Oleh: Geron Darman
Di Manggarai Timur, infrastruktur yang buruk telah merenggut nyawa seorang bapak saat diantar ke puskesmas melewati jalan yang rusak parah.
Pasien asal Kampung Pandang Arus, Kecamatan Lamba Leda Timur itu meninggal pada 26 Februari 2026 sebelum mobil yang mengantarnya sampai ke puskesmas terdekat di Lawir.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak mobil pikap terjebak di tengah jalan yang lebih mirip kubangan.
Dengan nada lirih, sopir pikap itu itu menyampaikan kekecewaannya terhadap kegagalan pemerintah daerah menyediakan fasilitas publik yang memadai.
Ia pun meminta perhatian khusus Bupati Andreas Agas terhadap masalah itu.
“Lelo dedia lehau e Ande Agas, lelo, Bupati Manggarai Timur yang terhormat. Amang daku, pasien daku leso ho mata one salang gara-gara salang hot toe ma jiri bail, lelo, mata ga’a one salang daku amang leso ho, lelo,” ujar sopir itu dalam video yang diunggah di akun Facebooknya Anchyk Guanteng.
Ucapan sopir tersebut dalam Bahasa Manggarai mengingatkan Agas bahwa pamannya harus meninggal gara-gara jalan yang rusak parah. Ia pun meminta perhatian serius terhadap jalan itu.
Cuci Tangan
Dalam berita Floresa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Manggarai Timur, Ferdinandus Membok mengklaim bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki infrastruktur tersebut secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.
Ia mengakui buruknya akses transportasi untuk menunjang mobilitas warga di wilayah Lamba Leda Timur, termasuk yang menuju fasilitas kesehatan.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menjadi kendala bagi pemerintah daerah untuk bisa menangani seluruh ruas jalan strategis.
Namun, pertanyaannya adalah apakah masalahnya hanya karena efisiensi anggaran, yang menjadi salah satu agenda dalam program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran?
Penting dicatat bahwa efisiensi anggaran baru berjalan secara resmi mulai 22 Januari 2025 pasca terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025
Jika kebijakan tersebut adalah kendala yang menghambat laju pembangunan infrastruktur, bukankah Manggarai Timur sudah berdiri sejak 17 Juli 2007?
Pemenuhan infrastruktur dasar sebagai penunjang mobilisasi publik seharusnya menjadi prioritas sejak lama. Korban yang meninggal itu adalah kulminasi dari cacat pembangunan.
Selain itu, efisiensi anggaran sebetulnya mengatur penghematan anggaran, baik APBN maupun APBD, pada belanja barang dan jasa yang dianggap tidak mendesak.
Misalnya perjalanan dinas yang dikurangi 50%, hingga pemangkasan anggaran untuk seminar dan rapat-rapat seremonial.
Dengan regulasi itu, tata kelola birokrasi yang cenderung fokus pada urusan administratif ditata ulang sehingga anggaran bisa lebih banyak diserap untuk program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah perbaikan jalan rusak.
Dengan demikian, alasan efisiensi anggaran yang disampaikan oleh kepala dinas itu berbanding terbalik dengan semangat Inpres No. 1 Tahun 2025.
Tanggung Jawab Negara Pada Infrastruktur Jalan
Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kenyataannya, di Manggarai Timur masih terdapat banyak ruas jalan dalam kondisi rusak parah dan seolah tidak ada tanggung jawab negara untuk itu.
Bahkan, menurut UU itu, kecelakaan yang dipicu oleh infrastruktur yang buruk termasuk ke dalam kategori tindak pidana oleh pejabat yang berwenang.
Hal itu diatur dalam Pasal 273 yang juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan apabila kerusakan jalan terbukti menimbulkan kecelakaan, berdasarkan pertimbangan hukum tertentu.
Kasus di Pandang Arus itu mesti dibaca sebagai bagian dari tindak pidana karena jalan yang rusak memicu kasus kematian.
Sayangnya, para penyelenggara jalan seringkali luput dari jeratan sanksi. Buruknya infrastruktur yang seharusnya dijamin oleh negara hanya dilihat sebagai akibat kesalahan regulasi semata, yaitu kebijakan efisiensi anggaran.
Pelanggaran Terhadap Martabat Kemanusiaan
Pembangunan nasional pada dasarnya harus atas dasar prinsip demi bonum commune, yaitu kesejahteraan umum,
Infrastruktur yang buruk, seperti jalan yang rusak parah, merupakan cermin lemahnya peran negara melindungi dan menjamin hak dasar warga.
Pernyataan sopir dalam video tersebut merupakan sebuah gugatan serius bagi negara yang gagal hadir di tengah penderitaan rakyat.
Padahal, UUD NRI 1945 pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Hal ini tak tampak dalam peristiwa di Pandang Arus. Kisah tentang bapak itu tentu lain jika pemerintah mampu berpihak pada rakyat.
Ia tak harus meregang nyawa di jalan andai ia bisa segera tiba di puskesmas.
Terus Bersuara
Pada akhirnya, masyarakat harus terus menggugat segala bentuk cacat pembangunan yang lahir dari apatisme pemerintah.
Gagalnya pemerintah memenuhi hak dasar warga adalah bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
Karena itu, peristiwa Pandang Arus mesti menjadi titik bersama untuk menyuarakan perlawanan terhadap model pembangunan dan laku pejabat yang tidak berpihak pada kesejahteraan umum.
Peristiwa ini juga tidak bisa disederhanakan sebagai takdir, bahwa bapak itu meninggal di tengah jalan karena memang itulah takdirnya yang harus diterima begitu saja.
Cara pandang demikian, yang muncul dari perspektif iman yang pragmatis, akan membuat kita gagal membedah persoalan struktural yang mempengaruhinya dan mesti sama-sama dilawan.
Geron Darman adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Flores
Editor: Ryan Dagur


