Problem Sertifikat Tanah TNI di Tonggurambang

Dokumen yang dijadikan dasar penguasaan ratusan hektare tanah tidak bisa ditunjukkan secara utuh oleh pihak yang mengklaimnya sah. Sementara sawah sudah dipatok, jalan tani sudah digusur.

Oleh: Wihelmus Asal Brahi Kamis

Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) di Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo muncul karena negara mengklaim hendak memperkuat pertahanan dan mendorong pembangunan daerah. 

Namun, perdebatan yang bergolak di Tonggurambang bukan soal menerima atau menolak kehadiran TNI. 

Persoalannya lebih mendasar: apakah pembangunan ini berdiri di atas fondasi kepastian hukum yang kuat?

Dalam negara hukum, tujuan pembangunan tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan hak warga negara. 

Justru sebaliknya — semakin strategis sebuah proyek, semakin tinggi tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum yang melandasinya.

Klaim yang Memunculkan Pertanyaan

Kodim 1625/Ngada menyatakan pembangunan dilakukan secara legal berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat. 

Klaim itu patut dihormati sebagai klaim hukum. Namun, klaim hukum tidak sama dengan penyelesaian hukum. Justru dari sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.

Kisah sertifikat itu berawal pada 1975, ketika masyarakat adat Suku Dhawe, Lape, dan Nataia menyerahkan tanah ulayat seluas 6.880,50 hektare kepada pemerintah untuk pengembangan kawasan irigasi persawahan Mbay. 

Dua tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Ngada mengalokasikan sebagian kawasan itu kepada Kodam XVI/Udayana, dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT yang memberi hak pengelolaan lahan basah seluas sekitar 23,6 hektare. 

Dari kebijakan itulah lahir program Transad — penempatan 30 keluarga purnawirawan TNI AD di Tonggurambang berdasarkan SK Pangdam XVI/Udayana pada 19 Agustus 1980.

Selama puluhan tahun, warga hidup dengan pemahaman bahwa kawasan Transad terbatas pada lahan yang dialokasikan untuk program itu. Tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa ada klaim lain.

Semuanya berubah pada 2018, ketika Pangdam IX/Udayana, Maruli Simanjuntak — kini Kepala Staf TNI Angkatan Darat — berkunjung ke Tonggurambang. Untuk pertama kalinya, warga diberi tahu soal keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980. 

Isinya mengejutkan: luas lahan yang tercantum bukan 23,6 hektare, melainkan 2.367.455 meter persegi — atau sekitar 236 hektare. Hampir sepuluh kali lipat dari yang selama ini mereka ketahui, dan kini mengancam 1.489 warga Desa Tonggurambang.

Dalam dokumen kronologi yang disusun warga, perubahan luas itu disebut tidak pernah diketahui dan tidak disepakati oleh masyarakat adat yang menyerahkan tanah pada 1975. 

Pertanyaan yang terus bergulir: bagaimana angka itu bisa berubah, dan siapa yang mengubahnya?

Yang perlu dijawab bukan sekadar apakah sertifikat itu ada. Yang perlu dijawab adalah bagaimana proses penerbitannya, mengapa selisih antara 23,6 hektare dan 236 hektare tidak pernah dijelaskan, dan mengapa dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan seluas ratusan hektare ini baru diketahui masyarakat setelah lebih dari empat dekade.

Pertanyaan-pertanyaan ini adalah tuntutan minimum dari sebuah negara hukum.

Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan

Dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, negara memiliki hak menguasai tanah — tetapi bukan hak memiliki secara mutlak. 

Kewenangan itu diberikan untuk mengatur penggunaan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan karena itu harus selalu dapat dipertanggungjawabkan.

Warga Transad bukan pendatang liar. Mereka ditempatkan melalui program resmi negara dan telah hidup di wilayah itu selama 46 tahun. 

Sejak pembangunan Yonif dimulai pada Juli 2025, tentara mulai memasang patok di sawah mereka — termasuk akses jalan tani — tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ternak militer masuk dan merusak lahan pertanian warga. 

Pada pertengahan April 2026, seorang Babinsa menyampaikan secara lisan bahwa akan ada pengosongan pada 25 April — tanpa satu pun surat resmi yang pernah diterima warga hingga kini.

“Dulu kami ditempatkan negara untuk tinggal di sini,” kata Bayu Saputra, 36 tahun, keturunan salah satu keluarga Transad. “Sekarang kami justru seperti orang yang tidak punya tempat.”

Keberadaan mereka adalah fakta sosial sekaligus fakta hukum yang memiliki bobot historis — dan tidak bisa diabaikan begitu saja dengan alasan percepatan pembangunan.

Yang memperparah situasi: ketika DPRD Nagekeo menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 29 April, pemerintah daerah mengaku kesulitan menemukan arsip asli.  Asisten II Setda menyebut sebagian besar dokumen yang tersedia hanya berupa salinan lama — termasuk sertifikat asli di kantor pertanahan yang disebut sulit ditemukan. 

Ironi yang sulit diabaikan: dokumen yang dijadikan dasar penguasaan ratusan hektare tanah tidak bisa ditunjukkan secara utuh oleh pihak yang mengklaimnya sah.

Negara harus menjelaskan secara jernih bagaimana hubungan hukum antara program Transad, hak-hak warga yang lahir dari program itu, dan status tanah yang kini diklaim sebagai aset TNI.

Kepastian Hukum Harus Didahulukan

Pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan DPRD harus membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan ini. Masyarakat tidak membutuhkan janji tentang manfaat ekonomi. 

Komandan Kodim 1625/Ngada menyebut kehadiran Yonif TP dan Brigif TP akan membuka peluang usaha bagi petani, peternak, dan UMKM sekitar. Mungkin benar. 

Tetapi manfaat ekonomi tidak bisa menggantikan kepastian hukum — apalagi bagi warga yang sawahnya sudah dipatok, jalan taninya sudah digusur, dan nasibnya masih menggantung.

“Mau ke sawah pikir-pikir, mau bangun rumah juga takut, karena tidak tahu besok masih bisa tinggal di sini atau tidak,” kata Bayu.

Pada 5 Juni, ratusan umat Katolik, tokoh adat, mahasiswa, dan warga dari 20 paroki di Kevikepan Mbay turun ke jalan — melampaui batas agama, menyatukan warga Muslim dan Katolik dalam satu barisan penolakan. Forum Peduli Perdamaian, Kemanusiaan, dan HAM (FORKASI) Nagekeo mendesak penghentian pembangunan hingga ada penyelesaian yang adil dan transparan. 

Respons pemerintah daerah: mereka mengaku tidak memiliki kewenangan menghentikan proyek yang dikategorikan sebagai kebijakan pemerintah pusat.

Pembangunan yang berdiri di atas ambiguitas hukum bukan fondasi — ia adalah benih konflik. Karena itu, sebelum pembangunan terus melaju, pemerintah dan TNI perlu memastikan seluruh dasar hukum penguasaan tanah dapat diuji secara terbuka. 

Jika dokumen dan prosesnya memang sah, keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi. Jika masih ada ruang keraguan, penyelesaian hukum harus didahulukan.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat proyek dibangun. Ia diukur dari seberapa adil hukum ditegakkan bagi seluruh warga negaranya.

Dalam kasus Tonggurambang, yang sedang diuji bukan hanya status sebidang tanah. Yang sedang diuji adalah komitmen negara terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria — dan sejauh ini, ujian itu belum dijawab.

Wihelmus Asal Brahi Kamis adalah mahasiswa Universitas Bung Karno Jakarta.

Editor: Dominiko Djaga

DUKUNG KAMI
Floresa adalah media independen. Kami berkomitmen bahwa cerita yang paling sulit diungkap adalah cerita yang paling perlu didengar.
Kalau Anda percaya jurnalisme seperti ini penting — dukung kami. Caranya klik di sini
Baca artikel lain serial: Polemik Militerisasi Flores.