Sebagai negara hukum, Indonesia telah menyediakan berbagai instrumen hukum untuk melindungi warga negara dari kekerasan seksual.
Namun, implementasi dan efektivitasnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.
Kajian hukum terhadap fenomena ini penting untuk memahami kesenjangan antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan serta merumuskan solusi yang tepat untuk memberantas kejahatan kemanusiaan ini.
Ketentuan Hukum tentang Kekerasan Seksual
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
UU Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk mendapat perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik.
Pengaturan awal mengenai kekerasan seksual terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Bab XIV yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Pada bab itu, Pasal 285 mengatur tentang pemerkosaan, Pasal 287 tentang persetubuhan dengan wanita di bawah umur dan Pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan.
Meskipun demikian, KUHP sebagai produk kolonial Belanda memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan dan mengkategorikan berbagai bentuk kekerasan seksual kontemporer. Rumusan delik dalam KUHP cenderung sempit dan belum mencakup spektrum kekerasan seksual yang lebih luas.
Perlindungan hukum kemudian diperluas melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga, termasuk kekerasan seksual yang terjadi antara suami dan istri. UU ini mengakui bahwa perkawinan tidak memberikan hak mutlak bagi suami untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan istri.
Perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan diperkuat melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. UU ini memberikan perlindungan hukum lebih tegas terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 menambahkan sanksi kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tonggak penting dalam perlindungan hukum korban kekerasan seksual adalah pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini merupakan terobosan hukum yang komprehensif karena mendefinisikan sembilan bentuk tindak kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam KUHP.
UU TPKS juga mengatur tentang hak-hak korban, mekanisme perlindungan dan kewajiban negara dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Meskipun kerangka hukum telah tersedia, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya di NTT menghadapi berbagai kendala, baik secara struktural maupun dan kultural.
Hal ini menyebabkan hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang efektif bagi korban.
Kendala Struktural
Ada beberapa kendala struktural dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di NTT.
Pertama, kapasitas aparat penegak hukum. Pemahaman aparat yang terbatas tentang penegakan hukum yang berperspektif korban dan kecenderungan untuk menyalahkan korban masih ditemukan dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Hal ini misalnya muncul dalam pertanyaan-pertanyaan yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis korban selama pemeriksaan yang dapat menimbulkan trauma sekunder.
Minimnya penyidik perempuan di berbagai unit kepolisian di NTT juga membuat korban perempuan merasa tidak nyaman untuk melaporkan kasus.
Ketiga, kondisi geografis dan infrastruktur yang menyulitkan korban mengakses keadilan.
Sebagai provinsi yang terdiri dari ratusan pulau berpenghuni dengan kondisi transportasi yang belum memadai, menjadi tantangan tersendiri bagi korban dalam mengakses layanan hukum.
Keterbatasan jumlah pengacara dan lembaga bantuan hukum di wilayah-wilayah terpencil juga membuat banyak korban tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Proses hukum yang panjang serta biaya yang tinggi juga menjadi beban bagi korban yang sebagian besar berasal dari keluarga miskin.
Ketiga, pembuktian dalam kasus kekerasan seksual sering kali menghadapi kesulitan teknis.
Banyak kasus dilaporkan setelah melewati tenggang waktu yang lama sehingga bukti-bukti fisik sudah tidak dapat ditemukan.
Keterbatasan fasilitas visum et repertum di berbagai daerah di NTT membuat proses pengumpulan alat bukti tidak optimal.
Dalam kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga atau oleh orang yang dikenal korban, sering kali tidak ada saksi mata sehingga pembuktian sangat bergantung pada keterangan korban dan pelaku.
Kondisi ini menempatkan korban dalam posisi rentan, terutama apabila kredibilitasnya dipertanyakan selama proses penanganan dari kepolisian hingga persidangan.
Kendala Kultural
Sebagai daerah dengan keanekaragaman budaya yang tinggi, NTT memiliki berbagai sistem hukum adat yang masih berlaku dan dihormati oleh masyarakat. Hukum adat juga membentuk perspektif dan pilihan warga dalam menyikapi kasus kekerasan seksual.
Dalam pandangan masyarakat tradisional di NTT, kekerasan seksual sering dianggap sebagai aib keluarga yang harus diselesaikan secara internal atau melalui mekanisme adat.
Dalam konteks NTT, di mana budaya patriarki masih kuat, implementasi UU PKDRT juga menghadapi resistensi sosial yang signifikan karena bertentangan dengan konstruksi tradisional tentang relasi suami dan istri.
Pandangan yang melihat kekerasan seksual sebagai aib berdampak pada rendahnya tingkat pelaporan kasus kepada penegak hukum. Kasus-kasus ini pun diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan kolektif dan restorasi hubungan antarkeluarga daripada kepentingan dan hak-hak korban.
Selain kompensasi berupa ternak atau uang kepada keluarga korban, perkawinan paksa antara pelaku dan korban atau permintaan maaf secara adat dipilih sebagai cara penyelesaian. Mekanisme ini dipilih karena dianggap lebih cepat, lebih murah dan dapat mempertahankan harmoni sosial.
Padahal, pendekatan ini gagal mengakui bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap individu yang melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.
Selain itu, Pasal 23 UU TPKS menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual harus diproses secara hukum dan tidak dapat dihentikan karena alasan perdamaian.
Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi korban dari tekanan untuk mencabut laporan dan memastikan bahwa pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Namun dalam praktiknya, ada inkonsistensi dalam penerapan ketentuan ini. Masih ditemukan kasus-kasus di mana proses hukum dihentikan setelah tercapai perdamaian secara adat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh masyarakat atau keluarga yang berpengaruh.
Fenomena ini mencerminkan sistem hukum formal masih terpengaruh oleh struktur kuasa informal dalam masyarakat.
Catatan Rekomendasi
UU TPKS memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan korban kekerasan seksual.
UU ini mengatur secara rinci hak-hak korban, yang mencakup hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.
Hak atas penanganan meliputi hak mendapatkan informasi yang akurat, hak mendapat pelayanan kesehatan, hak mendapat pendampingan hukum dan hak untuk didengar keterangannya tanpa tekanan.
Sementara hak perlindungan mencakup perlindungan fisik, psikologis, hukum, serta rumah aman (shelter) selama proses hukum berlangsung.
Hak pemulihan mencakup rehabilitasi medis, mental, sosial, reintegrasi sosial, serta restitusi/kompensasi. Pemulihan dilakukan menyeluruh sebelum, selama, dan setelah proses peradilan untuk mengatasi trauma dan mengembalikan keberfungsian sosial korban.
Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di NTT, diperlukan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan berkelanjutan terkait penanganan kasus kekerasan seksual dari berperspektif korban.
Kedua, perlu penguatan koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan UU TPKS harus segera diimplementasikan.
Ketiga, perlu diperkuat layanan bantuan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama di daerah-daerah terpencil. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung operasional lembaga bantuan hukum di berbagai wilayah.
Keempat, perlu dilakukan harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat melalui dialog yang konstruktif. Revitalisasi hukum adat yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dapat menjadi jalan tengah yang menghormati kearifan lokal namun tetap melindungi hak-hak korban.
Akhirnya, penanganan kekerasan seksual di NTT dari perspektif hukum memerlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi. Ketersediaan instrumen hukum yang memadai harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi korban.
Hukum bukan hanya sekedar aturan tertulis, tetapi harus menjadi instrumen perubahan sosial yang membawa keadilan substantif bagi korban.
Yulius Vicky Jakora Dato, mahasiswa Universitas Nusa Cendana.
Esainya ini terpilih sebagai salah satu finalis dalam lomba “Suara Kaum Muda untuk NTT” yang diselenggarakan Floresa berkolaborasi dengan WeSpeakUP.org. Lomba yang berlangsung pada November 2025-Januari 2026 ini bertujuan mendorong keterlibatan kaum muda dalam menyampaikan suara kritis terhadap masalah-masalah sosial di NTT.
Editor Floresa mengkurasi esai ini sebelum dipublikasi, tanpa mengubah substansinya.





