Judul Artikel: Dragon Not for Sale: Commodification of Nature, Indigenous Multispecies Politics and Ecotourism from Below in Komodo National Park, Indonesia; Penulis: Cypri Jehan Paju Dale; Penerbit: Critical Asian Studies; Tahun terbit: 2025
_________________
“Kami telah ditipu. Berkali-kali. Tanah ini diambil dari kami atas nama konservasi. Kami diusir, tetapi tanah ini diserahkan kepada orang kaya dari Jakarta. Ini tidak adil. Itu sebabnya kami melawan.”
Pernyataan Iqbal, salah satu pemuda adat Ata Modo-penduduk asli Pulau Komodo-, muncul dalam artikel antropolog sosial Cypri Jehan Paju Dale yang terbit pada 3 Oktober 2025 di Jurnal Critical Asian Studies. Iqbal dan nama-nama lain yang disebut dalam artikel ini merupakan samaran untuk para narasumbernya.
Kutipan Iqbal bisa dikatakan merangkum kegagalan agenda besar mendorong ekowisata ala pemerintah, korporasi dan agen konservasi di Taman Nasional Komodo, hal yang menjadi sorotan Cypri dalam artikelnya Dragon Not for Sale: Commodification of Nature, Indigenous Multispecies Politics and Ecotourism from Below in Komodo National Park, Indonesia.
Menurut Cypri, alih-alih melindungi keanekaragaman hayati sekaligus mendorong pembangunan ekonomi masyarakat lokal, sebagaimana kredo ekowisata, pola yang sudah dan sedang berlangsung memperlihatkan model neoliberalisasi baru sehingga terus mendapat perlawanan.
Dalam artikel sepanjang 28 halaman itu, ia menguraikan hal ini dengan secara kritis menganalisis ekowisata di Taman Nasional Komodo sejak keterlibatan lembaga konservasi asal Amerika Serikat pada era 1990-an dan sekarang di bawah agenda pariwisata super-premium sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Cypri fokus pada tiga pertanyaan kunci berikut: (1) mengapa Ata Modo sepakat dengan ekowisata dalam konteks agenda pelestarian alam dan pengembangan pariwisata tetapi menolak skema yang diperkenalkan oleh negara, perusahaan dan lembaga konservasi? (2) Apa fondasi budaya dan epistemologis bagi pilihan-pilihan mereka (3) Dan alternatif paradigmatik apa yang mereka tawarkan dan penting menjadi pertimbangan akademisi, praktisi, dan pejabat negara jika hendak mengimplementasikan ekowisata di kawasan itu?

Ekowisata Jadi Neoliberalisasi Baru
Secara konseptual, ekowisata adalah bentuk intervensi pembangunan yang secara spesifik memanfaatkan pariwisata sebagai cara untuk melindungi keanekaragaman hayati sekaligus mendorong pembangunan ekonomi.
Istilah ini lahir pada 1980-an seiring dengan munculnya wacana pembangunan berkelanjutan. Organisasi Pariwisata Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa berada di antara barisan penyokong konsep ini.
Mereka yang optimistis dengannya membayangkan ekowisata sebagai obat mujarab untuk menjawab dua tantangan sekaligus: bagaimana menjaga konservasi dan memastikan adanya manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Di kawasan Asia Pasifik, konsep ini kemudian dipromosikan dengan antusias oleh para pejabat negara, perusahaan, ilmuwan dan LSM.
Di sisi lain, sebagaimana yang menjadi sorotan Cypri, ada pertanyaan besar tentang ekowisata “sebagai sebuah praktik pembangunan.” Hal itu terkait dengan struktur kekuasaan yang mendasarinya dan cara kerjanya yang melibatkan pola perampasan sumber daya secara luas.
Praktik ini kemudian menunjukkan bahwa ekowisata tidak hanya gagal memenuhi janji-janji pembangunan dan konservasinya, tetapi juga memfasilitasi perampasan, penyingkiran masyarakat lokal dan perusakan keanekaragaman hayati.
Dalam proses ini, hubungan sosial dan lingkungan masyarakat lokal secara sistematis digantikan oleh epistemologi Euro-Amerika tentang pemisahan dan hierarki antara manusia dan alam serta eksploitasi alam untuk akumulasi kapital.
“Dalam alur penalaran ini, ekowisata merupakan contoh canggih dari resep neoliberal ‘menjual alam untuk menyelamatkannya,’” tulis Cypri.
Kegagalan Agen Konservasi Amerika
Bagaimana ekowisata berwatak neoliberal itu terjadi di Taman Nasional Komodo?
Mulanya adalah pada keterlibatan The Nature Conservancy (TNC), lembaga konservasi dan pembangunan berbasis di Amerika Serikat.
Cypri menyebutnya sebagai titik awal upaya pemerintah Indonesia mengembangkan ekowisata sebagai strategi konservasi dan pembangunan di Taman Nasional Komodo.
TNC terlibat dalam pengelolaan kawasan itu pada 1993-2012 sebagai bagian dari Komodo Collaborative Management Initiative (KCMI).
TNC menggunakan ekowisata sebagai pendekatan utama, dengan menerapkan sistem tata ruang atau zonasi spasial, termasuk memberikan konsesi kepada perusahaan swasta untuk layanan pariwisata di dalam taman nasional.
Sistem zonasi ini ini dirancang untuk mengendalikan akses penduduk setempat. Wilayah taman nasional dibagi menjadi sembilan zona, masing-masing untuk tujuan tertentu dan dengan akses bagi pelaku tertentu.
Di atas kertas, dengan dukungan finansial dan teknis yang kuat dari lembaga global seperti Bank Dunia, lembaga ini mengklaim berupaya untuk memberi “solusi non-konfrontatif, pragmatis dan berbasis pasar untuk menjawab tantangan konservasi.”
KCMI juga diklaim sebagai “pendekatan pengelolaan kolaboratif” yang melibatkan para pemangku kepentingan utama, termasuk pejabat pemerintah pusat dan daerah, TNC, pengusaha swasta dan masyarakat lokal.
Namun, Cypri menyoroti sejumlah hal yang menunjukkan watak neoliberal skema KCMI dan kemudian memicu konflik dengan Ata Modo.
Selama era TNC, pengelolaan taman nasional sebenarnya berada di tangan PT Putri Naga Komodo, perusahaan patungan antara TNC dan mitranya di Indonesia, PT Jatasya Putrindo Utama.
Usaha patungan ini diberi hak eksklusif untuk mengembangkan industri ekowisata yang diklaim kompatibel dan berkualitas tinggi di dalam dan di sekitar taman nasional.
TNC menggambarkan PT Putri Naga Komodo sebagai perusahaan pengelola destinasi wisata nirlaba dengan misi mencapai keberlanjutan finansial melalui pengembangan pariwisata, mendukung konservasi keanekaragaman hayati dan pengembangan masyarakat lokal.
Menurut sebuah laporan pada 2015, hibah dari proyek ini memberi manfaat bagi sekitar 4.000 orang dan “membiayai fasilitas umum (pasokan air, sekolah, balai pertemuan desa, dan klinik) serta layanan (program medis, beasiswa)” bagi masyarakat setempat.
Namun, proyek ini, lewat peraturan zonasi yang ketat, telah membatasi akses penduduk lokal terhadap sumber daya di dalam kawasan dan mereka diarahkan mencari pekerjaan alternatif di sektor pariwisata.
Meskipun memiliki keyakinan kuat terhadap “kebijakan inovatif” dan keberhasilan awal dalam mengubah Taman Nasional Komodo dari situs konservasi menjadi destinasi wisata berorientasi pasar, KCMI runtuh dalam waktu kurang dari satu dekade.
Pemerintah juga secara sepihak mencabut izin konsesi PT Putri Naga Komodo dan tidak ada penjelasan resmi, baik dari TNC maupun otoritas Indonesia, tentang penyebab pembubarannya.
Era Pariwisata Super-Premium
Pasca hilangnya TNC, Pemerintah Indonesia mengadopsi model investasi ekowisatanya, bahkan diperluas “dalam skala yang jauh lebih besar dan dengan target yang lebih ambisius,” tulis Cypri.
Hal ini beriringan dengan ambisi para elit ekonomi dan politik nasional yang menginginkan bagian mereka dalam bisnis ini.
Langkah itu bermula dari penetapan Taman Nasional Komodo dan wilayah sekitarnya di Pulau Flores sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), setelah sebelumnya dimasukkan ke dalam salah satu dari 10 Bali baru.
Pemerintahan Jokowi menjadikan kawasan itu sebagai “destinasi super premium.” Di bawah skema ini, tulis Cypri, pemerintah pusat memberlakukan tiga kebijakan yang saling terkait.
Pertama, menggabungkan pariwisata massal dan pariwisata eksklusif kelas atas; Pulau Rinca ditetapkan untuk pariwisata massal, sementara Pulau Komodo dan Padar untuk pariwisata eksklusif.
Untuk tujuan ini, pemerintah membangun pusat wisata baru di Pulau Rinca—yang diberi label “Jurassic Park” oleh para arsiteknya. Pembangunannya meniadakan proses penilaian dampak lingkungan dan konsultasi publik.
Biaya akses wisatawan ke Pulau Komodo dan Padar pun ditetapkan menjadi 1.000 dolar.
Kedua, berdasarkan pendekatan berbasis pasar untuk konservasi dan pembangunan yang bermula pada era TNC, pemerintah pusat memberikan konsesi kepada perusahaan swasta untuk membangun fasilitas pariwisata dan menjalankan bisnis di dalam taman nasional.
Tiga perusahaan mendapat konsesi melalui Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), yakni PT Komodo Wildlife Ecotourism (274,13 hektare di Pulau Komodo dan 151,94 hektare di Pulau Padar), PT Segara Komodo Lestari (22,1 hektare di Pulau Rinca) dan dan PT Synergindo Niagatama (15,32 hektare di Pulau Tatawa).

Ada juga perusahaan lain yang menerima konsesi Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA), yakni PT Flobamor (BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT). Perusahaan ini hanya beroperasi dua tahun dan wilayah konsensinya kemudian diserahkan ke PT Pantar Lie Bersaudara dan PT Nusa Digital Creative.
Kecuali PT Flobamor, semua perusahaan itu dikendalikan oleh pengusaha dan politisi yang memiliki hubungan dekat dengan elit penguasa.
Ketiga, pemerintah mewacanakan relokasi penduduk Pulau Komodo ke Rinca.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pertama kali mengumumkan rencana tersebut pada Desember 2018 dan ditegaskan Jokowi saat kunjungannya pada Juni 2019.
Dalam bahasa Laiskodat, karena namanya Pulau Komodo, maka pulau itu untuk komodo, bukan untuk manusia.” Ia juga menggambarkan orang-orang yang tinggal di Pulau Komodo sebagai “penduduk liar” sehingga “tidak akan ada hak asasi manusia, hanya ada hak asasi binatang.”
Penyingkiran dan Gerakan Perlawanan
Baik pada era TNC maupun wisata super-premium, ada pola serupa: penyingkiran terhadap masyarakat setempat di dalam kawasan dan upaya memonopoli urusan bisnis oleh korporasi.
Cypri merekam kesaksian narasumbernya di Desa Komodo tentang pengalaman mereka selama era TNC. Kendati mengklaimnya “cukup membantu,” narasumbernya menyebut TNC “jahat” dan “licik”.
“Mereka menyadari bahwa program pemberdayaan masyarakat oleh TNC membantu mengakses ekonomi pariwisata, namun mereka juga menunjukkan bahwa manfaatnya tidak sebanding dengan kerugian yang mereka derita,” tulisnya.
Cypri mengutip kesaksian Doni Parera, seorang aktivis yang juga mantan manajer lapangan proyek pemberdayaan di kawasan Taman Nasional Komodo sejak 2006 sebelum kemudian undur diri pada 2009.
Doni, tulisnya, berhenti karena “kontradiksi yang saya rasakan antara retorika dukungan masyarakat di satu sisi dan kriminalisasi kegiatan penangkapan ikan mereka di sisi lain.”
Doni, punya rasa dendam mendalam pada “hilangnya kepemilikan dan akses ke lahan dan ruang laut” bagi warga setempat.
Doni bersama dengan Sapa (42), seorang warga Komodo mengenang saat mereka harus membela nelayan setempat yang disiksa oleh patroli gabungan TNC dan pemerintah Indonesia karena melanggar aturan zonasi.
Cypri juga merekam cerita soal warga Komodo yang kehilangan akses pada perkampungan mereka di Loh Liang, Pulau Komodo, yang dulunya merupakan permukiman dan sekarang menjadi pusat wisata utama yang dikelola oleh Badan Taman Nasional Komodo.
Iqbal (32), yang dikutip pada awal tulisan ini, adalah cicit Daeng Jama yang memiliki kebun seluas satu hektar di Loh Liang sejak 1959.
Di sebuah lubang di bekas kebun itu, Puaji (70), warga yang ditemui Cypri menjelaskan kepada Iqbal: “Ini sumur kakekmu. Ini tanahnya. Sebagian besar dari kami mengambil air dari sini. Kebun kakekmu mendapat hasil panen terbanyak berkat sumur ini. Kami menanam jagung, singkong, pepaya, pisang, dan segala macam sayuran.”
Puaji, tulis Cypri, berkata kepadanya bahwa “sebagai generasi tua, kami telah melakukan apa yang kami bisa. Namun, kami tidak berdaya saat itu. Kami tidak menyadari rencana penguasa. Ada aparat polisi dan militer yang mengancam kami.”

Menurut Cypri, pengalaman kelam warga ini menunjukkan aspek paradoks dari pengembangan ekowisata sejak era TNC hingga pariwisata super-premium.
Kendati dibingkai sebagai bentuk pembangunan berkelanjutan yang dapat memberantas kemiskinan dan melindungi keanekaragaman hayati, intervensi ekowisata telah secara paksa mengubah komodo dan habitatnya menjadi komoditas dengan mengorbankan masyarakat lokal.
Ia menyebut pendekatan pasar terhadap konservasi dan pembangunan ini memang membuka peluang baru bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam industri pariwisata.
Namun, secara paradoks, hal ini juga memfasilitasi proses akumulasi dan perampasan sumber daya, serupa yang ditemukan dalam pariwisata konvensional. Bagi masyarakat, tidak hanya diusir dan lahan dirampas, mereka juga kehilangan manfaat ekonomi dari keunikan komodo dan habitatnya.
Hal inilah yang memicu gerakan perlawanan terhadap model ekowisata yang dipaksakan oleh negara, lembaga konservasi dan korporasi.
Cypri mencatat, 2015-2025 merupakan periode perlawanan yang masif. Warga setempat yang mendapat dukungan dari kelompok masyarakat sipil serta pelaku pariwisata lokal di Labuan Bajo mengorganisir demonstrasi, bertemu dengan instansi pemerintah terkait di Labuan Bajo dan Jakarta.
Mereka juga menulis surat, termasuk kepada UNESCO, lembaga yang bertanggung jawab atas status kawasan itu sebagai Situs Warisan Dunia.
Ia menyinggung soal salah satu momen penting pada pada 15 Agustus 2019 yang ia saksikan sendiri kala Ata Modo menghadang delegasi pemerintah yang ke Pulau Komodo untuk menyampaikan rencana relokasi.
Ia mengenang bagaimana Iqbal yang ditugaskan membacakan surat pernyataan di hadapan delegasi tersebut menyapa mereka: “Kami pemiliknya dan kalian orang asing. Namun, kalian bertindak seolah-olah tanah ini milik negara, tanpa bukti, tanpa dasar hukum apa pun. Seolah-olah kami dijajah di tanah air sendiri.”
Pernyataan itu berlanjut dengan protes bahwa: “Kami telah dibodohi selama puluhan tahun. Kami telah diindoktrinasi bahwa kawasan ini untuk konservasi, sehingga kami tidak dapat berbuat banyak.”
Iqbal menegaskan: “Kami lebih tahu tentang konservasi! Jauh sebelum pemerintah, LSM, dan perusahaan datang, nenek moyang kami telah melakukan konservasi dengan cara kami sendiri.”
Menentang relokasi, warga menegaskan klaim atas tanah mereka dan bahwa konservasi tidak dapat dilakukan dengan memisahkan mereka dengan komodo. Mereka juga menentang konsesi perusahaan di dalam kawasan itu karena “akan membahayakan ekosistem alami komodo dan seluruh habitatnya.”
“Piring Nasi Bersama,” Konsep Ekowisata dari Bawah
Kendati menentang skema ekowisata ala pemerintah dan korporasi, menurut Cypri, Ata Modo “sebagai komunitas telah berdamai dengan konservasi dan mengadopsi ekowisata sebagai pendekatan baru dalam pemanfaatan sumber daya.”
Namun, cara melihat pariwisata yang kini merupakan sumber penghidupan utama mereka sangatlah berbeda. Mereka menawarkan alternatif yang ia gambarkan sebagai “ekowisata dari bawah,” berbeda dengan konsep ekowisata ala pemerintah dan korporasi.
Cypri menyinggung istilah Ata Modo tentang “piring nasi bersama,” yang memandang taman nasional bukan sebagai sumber kekayaan ekstraktif bagi perusahaan besar, melainkan sumber daya yang menopang kelangsungan hidup mereka.
Bagi Ata Modo, taman nasional adalah ruang hidup multispesies, yang bertolak belakang dengan pola perampasan dan komodifikasi alam dalam konsep ekowisata perusahaan untuk akumulasi modal.
Menurutnya, rencana relokasi untuk pariwisata eksklusif dan memberikan konsesi bisnis kepada korporasi tidak hanya akan menghancurkan ruang hidup Ata Modo, tetapi juga piring makan mereka.
Argumen serupa juga kemudian menjadi narasi dari operator tur dan penyedia layanan pariwisata di Labuan Bajo. Saat menentang ekspansi korporasi yang memiliki hubungan dekat dengan pemegang kekuasaan, mereka menyebut piring makan mereka terancam diambil alih.
Konsep itu juga telah menjelma menjadi tindakan konkret Ata Modo dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka menduduki lokasi-lokasi wisata strategis, termasuk yang telah diberikan kepada perusahaan swasta, untuk menjalankan layanan pariwisata yang dikelola keluarga, seperti menjual makanan dan suvenir kepada wisatawan.
Hal itu tampak dari pemandangan sekitar 200 penjual suvenir dan makanan di empat lokasi wisata populer: Loh Liang, Pantai Pink, Pantai Panjang, dan di Pulau Padar. Warga lainnya membuka bengkel ukir untuk wisatawan dan menjual produk mereka, seperti yang terlihat di Pulau Padar.

Selain itu, penduduk Komodo mendirikan pusat informasi pengunjung mereka sendiri pada 2022, yang mereka operasikan secara independen dari pusat pengunjung taman nasional milik pemerintah di Loh Liang.
Berbeda dengan pusat pengunjung resmi di Loh Liang, pusat informasi yang dikelola Ata Modo ini mengajak wisatawan untuk mempelajari dan mengamati kehidupan berdampingan yang erat antara Ata Modo dan komodo.
Di sisi lain, penduduk lokal lainnya telah mendapatkan pekerjaan di perusahaan pariwisata di Labuan Bajo. Salah satunya adalah Iqbal yang bekerja sebagai manajer operasional kapal pinisi.
Bagi Cypri, hal ini menunjukkan bahwa meskipun menentang pendirian pusat bisnis perusahaan di taman nasional, “Ata Modo tidak anti-korporasi atau anti-pariwisata.”
“Sebaliknya, mereka berusaha melindungi hak-hak mereka sendiri dan mendapatkan keuntungan dari ekonomi pariwisata tanpa merusak ekosistem.”
Inisiatif-inisiatif ini juga menunjukkan bahwa kendati menentang upaya pengambilalihan oleh perusahaan terhadap pengembangan ekowisata di taman nasional, Ata Modo telah mengalami transformasi mata pencaharian dan secara aktif bernegosiasi tentang cara ekowisata diimplementasikan di taman nasional.
Ia mengaitkan pola ini dengan ekowisata berbasis masyarakat dan ekowisata adat. Namun, tulisnya, pendekatan ekowisata dari bawah ala Ata Modo menambahkan kontribusi penting, yaitu dibentuk oleh perlawanan terhadap pencaplokan sumber daya dan perjuangan untuk mempertahankan kepemilikan dan akses terhadap manfaat skema konservasi dan pariwisata.
Menurutnya, Ata Modo menawarkan pendekatan ekowisata yang menggabungkan keadilan multispesies, yang menjamin kelangsungan hidup, kesejahteraan dan martabat manusia maupun nonmanusia, hal yang berbeda dengan pendekatan konservasi antropogenik dan model ekowisata top-down yang dipaksakan oleh negara.
Ia menulis, menentang model neoliberal yang “menjual alam untuk menyelamatkannya,” Ata Modo menegaskan bahwa komodo “tidak untuk dijual.”
Bagi Cypri, respons Ata Modo melawan skema ekowisata negara dan korporasi ini menunjukkan dua hal.
Di satu sisi mereka mengakomodasi konservasi dan ekowisata sebagai kerangka kerja baru untuk hubungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya.
Di sisi lain, mereka menghidupkan kembali konsepsi dan praktik kekerabatan mereka yang telah berlangsung berabad-abad dengan komodo. Tujuannya untuk melindungi ruang hidup multispesies mereka dan untuk mendapat manfaat yang signifikan dari pariwisata.
Cara pandang tentang hubungan multispesies yang intim ini menantang secara radikal komodifikasi alam untuk akumulasi modal melalui pengembangan ekowisata top-down. Sebaliknya, mereka mengembangkan sebuah model yang mengutamakan kekerabatan multispesies, etika kepedulian timbal balik dan cara-cara non-kapitalis dalam pemanfaatan sumber daya.
Ia juga memberi catatan soal keterlibatan taktis yang menyertainya, merujuk pada penerimaan dan negosiasi Ata Modo dengan berbagai syarat dan ketentuan dalam pengembangan ekowisata. Mereka tidak menolaknya secara total karena terjadi bersamaan dengan aktivitas perpindahan ke ruang-ruang baru, yaitu pekerjaan di sektor pariwisata yang kini mereka jalani.
Cypri menyebut sejauh ini politik multispesies masyarakat dan praktik ekowisata dari bawah ala Ata Modo telah berhasil membingkai ulang ekowisata sebagai bentuk konservasi, sekaligus membatalkan berbagai rencana pemerintah, mulai dari relokasi hingga pembangunan sarana fisik oleh korporasi di taman nasional.
Membaca Situasi Hari Ini
Menyimak artikel ini membantu kita untuk memahami kompleksitas konflik di Taman Nasional Komodo. Artikel Cypri hadir pada momen yang tepat ketika kini salah satu perusahaan pemegang konsesi PT Komodo Wildlife Ecotourism sedang berusaha membangun 619 fasilitas di Pulau Padar, rencana yang mendapat resistensi kuat dari Ata Modo dan masyarakat sipil. Artikel ini memberi kita gambaran yang jelas bahwa gerakan perlawanan yang masih terus muncul merupakan rentetan dari pengalaman penyingkiran yang terjadi selama beberapa dekade terakhir dan praktik pembangunan pariwisata yang mewarisi watak neoliberal.
Artikel ini penting dibaca secara luas, terutama oleh pemerintah dan masyarakat umum sebagai rujukan penting dalam memahami masalah di kawasan Taman Nasional Komodo.
Bagi pemerintah, artikel ini bisa jadi rujukan untuk mengevaluasi kembali model pembangunan yang sedang dipaksakan, dengan belajar dari kegagalan masa lalu, sekaligus memberi tempat pada akomodasi terhadap model pariwisata dari bawah oleh Ata Modo. Hal ini membutuhkan perubahan cara pandang bahwa konservasi bukan hanya urusan pemerintah, apalagi hanya diserahkan kepada korporasi. Mengabaikan peran warga setempat hanya akan mereproduksi kegagalan dari era TNC hingga pariwisata super-premium.
Bagi masyarakat umum, artikel ini penting untuk membaca model perampasan sumber daya, yang bisa jadi bekerja atas nama konsep yang tampak ideal di atas kertas, seperti halnya ekowisata, namun kemudian jadi bahaya, ketika praktiknya digerakkan oleh hasrat mengakumulasi keuntungan bagi segelintir orang. Pola semacam ini bisa saja terjadi dalam beragam bentuk investasi atau agenda lain yang diklaim sebagai pembangunan.
Kajian Cypri telah memberi contoh kerangka kritis untuk mengevaluasi praktik semacam itu, menggugat pola dan cara kerjanya, sekaligus menunjukkan bentuk alternatif sebagai alat perlawanan dan solusi yang bermartabat. Bentuk alternatif semacam itu bisa muncul dari kekayaan pengetahuan, warisan tradisi dan budaya yang sudah hidup dalam setiap komunitas masyarakat, seperti halnya ekowisata dari bawah ala Ata Modo.
Editor: Anno Susabun


