Floresa.co — Belum selesai mendampingi satu korban, laporan baru sudah masuk.
Itulah yang dihadapi Ayu Wandriani Tanjung, psikolog klinis di Kabupaten Manggarai Timur, dalam dua tahun terakhir.
Sejak 2024 hingga 2026, ia telah mendampingi sekitar 30 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan lima kasus kekerasan dalam rumah tangga di tiga kabupaten: Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Dari ketiganya, Manggarai Timur mencatat angka yang paling tinggi — dan yang paling cepat berulang.
“Di kabupaten lain terkadang jarak kasus bisa dua sampai tiga bulan. Tetapi di Manggarai Timur, dalam satu bulan saya bisa menangani beberapa kasus sekaligus,” katanya.
Sepanjang 2026 saja — baru memasuki bulan keenam — sudah tercatat 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Ayu menyampaikan temuannya dalam kegiatan Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Borong pada 15 Juni, yang sekaligus menjadi ajang peluncuran kanal pengaduan daring “Pro Puan Matim” oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Kanal yang dapat diakses 24 jam itu merupakan bagian dari implementasi Program Kabupaten Ramah Perempuan dan Kabupaten Layak Anak yang dijalankan sejak 2019.
Pelaku Bukan Orang Asing
Dari seluruh kasus yang ia dampingi, satu pola terus berulang: pelaku bukan orang yang tidak dikenal. Mereka adalah tetangga, kerabat, bahkan anggota keluarga inti.
“Ada kasus di mana pelakunya adalah kakek kandung, saudara dari kakek kandung, hingga orang yang setiap hari berinteraksi dengan keluarga korban,” ujar Ayu.
Kedekatan itu bukan kebetulan — ia adalah bagian dari strategi.
Pelaku, kata Ayu, hampir tidak pernah langsung melakukan kekerasan. Mereka membangun kepercayaan terlebih dahulu, perlahan, memanfaatkan rasa percaya anak kepada orang dewasa di sekitarnya.
“Anak belum memahami bahwa itu adalah sesuatu yang salah dan baru menyadarinya ketika sudah mengalami dampak atau rasa sakit,” katanya.
Dalam banyak kasus yang ia dampingi, kekerasan bahkan sudah berlangsung berulang kali sebelum anak berani bercerita — karena anak tidak tahu bahwa apa yang terjadi pada tubuhnya adalah sebuah kejahatan.
Anak Tidak Tahu, Orang Tua Tidak Tanya
Ayu menyebut dua faktor utama yang memperparah situasi ini: anak yang belum memiliki pengetahuan tentang perlindungan diri, dan orang tua yang belum menjadikan percakapan tentang tubuh sebagai bagian dari pengasuhan sehari-hari.
“Masih ada orang tua yang menganggap pembicaraan tentang tubuh dan perlindungan diri sebagai hal yang belum perlu diberikan kepada anak. Padahal, anak perlu diberi pemahaman sejak dini bahwa ada bagian tubuh tertentu yang tidak boleh disentuh orang lain,” katanya.
Lebih jauh, sebagian orang tua masih beranggapan anak kecil tidak mungkin menjadi korban kekerasan seksual karena belum memahami hubungan dengan lawan jenis. Logika itu, kata Ayu, justru berbahaya.
“Anak-anak berada pada kelompok rentan karena belum memiliki pengetahuan dan kemampuan melindungi diri. Ada orang tua yang membiarkan anak pergi bermain berjam-jam tanpa mengetahui anak bersama siapa, pergi ke mana, dan berinteraksi dengan siapa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kedekatan dengan seseorang tidak boleh menghilangkan kewaspadaan.
“Pelaku sering kali berasal dari orang yang dipercaya keluarga,” katanya.
Lebih dari Separuh Korban Jauh dari Orang Tua
Dari 30 kasus yang ia dampingi, lebih dari setengah korbannya adalah anak-anak yang tinggal bersama keluarga lain — kakek, nenek, paman, atau bibi.
Jarak fisik dari orang tua berarti jarak dari pengawasan, dan kekerasan pun kerap berlangsung lama sebelum terungkap.
“Kasus kekerasan tersebut sering baru diketahui setelah tiga hingga enam bulan. Yang mengetahui seringkali bukan keluarga, tetapi guru di sekolah,” ujarnya.
Ketika kekerasan akhirnya dilaporkan, tantangan belum berakhir. Sebagian warga justru membela pelaku — bahkan berkumpul di rumah pelaku sebelum ia dibawa polisi untuk memberikan dukungan moral.
“Kondisi tersebut membuat keluarga lain bisa takut melapor jika mengalami kasus serupa,” kata Ayu.
Proses hukum dan proses pemulihan, kata Ayu, berjalan di jalur yang berbeda — dan jalur pemulihan jauh lebih panjang.
“Ketika pelaku sudah diketahui dan masuk penjara, bukan berarti masalah selesai. Kondisi psikologis anak masih membutuhkan pemulihan,” katanya.
Gejala trauma bisa muncul kembali kapan saja: takut bertemu laki-laki dewasa, tidak mau sekolah, sulit tidur sendiri, atau terus-menerus ingin berada dekat dengan orang tua.
Ia mengaku masih menerima laporan dari orang tua korban meskipun kasusnya sudah berjalan satu tahun.
Pencegahan, Bukan Respons
Di tengah angka yang terus bertambah, Ayu menegaskan bahwa sistem yang ada selama ini terlalu banyak bergerak setelah ada korban — bukan sebelumnya.
“Kasus yang terus bertambah menunjukkan bahwa pencegahan harus segera dilakukan. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah ada korban baru,” ujarnya.
Ia mendorong agar edukasi perlindungan anak tidak hanya menjadi program pemerintah kabupaten, tetapi benar-benar turun ke tingkat desa — menjangkau orang tua, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan komunitas secara langsung.
“Upaya mewujudkan perlindungan anak harus dimulai dari tingkat desa,” katanya.
Ia pun berharap “orang tua, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan kelompok lainnya memiliki pemahaman yang sama dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.”
Editor: Anno Susabun



