Floresa.co – Tujuh puluh warga di Lingkungan Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, mendesak pemerintah merelokasi pabrik pengolahan porang milik PT Agro Porang Nusantara yang berdiri sekitar 25 meter dari permukiman mereka.
Sementara itu, seorang pejabat yang diwawancarai Floresa terkait polemik ini mengancam jurnalis agar tidak memberitakan sebagian pernyataannya.
Dalam surat yang diserahkan kepada pemerintah dan DPRD pada 27 April, dua perwakilan warga, Tobias Lapi Muda dan Benediktus Eko Fernando, mengeluhkan pembangunan pabrik yang dimulai September tahun lalu tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Lokasi bangunan pabrik berada di tengah permukiman warga dengan jarak sekitar 25 meter, sehingga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah,” tulis mereka.
Keluhan Warga
Bagi warga yang tinggal berdampingan dengan pabrik, masalahnya bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah gangguan yang dirasakan setiap jam.
“Asap mengepul ke udara mengganggu pernapasan, kulit kadang gatal sampai memerah, dan jam operasi dari pukul 6 pagi sampai 8 malam sangat mengganggu,” kata David Delan Mahos, salah satu warga terdampak.
Damianus Levin, warga lainnya, menyebut bau limbah dari pabrik terasa menyengat — terutama saat angin darat bertiup.
Suara mesin, katanya, terdengar hingga malam hari dan mencuri ketenangan warga.
Dalam mediasi bersama pemerintah pada 30 April, Levin menyampaikan dua tuntutan konkret: pembatasan jam operasional pabrik dari pukul 06.00 hingga 24.00 WITA, dan kepastian relokasi paling lambat November tahun ini.
Namun perusahaan tidak merespons permintaan relokasi dan tetap bersikukuh mengoperasikan pabrik selama 24 jam penuh.
Perwakilan pemerintah dalam mediasi itu menyampaikan bahwa relokasi harus ditempuh melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Ini harga mati,” kata Levin. “Keberadaan pabrik yang hanya berjarak sekitar 25 meter dari rumah warga sangat mengganggu karena berbatasan langsung dengan Jalan Negara Reo-Kedindi.”
Pemda: Izin Sudah Lengkap, Pabrik Buka Lapangan Kerja
Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil posisi yang berbeda.
Petrus Caelestinus Masangkat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Manggarai, mengklaim pabrik tersebut telah mengantongi izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung dengan Kementerian Investasi.
“Sebelum (perusahaan) ajukan permohonan ke OSS, mereka sudah lengkapi semua bersama warga,” katanya kepada Floresa pada 19 Mei, mengklaim bahwa persetujuan masyarakat sekitar sudah terintegrasi dalam proses perizinan.
Soal operasi 24 jam yang dikeluhkan warga, Masangkat menjelaskan hal itu disebabkan sifat bahan baku.
“Porang harus segera diolah agar tidak membusuk,” katanya.
Ia juga menyebut kehadiran pabrik membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Kehadiran perusahaan ini mendukung perekonomian masyarakat.”
Masangkat menutup sebagian pernyataannya dengan ancaman terhadap jurnalis Floresa.
Saat membandingkan kebisingan mesin pabrik dengan suara kendaraan di jalan — sebuah perbandingan yang langsung direspons jurnalis karena kendaraan tidak beroperasi terus-menerus seperti mesin pabrik — ia meminta agar poin-poin tertentu tidak diterbitkan.
“Kalau kalian muat, berarti besok saya kejar,” katanya.
Ancaman itu tidak mengubah keputusan editorial Floresa. Pernyataan yang disampaikan dalam konteks wawancara resmi di ruang kerja pejabat publik adalah informasi yang sah untuk diberitakan, terlepas dari permintaan yang diajukan setelahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Charles Rihi, yang ditemui Floresa sebelumnya, mengatakan keluhan soal asap dan limbah harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium.
“Karena di sana ada yang menyatakan tidak ada bau asap dan ada juga yang mengatakan ada. Untuk itu harus ada tim laboratorium dari Kupang,” katanya.
Ia mengklaim hasil pemeriksaan dari pihak perusahaan sudah diterima pemerintah, dan limbah yang dihasilkan “hanya berupa lumpur dari proses pencucian kulit porang dan tidak mengandung zat berbahaya.”

Warga Bantah dan Pertanyakan Independensi Uji Lab
Warga menolak penjelasan pemerintah.
Tobias Lapi Muda mempertanyakan klaim bahwa persetujuan warga sudah masuk dalam proses perizinan.
“Kalau ada data persetujuan warga, mungkin itu warga yang jauh dari lokasi atau karyawan pabrik,” katanya kepada Floresa pada 25 Mei.
Ia menegaskan tidak ada sosialisasi terbuka kepada masyarakat yang terdampak langsung sejak awal pembangunan pabrik.
Damianus Levin juga mempertanyakan independensi proses uji laboratorium yang dijanjikan pemerintah.
“Apakah lembaga yang melakukan uji benar-benar independen atau tidak?” katanya.
Soal perbandingan suara mesin pabrik dengan kendaraan yang dikemukakan Masangkat, Levin tidak menyembunyikan kekesalannya.
“Kalau oknum pemerintah mengatakan demikian, kami ragukan indra pendengaran dan penciumannya. Kalau dia normal, datang saja ke sini. Kami siapkan kamar gratis dan makan gratis,” katanya.
Soal argumen lapangan kerja, Levin tidak menampiknya tetapi menolak menjadikannya alasan untuk mengabaikan dampak yang nyata.
“Perusahaan di mana saja pasti membutuhkan tenaga kerja. Kami fokus pada dampak yang dirasakan warga.”
Warga, tegasnya, tidak mempersoalkan investasi atau keberadaan perusahaan secara prinsip.
Yang mereka tolak, katanya, adalah lokasi pabrik yang terlalu dekat dengan permukiman — sebuah fakta fisik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan uji laboratorium atau pernyataan pejabat.
Floresa telah menghubungi Kepala Dinas PUPR Manggarai, Wilfridus Eduardus Elfrit Turuk, namun belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Anno Susabun dan Ryan Dagur



