Polda NTT Klaim Profesional Tangani TPPO, Aktivis Mahasiswa Ingatkan Bongkar Sindikatnya

GMKI menyatakan selama ini publik lebih banyak menyaksikan penangkapan perekrut di lapangan, sopir, penampung, atau pihak yang berperan dalam proses pengiriman korban, sementara sindikatnya tak tersentuh

Floresa.co – Aktivis mahasiswa mendesak Polda NTT membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tak hanya unjuk kegagahan dengan klaim penegakan hukum yang profesional, sementara yang ditangkap hanya pelaku lapangan.

“Jika pelaku lapangan terus ditangkap tetapi korban terus bermunculan, maka ada persoalan yang lebih besar yang belum berhasil dibongkar,” kata Andraviani F. U. Laiya, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang.

Laiya merespons pernyataan Polda NTT baru-baru ini yang mengklaim telah berhasil mengungkap sejumlah kasus TPPO, eksploitasi seksual anak, dan penyelundupan manusia sepanjang enam bulan pertama 2026.

Dalam konferensi pers pada 11 Juni, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menyebut pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen mewujudkan “Polda NTT Zero TPPO”. 

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari instruksi tegas Bapak Kapolda NTT untuk menyelamatkan masyarakat NTT dari ancaman perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, serta berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan lainnya,” katanya seperti dilansir Tribratanewsrotendao.com.

Ia mengklaim penegakan hukum “dilakukan secara profesional, namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.” 

Menurut Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, pihaknya telah menerima tujuh laporan kasus “yang berkaitan dengan TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia” dan “berhasil mengamankan 18 tersangka serta menyita 34 barang bukti.”

Empat dari tujuh laporan yang masuk terdiri dari satu kasus eksploitasi seksual anak yang statusnya kini dinyatakan lengkap atau P21, dua kasus TPPO dengan enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, serta satu kasus eksploitasi seksual anak yang telah memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara.

“Setiap kasus yang kami tangani tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang maksimal,” kata Nova.

Persoalan yang Lebih Besar dan Polisi yang Tak Transparan

Namun bagi Laiya, ukuran keberhasilan pemberantasan TPPO tidak hanya terletak pada jumlah korban yang diselamatkan atau banyaknya tersangka yang ditangkap, melainkan “sejauh mana aparat berhasil membongkar jaringan yang mengendalikan praktik perdagangan orang dari hulu hingga hilir.”

Selama ini, kata dia, publik lebih banyak menyaksikan penangkapan perekrut di lapangan, sopir, penampung, atau pihak yang berperan dalam proses pengiriman korban. 

“Sementara aktor intelektual, pemodal, dan pengendali jaringan yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis perdagangan manusia belum terlihat tersentuh proses hukum,” katanya. 

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa TPPO di NTT bukan sekadar kejahatan individual, melainkan bagian dari sindikat yang bekerja secara terorganisir dan lintas wilayah.

Laiya menduga jaringan kejahatan itu bergerak mulai dari desa-desa kantong pekerja migran, tempat penampungan, jalur transportasi, hingga daerah tujuan penempatan tenaga kerja di luar daerah maupun luar negeri.

Hal lainnya yang disoroti GMKI berkaitan dengan sejumlah perkara TPPO yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepanjang tahun lalu.

Perkara yang ditangani Polda NTT itu bermula dari dugaan perekrutan 111 calon pekerja migran asal Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan untuk dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat tanpa prosedur resmi.

Usai sempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka – termasuk seorang manajer perusahaan perkebunan sawit, polisi menghentikan pengusutannya dengan alasan unsur tindak pidana tidak terpenuhi.

Merespons kritik sejumlah aktivis kala itu, Henry Novika menyatakan penghentian penyidikan berdasarkan pertimbangan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO serta jaksa penuntut umum yang menyimpulkan peristiwa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ketenagakerjaan.

Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Kupang, Andi Irfan kala itu ikut mengkritik Polda NTT, mengingatkan bahwa penghentian penyidikan perkara TPPO memang dimungkinkan oleh hukum acara pidana, tetapi harus disertai argumentasi hukum yang transparan dan dapat diuji publik.

Polisi, katanya, mestinya menjelaskan secara terbuka unsur tindak pidana mana yang dianggap tidak terpenuhi serta bagaimana posisi alat bukti yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Sementara Laiya mempertanyakan peningkatan status hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka yang menurutnya menunjukkan bahwa alat bukti sudah mencukupi.

Selain kasus itu, GMKI juga menyoroti sejumlah kasus yang berkaitan dengan jaringan dugaan TPPO yang mencakup Kalimantan Timur, Batam, Maumere, Sumba Timur hingga Kabupaten Kupang yang berujung pada penghentian penyidikan.

Mereka menilai peninjauan kembali terhadap kasus-kasus tersebut penting dilakukan “untuk memastikan tidak ada aktor utama yang lolos dari proses hukum.”

Menurut mereka, transparansi dalam penghentian perkara menjadi penting karena TPPO bukan kejahatan biasa. 

“Setiap keputusan penghentian penyidikan memiliki dampak langsung terhadap upaya membongkar jaringan yang lebih besar,” kata Laiya.

Kematian PMI Terus Berulang

Di tengah klaim kesuksesan Polda NTT, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT terus mencatat peningkatan jumlah pekerja migran yang pulang dalam peti jenazah.

Dalam data terbaru yang dirilis pada 20 Juni, lembaga itu menyebut 77 jenazah telah dipulangkan sepanjang tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 75 orang merupakan pekerja migran non-prosedural, hanya dua orang yang tercatat berangkat melalui jalur resmi. Sebanyak 59 jenazah merupakan laki-laki dan 18 lainnya perempuan.

Kasus kematian terjadi hampir setiap bulan: 14 jenazah pada Januari, sembilan pada Februari, 17 pada Maret, sembilan pada April, 16 pada Mei, dan 12 selama Juni.

Data pertengahan tahun tersebut juga menunjukkan pola yang berulang dari tahun-tahun sebelumnya, terutama dari sisi dominasi kasus pada pekerja non-prosedural dan konsentrasi wilayah asal.

Peti jenazah Korbinianus Kupok (56), pekerja migran asal Kabupaten Sikka yang meninggal di Malaysia saat dimasukkan ke dalam mobil ambulans setelah diturunkan dari Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pada 13 Januari 2026. (Foto: Pos Kupang)

Dalam rekap BP3MI NTT periode Januari hingga Desember 2025, dari 127 pekerja migran asal NTT meninggal dunia di luar negeri, 120 orang berstatus non-prosedural.

Data tahunan tersebut juga menunjukkan konsentrasi wilayah asal yang relatif sama. 

Kabupaten Malaka mencatat jumlah tertinggi dengan 28 kasus menyusul Ende dengan 22 kasus, Flores Timur 21 kasus dan Timor Tengah Selatan 12 kasus.

Sejumlah daerah yang muncul dalam rekap pertengahan terbaru seperti Kabupaten Sikka, Timor Tengah Selatan, Kupang, dan Ende, juga tercatat dalam data tahunan 2025. 

BP3MI NTT juga mencatat bahwa pola pemakaman jenazah relatif sama. Sepanjang 2025, sebanyak 126 dari 127 jenazah PMI dimakamkan di daerah asal, sementara satu jenazah dimakamkan di luar negeri. Pada periode 1 hingga 14 Januari 2026, seluruh jenazah PMI dimakamkan di kampung halaman.

“Bandara El Tari Kupang berulang kali menjadi tempat kedatangan korban maupun jenazah pekerja migran yang dipulangkan dari negara penempatan,” kata Laiya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2024 menetapkan NTT sebagai provinsi darurat perdagangan orang karena tingginya jumlah korban yang berasal dari wilayah ini.

Berbagai organisasi masyarakat sipil berulang kali mengingatkan bahwa persoalan TPPO tidak bisa dilepaskan dari kemiskinan, terbatasnya lapangan kerja, rendahnya akses pendidikan, lemahnya pengawasan migrasi tenaga kerja, serta keberadaan jaringan perekrutan yang terus beroperasi di tingkat desa.

Emmy Sahertian, pendamping pekerja migran penyintas kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbasis Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Dokumentasi pribadi)

Menurut Pendeta Emmy Sahertian, Koordinator Hanaf Perempuan Flobamoratas, rentetan kasus tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi menunjukkan adanya masalah struktural yang terus berulang di daerah asal pekerja migran.

Kondisi ekonomi yang rentan, lemahnya pengawasan kebijakan, serta praktik perekrutan tidak resmi di tingkat lokal, kata dia, menjadi bagian dari situasi yang membuat migrasi non-prosedural terus terjadi dari waktu ke waktu. 

Ia menyebut, dalam banyak kasus, keputusan untuk berangkat ke luar negeri “tidak sepenuhnya lahir dari pilihan bebas, melainkan dari tekanan ekonomi dan terbatasnya akses terhadap pekerjaan di daerah asal.”

“Masalah struktural itu mulai dari kondisi ekonomi masyarakat yang rentan, korupsi kebijakan, lemahnya pengawasan, hingga isu perbudakan perempuan,” katanya.

Laiya mengingatkan bahwa keberhasilan menyelamatkan korban tidak akan pernah cukup apabila para dalang perdagangan manusia tetap berkeliaran bebas. 

“Keadilan tidak hanya diukur dari jumlah korban yang berhasil diselamatkan, tetapi juga dari keberhasilan negara menyeret para pelaku utama ke hadapan hukum,” katanya.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA