Ancam Sumber Air, Warga Reok Barat Laporkan Perambahan Hutan Lindung ke Polres Manggarai

Warga meminta hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya disampaikan secara transparan 

Floresa.co — Warga sebuah desa di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai melaporkan ke Polres Manggarai penebangan hutan yang berpotensi mengancam sumber air di kawasan lindung.

Laporan tersebut diajukan Fransiskus Xaverius Medo dan Bertholomeus Sugianto Ba’os, dua pemuda asal Desa Sambi, pada 8 Juni. 

Dalam salinannya yang diterima Floresa, Fransiskus menyebut penebangan hutan itu terjadi pada 20 Mei di kawasan Satar Jengok dan Satar Lumbung.

“Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh lima orang, yakni FE, FM, MJ, YN, dan HJ,” katanya.

Ia berkata, pilihannya melaporkan kasus itu ke polisi karena penebangan berdampak terhadap lingkungan, terutama berkurangnya sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya meminta Polres Manggarai menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Penebangan hutan itu, kata dia, pertama kali diketahui warga sekitar satu minggu sebelum pelaporan. 

“Pada 7 Juni saya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi hutan. Setelah dicek di lapangan, diperkirakan sekitar 10 hektar kawasan hutan sudah ditebang oleh oknum tertentu,” katanya.

Ia menjelaskan, Hutan Jengok yang berdampingan dengan Satar Lumpung merupakan kawasan penting penyangga mata air Wae Toe dan Satar Jengok.

Kendati baru terjadi seminggu sebelumnya, perambahan itu menurutnya langsung berdampak pada berkurangnya debit air yang mengalir ke desa, hal yang memicu keresahan dan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan perselisihan antarwarga.

“Sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, warga terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai pada 2 Juni,” katanya.

Dalam salinan surat kepada KPH, warga meminta instansi itu memeriksa dan menginvestigasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai aturan hukum.

Mereka juga mendesak langkah cepat untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Penebangan hutan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tulis warga.

Selain itu, warga meminta KPH memberikan informasi terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut yang dilakukan.

“Pihak dinas sempat turun melakukan pengecekan lokasi satu hari setelah laporan disampaikan. Namun, hingga kini kami belum menerima hasil investigasi resmi,” kata Fransiskus.

Karena itulah “kami melapor ke Polres Manggarai agar segera dilakukan penyelidikan.”

“Sebelumnya masyarakat adat pernah memberikan teguran agar aktivitas penebangan dihentikan. Namun, pihak yang diduga melakukan penebangan menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari tanah pemerintah,” lanjutnya.

Respons KPH

Nikolaus Naput, Kepala Seksi Perlindungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Kabupaten Manggarai mengklaim pihaknya telah meminta keterangan dari 12 terduga pelaku pada 3 Juni, disusul sembilan orang lainnya sehari sesudahnya.

“Jangan berpikir kami menutupi informasi, tidak ada keuntungan bagi kami untuk itu,” katanya pada 10 Juni.

Niko berkata, setelah dilakukan pengecekan lapangan, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Negara Nggalak Rego dengan register tanah nomor 103.

“Kalau di luar kawasan itu, bukan kewenangan kami. Itu menjadi urusan pemangku adat karena merupakan lingko,” ujarnya, merujuk pada tanah ulayat.

Menurut dia, langkah yang akan dilakukan KPH selanjutnya adalah melakukan pembinaan yang tidak mengganggu proses hukum.

“Setelah pengambilan keterangan terhadap pihak yang diduga terlibat, pimpinan yang berwenang akan menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sambi, Basilius Panja mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut berdasarkan informasi dari Dinas Kehutanan.

“Setelah mendapatkan informasi kami melakukan mediasi bersama tua gendang di kantor desa, tetapi tidak jadi karena Dinas Kehutanan langsung menangani dan turun ke lokasi. Karena itu, kami sebagai pemerintah desa tidak bisa melanjutkan proses tersebut,” katanya.

Basilius berkata, pihaknya tidak berwenang mengawasi langsung di lapangan karena hanya dinas yang mengetahui batas dan pilar kawasan hutan. 

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun, tetap perlu ada pembinaan khusus agar memberikan efek jera bagi pihak yang mengganggu kawasan hutan, apalagi kawasan tersebut merupakan sumber mata air,” katanya.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA