Beban Ekologis Ganda Ende: Ancaman Vulkanik, Krisis Sampah dan Degradasi Tanah di Kaki Gunung Iya 

Ketiganya membentuk darurat tata ruang yang secara langsung meningkatkan kerentanan kota terhadap potensi erupsi, longsoran, bahkan bencana turunan yang lebih luas

Ende adalah kota bersejarah yang hidup di bawah bayangan Gunung Iya. Gunung api kerucut setinggi 637 meter di atas permukaan laut ini terakhir kali meletus secara destruktif pada 1969. Namun, status aktifnya menjadikannya sebagai sumber kerentanan geologis yang tidak pernah benar-benar hilang. 

Sayangnya, dalam praktik pembangunan hari ini, kesadaran terhadap risiko tersebut kerap terpinggirkan. Alih-alih menjadikan mitigasi bencana sebagai fondasi utama tata ruang, sejumlah kebijakan dan aktivitas di kawasan kaki gunung justru memperbesar potensi bahaya bagi kota ini.

Persoalan ini tampak dalam tiga isu yang saling berkaitan. 

Pertama, penempatan dan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di kawasan kritis. Kedua, krisis manajemen sampah perkotaan yang memperparah tekanan ekologis. Ketiga, praktik pengambilan tanah dan material vulkanik secara ilegal yang melemahkan stabilitas lereng gunung aktif. 

Ketiganya membentuk kerentanan berlapis yang membuat Ende bukan hanya menghadapi ancaman alam, tetapi juga risiko yang diciptakan oleh kebijakan dan praktik manusia sendiri.

Dalam konteks ini, penting untuk melihat kembali prinsip pengurangan risiko bencana atau Disaster Risk Reduction. Prinsip ini menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak menciptakan risiko baru atau memperbesar risiko yang sudah ada. 

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menunjukkan adanya rekahan yang berkembang di sekitar kawah aktif Gunung Iya, indikasi zona struktural lemah yang berpotensi memicu longsoran besar ke arah laut saat erupsi terjadi. Sebagai gunung api pesisir, longsoran tersebut bahkan dapat memicu tsunami lokal yang mengancam wilayah pesisir Ende dalam waktu singkat.

Dengan kondisi demikian, setiap aktivitas di Kawasan Rawan Bencana (KRB) I dan II semestinya dijalankan dengan kehati-hatian tertinggi. Integrasi peta KRB ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi hukum untuk memastikan keselamatan publik. 

Krisis TPA di Kaki Gunung

Krisis paling nyata terlihat pada keberadaan TPA di kaki Gunung Iya. Penempatan infrastruktur limbah di kawasan rawan bencana merupakan ironi tata ruang yang sulit dibenarkan. TPA eksisting di Rate, Kelurahan Tanjung, yang telah mengalami over capacity, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal kapasitas, tetapi juga soal lokasi. 

Rencana pembangunan TPA baru di Desa Wajakea Jaya pun berisiko mengulang kesalahan yang sama apabila tidak sepenuhnya mematuhi zonasi geologis. Infrastruktur pengelolaan sampah seharusnya menjadi instrumen perlindungan lingkungan, bukan justru ditempatkan di atas potensi kehancuran ekologis dan geologis.

Secara ekologis, TPA menghasilkan lindi (leachate), cairan beracun yang dapat merembes dan mencemari air tanah maupun perairan pesisir. Pada tanah vulkanik yang porous atau berpori, risiko pencemaran ini semakin besar. 

Ancamannya tidak berhenti di situ. Keberadaan TPA di zona rawan menciptakan potensi bencana kaskade atau rangkaian peristiwa bencana yang saling terkait, di mana satu bencana memicu serangkaian kegagalan sistemik lainnya, memperkuat dampak secara keseluruhan. 

Jika terjadi erupsi atau gempa vulkanik, getaran dapat memicu longsoran pada tumpukan sampah yang labil. Dalam skenario terburuk, aliran piroklastik atau lahar dingin dapat menyeret material TPA ke sungai dan laut, menyebarkan kontaminasi ekologis dalam skala luas dan berdampak panjang. 

Dengan demikian, persoalan TPA bukan sekadar isu pengelolaan limbah, melainkan persoalan keselamatan publik yang mendesak untuk segera direlokasi. Ketika infrastruktur vital seperti TPA ditempatkan di zona bahaya vulkanik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga nyawa dan masa depan masyarakat Ende.

Eksploitasi Tanah Ilegal 

Ancaman berikutnya datang dari praktik pengambilan tanah dan material vulkanik secara ilegal di lereng dan kaki Gunung Iya. Aktivitas ini secara langsung melemahkan fondasi fisik gunung api yang masih aktif. 

Pengerukan tanah dalam skala besar menghilangkan lapisan penyangga alami (buffer zone), meningkatkan porositas dan mengurangi kohesi tanah. Lereng menjadi lebih rentan terhadap erosi dan pergerakan tanah, terutama pada musim hujan.

Aktivitas penambangan ilegal memperburuk kondisi zona rekahan struktural yang telah  diidentifikasi PVMBG. Pengerukan ini mempercepat erosi lereng, terutama di musim hujan.  

Dampak terburuknya adalah peningkatan risiko longsoran besar ke arah laut yang dapat  memicu tsunami lokal, karena praktik ini adalah bentuk destabilisasi mekanis pada tubuh  gunung yang sudah rentan. 

Eksploitasi material vulkanik di kaki gunung aktif adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip konservasi dan mitigasi bencana, yang secara langsung mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah padat Ende.

Implikasi Tata Ruang 

Semua persoalan ini sesungguhnya telah diantisipasi dalam Perda RTRW Kabupaten Ende Tahun 2023–2042 yang mengatur kawasan rawan bencana. 

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kesenjangan yang nyata antara norma kebijakan dan implementasinya. Keberadaan TPA di lokasi rawan serta maraknya penambangan ilegal memperlihatkan lemahnya penegakan hukum dan kurangnya political will untuk menempatkan mitigasi risiko sebagai prioritas utama. 

Relokasi TPA yang tersendat oleh persoalan birokrasi dan anggaran semakin menegaskan bahwa keselamatan publik kerap ditempatkan di belakang pembangunan fisik.

Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis prinsip Disaster Risk Reduction. Relokasi TPA dari zona rawan bencana menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. 

Pada saat yang sama, transformasi manajemen sampah berbasis komunitas perlu dioptimalkan melalui program Reduce, Reuse, Recycle (3R) dan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) skala kecil di tingkat kelurahan. Upaya ini bertujuan mengurangi volume limbah yang harus dibawa ke TPA secara signifikan.

Wilayah kaki Gunung Iya yang masuk KRB I dan II juga perlu ditegaskan sebagai zona konservasi mutlak dengan larangan eksploitasi material. Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal harus dilakukan secara konsisten dengan sanksi tegas dan penyitaan alat berat. 

Di sisi lain, rehabilitasi lereng melalui reboisasi vegetasi lokal menjadi langkah penting untuk memulihkan daya dukung ekologis dan mengurangi risiko erosi.

Selain itu, integrasi peta KRB ke dalam implementasi RTRW harus diaudit secara berkala agar batas-batas zona bahaya benar-benar menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan. 

Larangan pendirian infrastruktur vital dan permukiman padat di zona rawan harus ditegakkan tanpa kompromi. Edukasi kebencanaan, termasuk simulasi evakuasi tsunami lokal akibat longsoran gunung, perlu menjadi agenda rutin bagi masyarakat pesisir sebagai bagian dari kesiapsiagaan kolektif.

Pada akhirnya, Ende memang berdiri di antara dua kenyataan: sejarah yang membanggakan dan bahaya yang nyata. 

Krisis ekologis akibat penempatan TPA di zona rawan, manajemen sampah yang belum terkelola baik, serta pengambilan tanah ilegal di kaki Gunung Iya bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ketiganya membentuk darurat tata ruang yang secara langsung meningkatkan kerentanan kota terhadap potensi erupsi, longsoran, bahkan bencana turunan yang lebih luas.

Akar persoalan ini terletak pada kegagalan mengintegrasikan data ilmiah vulkanologi dari PVMBG ke dalam kebijakan pembangunan dan implementasi tata ruang. Ketika peringatan geologis tidak dijadikan dasar utama dalam pengambilan keputusan, maka pembangunan justru berpotensi menciptakan risiko baru. 

Karena itu, perubahan arah menjadi mendesak. Keselamatan publik harus ditempatkan di atas kepentingan material dan pembangunan jangka pendek. 

Hanya dengan cara itulah Ende dapat membangun masa depan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan dan mampu mengurangi triple-threat yang membayangi kota ini.

Wardania Putri Sarjan adalah mahasiswi Universitas Flores

Esai ini meraih Juara I dalam lomba “Suara Kaum Muda untuk NTT” yang diselenggarakan Floresa berkolaborasi dengan WeSpeakUP.org. Lomba yang berlangsung pada November 2025-Januari 2026 ini bertujuan mendorong keterlibatan kaum muda dalam menyampaikan suara kritis terhadap masalah-masalah sosial di NTT.

Editor Floresa mengkurasi esai ini, tanpa mengubah substansinya.

Artikel Terbaru

Misteri SKCK Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur yang Sempat Jadi Tentara: Apa Penjelasan Polri dan TNI?

Ada perbedaan klaim dua institusi terkait dokumen yang menjadi salah satu syarat ikut seleksi tentara itu

Persoalan Agraria yang Menjerat Perempuan NTT

Ancaman terhadap perempuan di NTT hari ini tidak lagi sebatas pada struktur patriarki, tetapi pada ekspansi kapital yang secara sistematis mengepung dan menguasai ruang hidup mereka

Keadilan bagi Andrie Yunus Tak Bisa Ditebus dengan Pergantian Kepala BAIS, Masyarakat Sipil Desak Bongkar Rantai Komando Serangan

Menyebut struktur militer bersifat hierarkis, masyarakat sipil menilai rantai komandonya melibatkan lebih dari satu orang pemimpin

Terus ‘Bertaruh Nyawa’ Menyeberangi Kali, Warga Pedalaman Sikka Minta Pemerintah Bangun Jembatan Permanen  

Kepala desa mengaku berkali-kali mengusulkan jembatan itu, namun pemerintah selalu beralasan kekurangan anggaran

KoLiterAksi

Ajukan Permohonan Uji Materiil UU Pendidikan Tinggi ke MK, Mahasiswa di Surabaya dan Yogyakarta Ungkap Dualisme dalam Sistem Pendidikan Tinggi

Para pemohon menilai pemisahan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan dan pendidikan tinggi nasional menimbulkan berbagai keterbatasan struktural

Mahasiswa Unika St. Paulus Ruteng Gelar Seminar dan Pameran untuk Dorong Kedaulatan Pangan Lokal

Pemateri berharap anak muda setia pada pangan lokal dan memiliki kesadaran kritis untuk memperjuangkan kedaulatan pangan

Perkuat Solidaritas dan Sikap Kritis, Organisasi Mahasiswa Manggarai Barat di Kupang Kukuhkan Pengurus Baru

“Mahasiswa diharapkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga peka terhadap realitas sosial dan berani menyuarakan keadilan,” kata ketua organisasi

Ukir Prestasi, Pelajar SMPN 3 Wulanggitang Juara Turnamen Voli Putri di Flores Timur

Turnamen ini pertama kali digelar oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Flores Timur

Esai Mahasiswa Lainnya

Ketika Labuan Bajo Melesat, Siapa yang Tertinggal?

Masa depan Labuan Bajo tidak ditentukan oleh seberapa megah bangunan yang berdiri, tapi seberapa banyak masyarakat lokal yang masih bisa berdiri tegak di atas tanah mereka sendiri - dengan harga diri yang utuh

Dari Hegemoni Beras ke Keberdayaan Jagung: Dekolonisasi Pangan Ala Timor

Dengan menyadari bahwa sistem pangan tradisional masyarakat Timor belum terputus sepenuhnya, masih ada harapan besar bahwa dekolonisasi pangan dapat terwujud

Mengapa Remaja NTT Rentan terhadap HIV/AIDS?

Krisis HIV di NTT adalah krisis remaja yang selama ini luput dari perhatian serius

Labuan Bajo dalam Bayang-Bayang Premiumisasi

Kontradiksi antara kemilau premiumisasi dan marginalisasi warga adalah alarm yang tidak bisa terus diabaikan