Floresa.co – “Saya tidak cinta sama dia.”
Pernyataan korban kasus pemerkosaan di Flores Timur (Flotim) itu terdengar sendu, berusaha menahan tangis.
Ia merespons pertanyaan soal alasan tidak mau menikah dengan pelaku.
Namun, dari seberang, si penelepon kembali melempar pertanyaan.
“Tidak cinta? Apakah sekarang baru begini atau dari dulu Adik tidak mau?”
Korban pun menjawab: “Semua itu terjadi karena paksaan.”
“Siapa yang memaksa Adik,” tanya si penelepon lagi.
“Ya, dia,”, merujuk pada pelaku Aloysius Dalo Odjan atau ADO yang kini sudah jadi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
“Dia memaksa Adik? Bukan suka sama suka?” tanyanya lagi.
Sebelum melanjutkan pertanyaan lain, penelepon itu sempat menanyakan alamat ibu korban.
“Bisa tidak sebentar Adik ketik alamatnya itu, kirim ke Om?”
Ia lanjut bertanya: “Kok bisa sampai ada laporan? Yang melaporkan itu siapa?”
Pertanyaan itu merujuk pada pelaporan kasus ini ke polisi.
Saat mendengar pertanyaan itulah korban menangis.
Salah satu dari kerabatnya yang mendengar percakapan itu langsung mengambil alih pembicaraan.
“Minta maaf Pak. Cukup. Dia (korban) sudah gemetaran ini. Tidak punya etika, tanya begitu.”
Dengan nada geram, ia mengingatkan si penelepon untuk berhenti bertanya.
“Bagaimana kamu ini, kok bertanya seperti ini?”
Floresa mendapat rekaman telepon itu yang terjadi pada 4 Maret, saat si penelepon menghubungi langsung korban via ponselnya.
Korban diperkosa pada 31 Agustus 2025 oleh ADO dan langsung dilaporkan sehari setelahnya ke polisi.
Namun, ibu korban kaget karena ADO kemudian lolos menjadi tentara dan dilantik pada 4 Februari di Bali.
Padahal, ia sudah menjadi tersangka dan berstatus buron setelah Polres Flotim memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mengaku dari Rindam IX/Udayana
Pada ponsel korban, nama penelepon itu tertulis I Putu Wijaya.
Dalam rekaman itu, ia kemudian memperkenalkan diri dari Resimen Induk Kodam (Rindam) IX/Udayana–lembaga pendidikan militer bagi tentara yang berbasis di Bali.
Kepada Floresa, kerabat korban itu berkata, ia naik pitam setelah mendengar korban menangis.
Ia tak tahan lagi karena korban juga terlihat gemetar saat coba menjawab pertanyaan beruntun dari Putu.
“Saya yang merawat dia setengah mati. Mentalnya sudah terganggu. Jangan tanya begitu lagi,” katanya menirukan pernyataannya saat memotong percakapan tersebut.
Mendengar respons kerabat korban, sebagaimana terdengar dalam rekaman, Putu meminta maaf, mengklaim “kami hanya ingin tahu saja, biar permasalahannya jelas.”
Ia juga mengklarifikasi tujuan menanyakan keberadaan ibu korban. Ia beralasan sebelumnya berulang kali mencoba menghubungi ibu korban, namun tidak mendapat respons.
Perihal sikapnya yang oleh kerabat korban dianggap bernada intimidatif, ia membantah bermaksud demikian. Ia mengklaim tidak sedang melindungi pihak manapun.
“Tidak ada maksud apa-apa. Tidak untuk melindungi si ADO atau siapa-siapa. Itu tidak, ya Pak,” katanya.
Dalam bagian lain rekaman itu, Putu berkata, ia ditugaskan “untuk menormalkan kembali atau mengembalikan kondisi psikologis korban.”
Ia juga mengklaim “ingin tahu permasalahan sekarang, kenapa sampai berlalu-larut, tidak sampai pada titik temu.”
Padahal, katanya, sudah pernah ada proses perdamaian. “Itu masalahnya yang saya pernah dengar,” mengklaim bahwa anggotanya pernah menangani kasus ini.
Kepada Putu, kerabat korban menjelaskan bahwa keluarga ADO yang berupaya agar kasus ini diproses di luar hukum, termasuk untuk menikahkan keduanya.
Lalu setelah itu, katanya, keluarga ADO menyebut ia “menghilang.
“Awalnya mereka bilang ke Kalimantan,” padahal kemudian ikut tes TNI.
Di ujung bagian lain dari rekaman itu, Putu sempat menyinggung lagi soal kemungkinan pernikahan antara korban dan ADO.
“Sekarang kan ADO sudah jadi tentara, ya kita tunggu sampai waktunya. Kalau sudah siap baru nikah, tapi itu kalau dari saya ya Pak,” katanya.
“Selanjutnya kan tergantung keluarga dan kami tidak bisa memaksakan,” katanya.
Merespons pernyataan itu, kerabat korban menolak, terlebih karena korban sendiri telah berulang kali menyatakan tidak memiliki hubungan apapun sebelumnya dengan ADO.
“Pak Putu, ini bukan tergantung saya loh. Kan dengar sendiri tadi, korban bilang mereka tidak pernah pacaran,” katanya.
Ia lalu mengisahkan penderitaan yang dialami korban usai mengalami pemerkosaan itu.
Menurutnya, sejak saat itu korban mengalami pendarahan hebat dan kondisi psikologisnya terus memburuk.
Ia juga berkata, korban sempat dibawa ke rumah ADO dan diindoktrinasi bahwa “kalau orang tanya, kamu bilang suka sama suka. Kalau orang mau pisahkan kamu, bilang saja, saya bunuh diri.”
“Nah, ini pengakuan korban, Pak. Ibu korban mendengar pengakuan anaknya,” katanya.
Karena itulah, kata dia, ibunya kaget karena “‘padahal anak saya begini,’ maka dia mati-matian proses hukum.
Ia pun mempertanyakan konsep perdamaian yang disebut Putu.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak seharusnya diintervensi oleh institusi militer, sebagai lembaga yang kini menaungi ADO.
“Bapak, mereka tidak usah beban untuk pecat dia. Memang dia lakukan sebelum dia jadi tentara,” katanya.
Kerabat korban berkata, sejak awal pembicaraan itu, ia mencurigai bahwa si penelepon itu adalah tentara.
Ia mengaku membiarkan korban berbicara agar bisa menjelaskan langsung kasus ini.
Telepon itu muncul pada hari yang sama saat Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman menyatakan akan menelusuri kasus ini.
Pernyataan itu muncul dua hari usai Floresa mempublikasi laporan soal ADO yang memicu atensi luas dari publik.
Berjudul ‘Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan,’ liputan itu mengungkap secara rinci kekecewaan ibu korban dalam penanganan kasus ini oleh polisi.
Ia juga mempertanyakan proses seleksi masuk TNI sehingga ADO bisa lolos. Salah satunya soal ia tetap mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Apa Kata Tentara Itu?
Dihubungi Floresa pada 5 Maret, Putu membenarkan soal telepon itu. Namun, ia menolak jika percakapan itu bernada intimidatif.
“Tidak ada niat seperti itu,” katanya.
Ia mengklaim tujuannya menghubungi korban hanya untuk menanyakan keberadaan ibunya yang tak merespons panggilan telepon darinya.
“Saya hanya ingin menanyakan mamanya di mana karena selama ini saya telepon-telepon tidak diangkat,” katanya.
Ditanya apakah ia juga menanyakan hal lain kepada korban, Putu menampik.
“Kalau yang lain-lain itu tidak ada. Saya hanya ngomong itu saja,” ujarnya.
Ia juga mengklaim tidak mengetahui korban yang menangis usai ditanya beruntun.
Terkait pengakuan kerabat korban yang menuding dirinya mengarahkan pembicaraan agar korban mempertimbangkan lagi opsi pernikahan, ia sempat terdiam, sebelum akhirnya membantah.
“Kalau kasih pertimbangan itu, saya tidak ada sih sebenarnya,” katanya.
Floresa mengkonfrontasi Putu dengan menanyakan sikapnya yang tak sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar proses hukum, apalagi jika korbannya adalah anak.
Menanggapi hal itu, Putu berkata “saya tidak bisa berkomentar terlalu banyak ya tentang masalah ini. Saya tidak mengarahkan,” katanya.
Ditanya apakah upayanya menghubungi korban merupakan bagian dari tugas resmi sebagai Pembina Pengamanan di Rindam IX/Udayana, Putu mengelak.
“Saya kapasitasnya sampai di sini saja,” katanya.
Ada Upaya Selesaikan di Luar Proses Hukum
Menurut ibu korban, keluarga ADO memang sempat berupaya menyelesaikan kasus ini di luar proses hukum, dengan menjanjikan akan menikahi putrinya.
Ia sempat mengiyakan tawaran itu setelah mendengar masukan dari keluarga besarnya dan orang tua ADO meneken surat perjanjian.
Namun, dia kemudian kembali pada sikap awal meneruskan proses hukum setelah menyadari dampak peristiwa itu pada putrinya.
Kepala Seksi Humas Polres Flotim, AKP Eliazer A. Kalelado membenarkan bahwa ADO sudah berstatus tersangka dan masuk DPO.
Terkait alasan ADO masih bisa lolos jadi TNI kendati berstatus sebagai tersangka dan DPO, ia mengklaim pengurusan SKCK tidak ditempuh melalui Polres Flotim.
Ia berkata, ADO “mengikuti proses seleksi secara diam-diam di Kupang.”
Eliazer mengklaim proses pengusutan kasus itu sempat mengalami kendala.
Selain karena ADO tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik, orang tuanya juga “tidak pernah memberitahukan keberadaan terlapor yang sebenarnya.”
Menurut Eliazer, sejak proses pendaftaran hingga tahapan seleksi menjadi TNI, keluarga ADO juga tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik.
Informasi soal kelulusannya, katanya, justru mereka ketahui dari informasi keluarga ADO kepada keluarga korban.
Eliazer mengklaim telah mengetahui soal surat pernyataan ADO dan keluarganya untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Namun, kata dia, orang tua korban menolak menandatangani surat tersebut dan “justru meminta penyidik untuk melanjutkan kembali proses hukum.”
Hingga kini belum diketahui darimana ADO mendapat SKCK.
Marthin, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda NTT yang ditemui Floresa pada 4 Maret mengklaim masih mengeceknya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flotim, Frans Salva berkata, ia mengetahui perkembangan penyidikan kasus ini sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polres Flotim pada September 2025.
Dalam perkembangannya, kata Frans, penyidik memberitahunya soal ADO yang tidak kooperatif karena mangkir dalam tiga kali pemanggilan.
Ketidakhadiran itu mendorong penyidik “menerbitkan surat perintah sebagai upaya paksa penangkapan.”
Alih-alih ditangkap, penyidik mengurungkan niatnya karena mendapati kabar bahwa ADO “sudah kabur ke Kalimantan.”
Belakangan ia baru mendapat informasi soal ADO yang “diam-diam” mengikuti seleksi TNI di Kupang.
“Waktu itu saya bertanya ke penyidik, kok bisa ADO ini mengurus SKCK? Padahal namanya sedang terseret penyidikan aktif,” kata Frans.
Setelah dilakukan pengecekan, katanya, penyidik mengklaim tidak menemukan nama ADO yang terdata dalam sistem penerbitan SKCK.
Pada 14 Januari, Frans kemudian mengembalikan SPDP ke Polres Flotim “karena tak kunjung mendapat perkembangan berarti.”
Frans mengaku sempat menghubungi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Flores Timur, menanyakan perkembangan koordinasi dengan polisi militer, mengingat ADO sudah jadi TNI.
“Kata Kanit memang dia belum menemui Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, tapi sudah membangun komunikasi untuk bertemu,” katanya.
Ia berkata, jika perkara itu harus diproses melalui peradilan militer, maka berkasnya akan dilimpahkan ke Denpom.
“Karena kini statusnya dia tentara aktif, maka harus disidang kode etik dulu,” katanya.
Ia berkata, dengan ancaman pidana kasus kekerasan seksual 15 tahun, “konsekuensinya dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.”
Sebelum terlibat kasus pemerkosaan, pada 14 Juni 2025 ADO juga pernah tersangkut kasus penganiayaan bersama rekannya Marianus Liufung Lusanto. Korbannya adalah anak di bawah umur.
Kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, keduanya dibebaskan dari jeratan pidana usai perkara itu diselesaikan dengan mekanisme di luar pengadilan atau restorative justice.
Pada 12 Agustus 2025, mereka mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Agung.
Dalam kasus itu mereka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimum 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.
Editor: Ryan Dagur




