Surati Bupati Rote Ndao, Warga Tolak Bongkar Blokade Jalan Publik yang Ditutup Pengembang Hotel Mewah

"Jangan suruh rakyat bongkar blokade. Perintahkan korporasi dan NIHI Rote membuka jalan itu untuk rakyat," kata warga

Floresa.co – Warga pesisir barat Pulau Rote menyurati Bupati Paulus Henuk, menyatakan menolak membongkar blokade di jalan publik yang ditutup pengembang hotel mewah NIHI Rote.

Surat itu merespons permintaan Pemerintah Daerah Rote Ndao pada 25 Mei agar warga membuka dan membersihkan material pemblokiran.

Permintaan atas nama bupati itu ditandatangani Sekretaris Daerah Rote Ndao, Jonas Matheos Selly.

Pemblokiran berlangsung pada 23 Mei di jalan yang dibangun dengan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) tahun 1997 — jalan yang didirikan secara swadaya oleh warga, tanpa bantuan alat berat.

Lima tahun silam, PT Bo’a Development, pengembang NIHI Rote, menutup jalan itu bersama satu jalur lain yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2013.

Penutupan itu memicu protes menahun yang berlanjut hingga hari ini — berupa serangkaian unjuk rasa dan pemblokiran seperti yang terjadi akhir pekan lalu.

Surat kepada bupati ditandatangani Mersi Hangge, koordinator Gerakan Masyarakat Pesisir, wadah perjuangan kolektif warga.

Dalam surat itu, mereka menegaskan bahwa pemblokiran merupakan bentuk protes atas kelambanan Pemda mengembalikan fungsi jalan IDT sebagai jalan umum menuju Pantai Oemau di Desa Bo’a. Pemblokiran bersifat temporer, menggunakan bebatuan yang tergeletak di sisi tebing.

Warga memberi tenggat 7×24 jam sejak aksi 23 Mei bagi Pemda dan korporasi untuk merespons. Jika tidak diindahkan, warga mengancam akan memblokade jalan itu secara permanen pada 30 Mei.

“Jangan suruh rakyat bongkar blokade,” kata Mersi, meminta Pemda datang langsung ke lokasi kedua jalan bermasalah itu.

“Perintahkan PT Bo’a Development dan NIHI Rote membuka jalan itu untuk rakyat.”

Menggunakan batang kayu, seorang warga perempuan menggeser dahan yang dibakar di depan gerbang NIHI Rote saat berunjuk rasa pada 23 Mei 2026. (Dokumentasi Anastasia Ika)

Menolak Lupa Sejarah

Dalam surat sepanjang lima halaman, Gerakan Masyarakat Pesisir mengingatkan Pemda akan sejarah kedua jalan yang kini menjadi sengketa.

Pembangunan jalan IDT bermula dari hibah tanah oleh lima pemilik lahan: Nikolas Pasi, Hermanus Mabilaka, Junus Adoni Londa, Gasis Mesah, dan Julius Karel Mesah.

Dalam surat pelepasan tanah yang salinannya diterima Floresa, kelimanya menyatakan akan menutup kembali jalan itu jika di kemudian hari Pemda tidak membukakan akses menuju Pantai Oemau. Warga, termasuk kelima pemilik tanah, membangun jalan itu secara swadaya.

Junus dan Karel mengingat mereka diupah Rp 65 ribu per orang ketika pengerjaan selesai.

Seruas jalur sirtu yang dikenal sebagai jalan PNPM juga bermula dari hibah lima pemilik tanah: Yusuf Lenggu, Mateos Mbatu, Elihoref Mbatu, Piter Mesah, dan Hermanus Mbatu. Yusuf kemudian ditunjuk sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan pengerjaan jalan itu.

Jaksa Mestinya Jaga Aset Negara

Gerakan Masyarakat Pesisir juga mengkritik langkah Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam polemik ini.

Alih-alih menjaga aset negara, jaksa justru mendakwa Erasmus Frans Mandato — seorang warga yang memprotes penutupan jalan melalui unggahan Facebook.

Ia dilaporkan oleh Samsul Bahri selaku wakil korporasi, dan dijerat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE yang melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Jaksa menuntut Erasmus dihukum 3,5 tahun penjara, namun hakim berpendapat lain dan membebaskannya dalam putusan pada 21 April.

Erasmus Frans Mandato menyalami jaksa sesudah divonis bebas murni pada 21 April 2026. Sebelumnya jaksa menuntut Erasmus dihukum 3,5 tahun penjara. (Dokumentasi @masbeni)

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa seluruh saksi — kecuali Samsul — menyatakan bahwa kedua jalan itu memang ditutup, dan menyimpulkan bahwa unggahan Erasmus didukung oleh fakta.

Gerakan Masyarakat Pesisir menegaskan bahwa unggahan Erasmus merupakan bentuk partisipasi warga untuk memberikan informasi tentang dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.

Penegasan serupa disampaikan dalam laporan dugaan penghilangan dua jalan publik yang terindikasi korupsi, yang diserahkan ke Kejari pada 4 Mei. Dalam laporan itu, warga mengingatkan Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yang mengatur agar penanganan perkara korupsi diprioritaskan di atas perkara lain.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA