Floresa.co – Sidang perdana perkara yang menyeret Aloysius Dalo Odjan atau ADO, mantan peserta Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD, berlangsung pada 18 Juni di Pengadilan Negeri Larantuka, Flores Timur.
“Dalam hati saya bilang, Tuhan kuatkan saya. Saya harus mampu, harus kuat untuk anak saya,” kata ibu korban kepada Floresa, mengenang kembali momen sebelum proses sidang yang digelar pada pukul 16.00 hingga 18.00 Wita itu.
Sehari sebelum sidang, Marta—nama samaran ibu korban—bersama anaknya dipanggil menghadap ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk verifikasi kronologi oleh Jaksa Penuntut Umum, Frans Salva.
Dalam sidang, anaknya kembali diminta menceritakan kronologi kejadian di hadapan majelis hakim, disusul permintaan tanggapan oleh hakim ketua kepada ADO.
“Dia (ADO) membenarkan semua kronologi yang diceritakan anak saya. Dia bilang semuanya benar adanya,” katanya.
Namun situasi berbeda terjadi ketika Marta diminta memberikan keterangan sebagai saksi.
Terdakwa sempat menyatakan bahwa sebagian keterangannya benar dan sebagian lainnya tidak benar, namun ketika hakim meminta ADO menjelaskan bagian mana yang dianggap tidak benar, ia bingung tidak menjawab.
Hal itu, kata Marta, membuat “hakim marah.”
Agenda persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap orang tua terdakwa, hal yang membuat Marta bersama anaknya diminta untuk keluar dari ruang sidang.
Menurut Marta, kedua orang tua ADO sempat membantah sebagian keterangan yang disebut “tidak benar,” sehingga ia bersama anaknya kembali dipanggil masuk ke ruang sidang untuk memberikan penjelasan.
Surat Pernyataan dan Upaya Penyelesaian Kekeluargaan
Orang tua terdakwa, kata Marta, mempersoalkan surat pernyataan yang sempat menjadi bukti upaya penyelesaian secara kekeluargaan, untuk tidak memproses kasus ini ke ranah hukum.
“Mereka mempersoalkan isi surat yang menurut mereka berbeda dengan dokumen yang dibawa ke Bali saat ADO hendak dilantik menjadi TNI,” katanya.
Konteks itu berkaitan dengan upaya penyelesaian di luar proses hukum atau restorative justice yang sempat didorong keluarga terdakwa setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke Polres Flores Timur pada 31 Agustus 2025. Saat kejadian korban masih berusia 16 tahun.
ADO yang kala itu mangkir dari panggilan penyidik berujung ditetapkan tersangka bahkan masuk dalam daftar buron, belakangan diketahui mengikuti seleksi TNI AD di Kupang.
Dalam salah satu wawancara dengan Floresa, Marta sempat membuka ruang bagi penyelesaian di luar jalur hukum setelah berkali-kali didatangi keluarga ADO.
Dalam kunjungan pertama tak lama usai pelaporan ke polisi, orang tua ADO mengklaim “ingin bertanggung jawab atas perbuatan anak mereka,” meski tanpa kehadiran ADO sendiri—hal yang sempat membuat Marta marah.
Keluarga ADO kembali datang pada akhir November, kali ini mengabarkan bahwa ADO telah “diam-diam” mengikuti seleksi TNI AD di Kupang dan lulus.
Mengikuti tradisi di Flores yang melibatkan keluarga besar dalam pembicaraan semacam ini, Marta meminta pertimbangan keluarganya, yang kemudian menganjurkan agar ia menyepakati opsi pernikahan, dengan syarat ADO dan orang tuanya membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun, sikap itu berubah seiring berjalannya waktu. Marta mengaku dilema setelah melihat dampak peristiwa itu pada putrinya, yang mengalami pendarahan selama tiga minggu usai pemerkosaan, sempat tidak mau makan hingga didiagnosis mengalami gangguan lambung kronis dan sering muntah darah, serta kerap merasa lemas, malu, dan menyalahkan diri sendiri ketika mencoba kembali bersekolah.
Pilihannya untuk meneruskan proses hukum makin kuat setelah ia mendapat kabar bahwa ADO telah dilantik menjadi TNI AD dan keluarganya kemudian tak lagi merespons komunikasi dengannya.
Merespons pernyataan orang tua ADO dalam persidangan, Marta membantah tuduhan bahwa surat pernyataan itu telah diubah sepihak olehnya.
Ia berkata, sejak awal kedua belah pihak telah menyepakati bahwa format surat akan disusun oleh pihak korban dan ditulis tangan langsung oleh terdakwa.
Isi surat itu pada intinya menegaskan bahwa terdakwa harus menikahi korban secara sah menurut adat, gereja dan negara, serta menanggung biaya pendidikan hingga lulus SMA.
Namun, katanya, setelah dokumen itu dibawa ke Bali muncul tambahan klausul lain yang tidak pernah dibahas sebelumnya.
Klausul tersebut, kata dia, mewajibkan dirinya bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari ditemukan penyebaran informasi mengenai kasus pemerkosaan tersebut melalui akun Facebook bernama “Berto Wawin”.
Akun tersebut, menurut Marta, sempat beberapa kali mengunggah postingan terkait peristiwa pemerkosaan di tengah dirinya yang sedang berjuang memproses hukum kasus tersebut.
Keterlibatan Pihak yang Mengaku dari Institusi Militer
Marta mengaku beberapa kali menolak menandatangani dokumen tersebut.
Namun ia terpaksa meneken surat itu setelah mendapat tekanan melalui panggilan video dari pihak yang disebut berasal dari Resimen Induk Kodam (Rindam) IX/Udayana–lembaga pendidikan militer bagi tentara yang berbasis di Bali.
“Mereka bilang penandatanganan itu akan menentukan apakah terdakwa dilantik menjadi TNI atau tidak,” katanya.
Karena dokumen itu membutuhkan lengkap tanda tangan orang tua, Marta juga didesak untuk memaksa anaknya menirukan tanda tangan ayahnya. Marta dan suaminya telah berpisah.
“Biar minta anak untuk coret-coret saja, tidak apa-apa,” katanya menirukan permintaan anggota itu.
Pada 4 Maret, Marta bersama kerabatnya juga dikejutkan dengan panggilan telepon seorang anggota yang juga mengaku berasal dari institusi yang sama. Panggilan telepon itu muncul usai Floresa untuk pertama kalinya merilis laporan terkait kasus ini.
Dalam rekaman percakapannya bersama korban yang diperoleh Floresa, tentara itu yang diidentifikasi bernama I Putu Wijaya berulang kali mempertanyakan alasan korban menolak menikah dengan terdakwa dan menyinggung kembali kemungkinan pernikahan keduanya sebagai jalan keluar atas perkara tersebut.
Hal ini memicu kemarahan dari kerabat korban yang menilai tindakan itu adalah bentuk intimidasi.
Dihubungi Floresa saat itu, Putu membenarkan adanya panggilan telepon tersebut, namun membantah bermaksud intimidatif.
Ia mengklaim tujuannya hanya menanyakan keberadaan ibu korban karena panggilannya tidak direspons, dan menyatakan tidak mengarahkan korban pada opsi pernikahan. Ditanya apakah upayanya menghubungi korban merupakan bagian dari tugas resminya sebagai Pembina Pengamanan di Rindam IX/Udayana, ia tidak memberi jawaban tegas.
Respons Majelis Hakim
Perdebatan mengenai surat pernyataan tersebut mendapat respons keras dari majelis hakim saat sidang pada 18 Juni.
Marta berkata, selain memarahi keluarga terdakwa, hakim juga menegur kuasa hukum karena dinilai berupaya mencari celah yang tidak relevan dengan pokok perkara.
“Hakim sempat bilang ke kuasa hukum terdakwa bahwa cara mereka mencari celah seperti itu bukan meringankan terdakwa, tetapi malah membuat posisi terdakwa semakin susah,” katanya.
Bahkan, kata dia, salah seorang hakim perempuan secara khusus menyampaikan bahwa upaya menikahkan korban dengan pelaku bukanlah jalan keluar yang menjamin masa depan korban.
“Kalau ibu menyetujui pernikahan anak dengan manusia seperti itu (ADO), berarti sama saja ibu tidak memikirkan masa depan anak,” ujar Marta menirukan pesan hakim kepadanya.
Kepada orang tua terdakwa, kata dia, hakim juga meminta mereka menempatkan diri pada posisi keluarga korban yang selama ini menanggung beban dari peristiwa tersebut.
Sikap majelis hakim yang menolak opsi pernikahan sebagai jalur penyelesaian sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 19 dan Pasal 23 undang-undang itu secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan, sehingga aparat penegak hukum tidak dibenarkan membuka ruang mediasi dalam kasus semacam ini, terlebih ketika korbannya adalah anak.
Ester Day, pengacara publik dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT, sebelumnya menjelaskan kepada Floresa bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja merintangi penanganan perkara, termasuk aparat atau keluarga.

Jejak Kasus Sebelum Persidangan
Sidang ini berlangsung di tengah jejak panjang kasus yang telah menyita perhatian publik sejak awal Maret 2026, semenjak dilaporkan Floresa, baik terkait ADO yang tetap melenggang bebas dan menjadi tentara, maupun soal upaya korban dan keluarganya mencari keadilan.
Sorotan juga meluas terkait polemik Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikantongi ADO saat seleksi.
Polres Flores Timur mengklaim dokumen itu diurus secara diam-diam di Kupang, sementara Kodam IX/Udayana menyatakan SKCK tersebut justru diterbitkan Polda NTT pada 3 Oktober 2025, sebuah perbedaan keterangan yang hingga kini belum sepenuhnya terjelaskan.
Tekanan publik itu berujung pada pencabutan status keprajuritan ADO oleh Kodam IX/Udayana.
Pada 11 Maret, ia diserahkan kembali ke Polres Flores Timur dan langsung ditahan.
Enam hari kemudian, Komandan Kodim 1624 Flores Timur, Letkol Inf. Errly Merlian, mendatangi kediaman keluarga korban, menyatakan dukungan institusinya terhadap proses hukum yang berjalan sekaligus menjamin perlindungan keluarga korban dari kemungkinan tekanan atau intimidasi pihak manapun.
Sebelum terlibat kasus pemerkosaan ini, ADO bersama rekannya, Marianus Liufung Lusanto, juga pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada 14 Juni 2025.
Kasus itu sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun keduanya dibebaskan dari jeratan pidana setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Agung pada 12 Agustus 2025.
Editor: Ryan Dagur



