Oleh: Pascal S Bin Saju
Dalam negara demokratis, keberatan dijawab dengan argumentasi, kesalahan dikoreksi melalui mekanisme hukum, dan perbedaan pendapat diselesaikan melalui dialog.
Karena itu, ketika ancaman dan intimidasi digunakan untuk membungkam sebuah media, yang sesungguhnya sedang diserang bukan hanya ruang redaksi, melainkan prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Peristiwa yang baru-baru ini menimpa Floresa perlu dibaca dalam kerangka tersebut.
Pada 13 Mei 2026, salah seorang editor media independen tersebut menerima pesan bernada intimidatif dari seseorang yang mengaku dari institusi kepolisian. Orang itu mengirimkan data pribadi sang editor dan meminta penghapusan tiga konten media sosial yang berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi. Permintaan itu disertai peringatan: “Apabila dalam jangka waktu dekat konten yang dimaksud belum terhapus, maka proses akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.”
Floresa memilih mengabaikannya. Konten itu adalah produk jurnalistik — jika hendak dipersoalkan, ada jalur resmi yang berlaku.
Lalu, pada Jumat pagi, 5 Juni 2026, salah satu jurnalis Floresa menemukan sebuah kresek berisi tiga kepala ayam yang sudah busuk di depan pintu kantor di Labuan Bajo. Di kafe yang berdampingan dengan kantor, ditemukan pula lima butir telur ayam kampung yang pecah berserakan di lantai.
Penemuan itu mungkin tampak sepele. Namun, dalam konteks ancaman yang mendahuluinya, ia memiliki makna yang jauh lebih serius. Bukan lagi sekadar vandalisme biasa, melainkan simbol penggunaan rasa takut untuk memengaruhi kerja jurnalistik.
Dalam negara demokratis, rasa takut tidak boleh dijadikan bahasa politik.
Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pemilu, parlemen, atau pergantian kekuasaan. Demokrasi hidup ketika warga negara dapat berbicara, berpendapat, dan mengawasi kekuasaan tanpa rasa takut.
Sebaliknya, ketika ketakutan mulai menguasai ruang publik, demokrasi mungkin masih berdiri secara formal, tetapi perlahan kehilangan daya hidupnya.
Salah satu capaian terbesar Reformasi 1998 adalah terbukanya ruang kebebasan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat secara lebih leluasa. Pers memperoleh kemerdekaan yang lebih besar untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan, sementara masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi.
Karena itu, kebebasan pers bukan sekadar hak para jurnalis, melainkan bagian penting dari hak warga negara untuk mengetahui apa yang terjadi di sekitarnya.
Ancaman terhadap kebebasan tidak selalu hadir dalam bentuk larangan resmi. Ia sering muncul dalam bentuk yang lebih halus: intimidasi, ancaman anonim, penyebaran ketakutan, atau tekanan yang membuat seseorang berpikir ulang sebelum berbicara. Tujuannya bukan selalu untuk menghukum, melainkan untuk menciptakan efek jera.
Dalam banyak kasus, ketakutan bekerja lebih efektif daripada larangan. Ia tidak memerlukan sensor resmi. Ia cukup membuat seseorang bertanya kepada dirinya sendiri: “Apakah saya aman jika terus berbicara?” Ketika pertanyaan itu mulai menguasai pikiran banyak orang, ruang publik perlahan menyempit dengan sendirinya.
Karena itu, kasus Floresa tidak hanya menyangkut sebuah media massa lokal di Flores. Yang dipertaruhkan adalah prinsip yang lebih besar: bahwa jurnalisme harus dapat bekerja tanpa ancaman dan tekanan.
Tentu saja pers tidak selalu benar. Media dapat keliru. Wartawan dapat melakukan kesalahan. Justru karena kemungkinan itu ada, negara hukum menyediakan mekanisme koreksi yang jelas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur soal hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dewan Pers dibentuk untuk membantu menyelesaikan sengketa jurnalistik secara profesional.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum di luar ranah jurnalistik, tersedia pula mekanisme peradilan yang dapat ditempuh. Keberadaan mekanisme tersebut merupakan ciri penting negara hukum. Perbedaan diselesaikan melalui aturan dan institusi, bukan melalui tekanan dan intimidasi.
Karena itu, ketika ancaman digunakan untuk memaksa media mengubah atau menghapus suatu konten, yang dipertontonkan sesungguhnya bukan kekuatan argumentasi. Sebaliknya, hal itu menunjukkan ketidakmampuan untuk berargumentasi secara terbuka. Orang yang yakin pada kebenaran posisinya akan datang dengan data, fakta, dan penjelasan. Ia tidak memerlukan teror untuk membungkam pihak lain.
Di sinilah letak paradoks intimidasi. Dari luar ia tampak kuat, tetapi sesungguhnya menunjukkan kelemahan. Ia terlihat mengancam, tetapi pada saat yang sama memperlihatkan ketakutan. Sebab, hanya mereka yang tidak yakin dapat memenangkan perdebatan secara terbuka yang membutuhkan ancaman untuk menghentikan perdebatan itu.
Indonesia tidak boleh bergerak ke arah demikian. Data terbaru menunjukkan bahwa kekhawatiran ini bukan berlebihan. Dalam World Press Freedom Index 2026 yang dirilis Reporters Without Borders pada 30 April, Indonesia berada di peringkat 129 dari 180 negara dengan skor 43,02 — turun dari peringkat 127 pada 2025 — dan masuk kategori “sulit”.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia kini berada di posisi ketujuh, tertinggal dari Timor-Leste, Malaysia, Thailand, dan Filipina. RSF secara khusus menyoroti bahwa di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, kekhawatiran tentang masa depan jurnalisme independen meningkat.
Ancaman terhadap pers di Indonesia tidak hanya datang dalam bentuk fisik seperti yang dialami Floresa. RSF mencatat bahwa jurnalis di Indonesia tetap terancam oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik tanpa definisi yang jelas, sementara undang-undang data pribadi yang disahkan pada 2022 tidak memberikan pengecualian untuk kerja jurnalistik.
RSF juga menyoroti bahwa elite politik dan bisnis memanfaatkan celah hukum yang belum sepenuhnya melindungi kebebasan pers. Pesan yang diterima editor Floresa — yang mengirimkan data pribadi sebagai bentuk tekanan sebelum mengancam “proses ke tahap selanjutnya” — adalah contoh konkret dari bagaimana celah hukum itu bisa dimanfaatkan.
Gambaran global tidak kalah mengkhawatirkan. Kebebasan pers dunia pada 2026 berada di titik terendah dalam 25 tahun terakhir. Lebih dari separuh negara kini masuk kategori “sulit” atau “sangat serius” — angka yang hanya 13,7 persen pada 2002. Kebebasan pers menurun di 100 dari 180 negara yang dipantau.
UNESCO dalam laporan World Trends of Freedom of Expression and Media Development yang terbit akhir 2025 juga mencatat penurunan kebebasan berekspresi secara global sebesar 10 persen, terparah dalam satu dekade terakhir.
Data tersebut bukan satu-satunya ukuran kesehatan demokrasi, tetapi menjadi pengingat keras bahwa kebebasan yang telah diperjuangkan tidak boleh dianggap aman untuk selamanya.
Demokrasi bukan bangunan yang berdiri kokoh dengan sendirinya. Ia harus dirawat terus-menerus. Ketika ancaman terhadap kebebasan berekspresi dibiarkan, ketika intimidasi terhadap media dianggap biasa, atau ketika ketakutan mulai diterima sebagai bagian normal dari kehidupan publik, sesungguhnya fondasi demokrasi sedang mengalami pengikisan sedikit demi sedikit.
Karena itu, perlawanan dan pengusutan terhadap kasus Floresa menjadi penting. Bukan semata-mata untuk menemukan pelakunya, tetapi untuk menegaskan bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik intimidasi terhadap pers. Impunitas hanya akan memperkuat keyakinan bahwa ancaman adalah cara yang efektif untuk memengaruhi ruang publik.
Floresa sendiri telah memberikan teladan tentang bagaimana pers seharusnya bersikap dalam situasi seperti ini. “Kami tidak bisa memastikan apakah kepala ayam dan telur itu adalah bagian dari teror,” tulis redaksi. “Kami mencatat keduanya sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu kami waspadai.” Dan mereka memilih untuk tidak berhenti.
Pada akhirnya, ukuran kematangan demokrasi tidak terletak pada seberapa keras kritik disampaikan, melainkan pada bagaimana kritik itu direspons. Demokrasi yang sehat menjawab kritik dengan argumentasi, menjawab pemberitaan dengan hak jawab, dan menjawab perbedaan dengan dialog.
Sebaliknya, demokrasi mulai kehilangan kedewasaannya ketika ketakutan dijadikan bahasa politik dan intimidasi dijadikan pengganti hukum.
Kasus Floresa mengingatkan bahwa pilihan itu selalu ada di hadapan kita. Apakah kita akan memperkuat budaya dialog dan argumentasi yang menjadi ruh demokrasi, atau membiarkan budaya intimidasi perlahan mengambil alih ruang publik.
Ketika media dibungkam oleh rasa takut, yang sesungguhnya kehilangan suara bukan hanya jurnalis, melainkan masyarakat sendiri. Dan, ketika ancaman lebih didengar daripada argumentasi, demokrasi sedang bergerak menjauh dari cita-cita yang diperjuangkan Reformasi.
Pascal S Bin Saju adalah wartawan, tinggal di Jakarta.
Editor: Ryan Dagur


