingat, tetapi juga mengolah ingatan itu secara kritis agar tidak terjebak pada siklus dendam.

Dalam konteks Indonesia, ini berarti perlunya pendidikan sejarah yang jujur, pembukaan arsip negara, pengakuan terhadap korban pelanggaran HAM berat, penelitian independen, dan ruang publik yang memungkinkan dialog lintas generasi.

Masalah besar Indonesia adalah bahwa sejarah terlalu sering dijadikan alat ideologi negara. Pada masa Orde Baru, sejarah dipakai untuk menciptakan legitimasi politik antikomunisme. Setelah Reformasi pun, muncul fragmentasi baru: berbagai kelompok memakai sejarah untuk kepentingan politik identitas, nasionalisme sempit, atau polarisasi ideologis. Akibatnya, sejarah tidak lagi menjadi pencarian kebenaran bersama, tetapi medan propaganda.

Ricoeur membantu kita memahami bahwa sejarah sejati harus selalu terbuka pada kritik dan reinterpretasi. Tidak ada memori kolektif yang sepenuhnya netral. Karena itu, tugas sejarawan, intelektual, filsuf, dan warga negara adalah menjaga agar sejarah tidak dibekukan menjadi dogma politik. Sejarah harus memberi ruang bagi kompleksitas, ambiguitas, dan kesaksian yang berbeda-beda.

Pernyataan penutup Ricoeur melalui kutipan Hannah Arendt sangat penting bagi Indonesia: “Semua penderitaan menjadi dapat ditanggung ketika ia dimasukkan ke dalam sebuah kisah.” Bangsa Indonesia belum sepenuhnya selesai bercerita tentang peristiwa 1965 dan Mei 1998. Banyak luka masih tersembunyi di balik ketakutan, stigma, dan manipulasi politik. Selama kisah-kisah itu belum diakui secara jujur, sejarah akan terus menjadi trauma yang menghantui, bukan kebijaksanaan yang membebaskan.

Membaca Ricoeur dalam konteks Indonesia berarti menyadari bahwa perjuangan atas sejarah pada akhirnya adalah perjuangan etis: antara ingatan dan penghapusan, antara keadilan dan amnesia, antara rekonsiliasi sejati dan perdamaian palsu.

Felix Baghi adalah imam SVD sekaligus dosen filsafat di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING