Klaim Dikriminalisasi dalam Sengketa Lahan Proyek Listrik, Warga Ruteng Adukan Polres Manggarai ke Ombudsman hingga DPR RI

Rahmawan Bradino Yohanes melaporkan ketidaknetralan aparat dalam sengketa ganti rugi lahan untuk proyek tersebut

Floresa.co – Warga Ruteng yang mengklaim dikiriminalisasi polisi dalam polemik lahan proyek pembangkit listrik mengadukan Polres Manggarai ke sejumlah lembaga negara.

Rahmawan Bradino Yohanes (49), warga Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong mengirim surat pengaduan pada 3 Juni, mempersoalkan penetapan tersangka usai menuntut ganti rugi lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cunca Lega di Kecamatan Rahong Utara. 

Yohan berkata, surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Propam Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman.

Ia pun berharap semua lembaga itu “menindaklanjuti pengaduan ini secara serius, objektif, dan transparan.” 

Dalam salinan surat yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI, ia menulis “memohon pengawasan terhadap penanganan perkara yang saya alami.”

Ia mengklaim penetapan tersangkanya oleh Polres Manggarai merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum pidana, menyebut adanya keterlibatan aparat polisi dan TNI dalam sengketa tersebut. 

Yohan menjadi tersangka pada 19 Mei karena dituding memeras PT Gistec Prima Energindho, perusahaan yang mengerjakan proyek itu, bersama PT Hasta Karya Nugraha (PT Hakana).

Dalam suratnya, Yohan melampirkan sejumlah dokumen, seperti kronologi perkara, berita acara kerusakan lahan dan kompensasi, bukti transfer dana ganti rugi hingga foto dan video pembongkaran pagar kebunnya oleh perusahaan bersama aparat polisi dan TNI. 

Lampiran lainnya adalah tangkap layar percakapan WhatsApp dengan pihak PT Hakana dan PT Gistec terkait pembayaran sisa ganti rugi, bukti transfer dana dari Direktur PT Hakana, Henrach Setiady, surat panggilan dan penetapan tersangka oleh Polres Manggarai, serta daftar saksi pendukung.

Kasus itu bermula ketika pada 2019 Yohan membuka akses jalan melalui lahannya untuk kepentingan proyek tersebut. Namun, dana ganti rugi yang disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara resmi tak kunjung dilunasi perusahaan.

Setelah melalui beberapa kali negosiasi dan mediasi, termasuk yang melibatkan Bupati Herybertus GL Nabit, ganti rugi yang semula disepakati Rp403,5 juta pada Maret 2024 berubah menjadi Rp300 juta lima bulan sesudahnya – Rp75 juta ditanggung PT Gistec dan Rp225 juta oleh PT Hakana. 

PT Gistec telah membayar bagiannya, sementara PT Hakana baru mentransfer Rp5 juta dari kewajiban Rp225 juta. Belakangan, PT Gistec menyatakan PT Hakana tidak lagi bekerja sama dengan mereka.

Usai terus menuntut pelunasan dana itu, Yohan dilaporkan PT Gistec ke polisi atas tudingan pemerasan, yang berujung penetapannya sebagai tersangka.

“Saya juga mendorong pemeriksaan terhadap dugaan ketidaknetralan, pembiaran, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, serta memastikan proses hukum tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan maupun kelompok tertentu,” tulis Yohan.

Dugaan ketidaknetralan sejumlah anggota Polres Manggarai, menurutnya, tampak dalam tindakan yang berulang kali membongkar pagar di lahannya di tengah tersendatnya pelunasan ganti rugi.

”Hal ini perlu diperiksa sebagai dugaan pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan,” tulisnya.

Rahmawan Bradino Yohanes bersama kuasa hukumnya, Paulus Habur, usai diperiksa di Polres Manggarai pada 22 Mei 2026. (Dokumentasi Floresa)

Keterlibatan aparat, kata dia, juga terjadi dalam “negosiasi yang terkesan mewakili perusahaan serta pertemuan yang menurut saya berisi tekanan, ancaman, dan intimidasi.”

Ia merujuk salah satu peristiwa pada 26 November 2025 di Kafe Pasketa, di pusat Kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, berdekatan dengan Markas Polres.

“Dalam pertemuan itu, karena menolak membuka pagar, saya dibentak dan diancam oleh Komisaris Besar Polisi Riyadi Nugroho, yang saat itu bertugas sebagai Kabiro SDM Polda Sumatera Barat,” tulisnya.

Sebelum menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, pada 10 Juni 2024, Yohan juga pernah dilaporkan terkait pencemaran nama baik oleh sejumlah tokoh adat, buntut kata-kata kasar yang dilontarkannya saat mengadang pembongkaran pagar sepekan sebelumnya. Hingga kini, tak ada kabar lanjutan proses hukum laporan tersebut. 

Ia menilai dua laporan itu merupakan bentuk tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan menuntut pemenuhan kewajiban kompensasi.

Ia mengklaim mengantongi beberapa berkas berita acara yang disepakati bersama perusahaan, seperti berita acara kerusakan lahan dan tanaman senilai Rp403,5 juta pada 12 Maret 2024, Berita Acara PT Hakana senilai Rp225 juta pada 12 Agustus 2024, dan Berita Acara PT Gistec senilai Rp75 juta pada 13 Agustus 2024.

Menurutnya, penyidik lebih berfokus pada berita acara tertanggal 13 Agustus 2024 dan mengabaikan dua berita acara sebelumnya.

“Padahal, dalam berita acara tanggal 13 Agustus 2024 tidak terdapat klausul yang secara tegas membatalkan, mencabut, atau menggantikan berita acara tanggal 12 Maret 2024 maupun 12 Agustus 2024,” tulisnya.

Karena itu, ia berpendapat, ketiga berita acara tersebut seharusnya dipandang sebagai satu rangkaian dokumen yang saling berkaitan dan dinilai secara menyeluruh.

“Ada juga bukti transfer awal sebesar Rp5 juta dari PT Hakana pada 28 September 2024,” tulisnya.

Bukti tersebut, kata dia, menunjukkan perkara tersebut memiliki dasar hubungan hukum perdata terkait kompensasi atau wanprestasi. 

“Memproses saya sebagai tersangka pemerasan tanpa mempertimbangkan aspek perdata secara proporsional adalah tidak adil,” tulisnya.

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, memberikan klarifikasi kepada sejumlah media di Polres Manggarai pada 26 Mei 2026. (Dokumentasi Floresa)

Dalam wawancara dengan Floresa pada 26 Mei, Polres Manggarai membantah tudingan keterlibatan aparat dalam konflik ini.

Kepala Seksi Humas, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, menyatakan kehadiran anggota polisi di lapangan semata-mata untuk pengamanan, monitoring, dan pengumpulan informasi guna mencegah potensi konflik.

Menurutnya, perkara yang diproses penyidik bukan sengketa lahan, melainkan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh PT Gistec.

Ia mengatakan penyidik telah memeriksa delapan saksi dan seorang ahli sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Yohan sebagai tersangka.

Terkait keterlibatan Kombes Riyadi Nugroho dari Polda Sumatera Barat dalam dugaan intimidasi di Kafe Pasketa, Gusti mengklaim pihaknya tak bisa berkomentar karena tidak mengetahui kedatangannya ke Ruteng.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA