Floresa.co – Di balik predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat deretan masalah serius dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2025 — dari kesalahan klasifikasi anggaran di 16 OPD hingga pertanggungjawaban ganda pembelian BBM.
Temuan itu mencuat dalam rapat paripurna DPRD pada 8 Juni, dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Benediktus Nurdin itu dihadiri oleh Wakil Bupati, Yulianus Weng; Sekretaris Daerah, Fransiskus Sales Sodo dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejumlah Temuan BPK
Kanisius Jehabut, anggota Fraksi Gerindra menyebut BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang, jasa dan modal pada 16 OPD.
Ia merinci 16 OPD itu adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO); Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; RSUD Komodo; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Bagian Umum Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; dan Dinas Kesehatan.
OPD lainnya adalah Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD); Badan Riset dan Inovasi Daerah; Kecamatan Mbeliling; Inspektorat; dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Merujuk pada temuan BPK, kata dia, terdapat belanja yang seharusnya dikapitalisasi sebagai aset tetap, tetapi dianggarkan sebagai belanja barang dan jasa.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi belanja belum sepenuhnya dilakukan secara tepat, katanya, mengingatkan bahwa ini merupakan persoalan serius karena menyangkut kualitas perencanaan dan penganggaran.
“Jika klasifikasi anggaran salah sejak awal, maka pelaksanaan, pencatatan aset, pelaporan, dan evaluasi juga berpotensi bermasalah,” katanya.
Karena itu, Kanisius meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BKAD memperkuat verifikasi Rencana Kerja Anggaran, memperjelas pedoman klasifikasi belanja, dan melakukan pembinaan teknis kepada seluruh OPD agar kesalahan serupa tidak berulang.
Selain itu, kata dia, terdapat belanja yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, tetapi dianggarkan sebagai belanja modal.
Ia juga menyoroti temuan BPK di Dinas Kesehatan terkait keterlambatan penyetoran pendapatan klaim dana non-kapitasi ke kas daerah. Dana non-kapitasi merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang didasarkan pada jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang benar-benar diberikan kepada pasien.
Keterlambatan penyetoran pendapatan, kata dia, merupakan masalah disiplin kas daerah dan pengendalian pendapatan.
“Pendapatan daerah tidak boleh tertahan di rekening OPD lebih lama dari ketentuan. Setiap rupiah pendapatan harus segera masuk ke kas daerah agar tercatat, terkendali, dan dapat dikelola sesuai mekanisme APBD,” katanya.
Karena itu, ia meminta Dinas Kesehatan menjelaskan “mengapa keterlambatan terjadi, siapa pejabat yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengendalian rekening penerimaan, dan apa langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.”
Ia menyebut BPK juga menemukan pembayaran tunjangan dan honor yang tidak sesuai ketentuan di BKAD, Dinas PKO, serta 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, BPK menemukan pembayaran honor guru dari dana Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BOSP) kepada guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas PKO.
Ia menilai, temuan tersebut menunjukkan lemahnya pemutakhiran data kepegawaian, lemahnya verifikasi pembayaran, dan belum kuatnya sistem pengendalian belanja pegawai serta belanja pendidikan.
“BKAD harus membenahi sistem pembayaran gaji dan tunjangan. Dinas Pendidikan juga harus memastikan bahwa dana BOSP digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria,” katanya.
Ia meminta seluruh kelebihan pembayaran diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, kata Kanisius, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas tidak sesuai ketentuan. Beberapa jenis pelanggaran adalah kelebihan pembelian yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran, termasuk adanya pertanggungjawaban ganda atas bukti pembelian BBM.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengendalikan secara ketat belanja BBM, terutama untuk pelayanan persampahan dan operasional lingkungan.
“Jika bukti BBM dapat dipertanggungjawabkan ganda, berarti terdapat kelemahan serius dalam verifikasi, pengawasan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), bendahara, dan pengguna anggaran,” katanya.
Ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan harus membenahi mekanisme pembelian, pencatatan, dan pertanggungjawaban BBM.
“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan sistem digital, kartu kendali, atau mekanisme pengawasan berbasis kendaraan dan rute layanan agar belanja BBM lebih transparan,” katanya.
Kanisius berkata, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 23 SKPD tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, perjalanan dinas harus dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti riil, kebutuhan nyata, dan hasil yang jelas dan tidak boleh menjadi ruang pemborosan anggaran.
Karena itu, ia meminta Bupati Edistasius Endi menerbitkan instruksi yang lebih tegas mengenai perjalanan dinas.
“Dalam semangat efisiensi anggaran sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto, setiap belanja perjalanan dinas harus diuji manfaatnya bagi rakyat,” katanya.
“Tidak cukup hanya ada surat tugas dan laporan administrasi. Harus ada hasil, tindak lanjut, dan manfaat nyata bagi daerah,” lanjutnya.
Kendati tak merinci, Kanisius menyebut, BPK juga menemukan permasalahan pada pelaksanaan sembilan kontrak jasa konsultansi konstruksi pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Kesehatan; serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
Ia menilai, jasa konsultasi konstruksi memiliki peran penting dalam menjamin kualitas perencanaan dan pengawasan pekerjaan fisik. Jika kontrak jasa konsultansi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka kualitas pekerjaan fisik ikut terancam.
“Konsultan tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Konsultan harus benar-benar bekerja, mengawasi, menghitung volume, mengendalikan mutu, dan memastikan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Ia meminta agar ketiga OPD tersebut menjelaskan “paket mana saja yang bermasalah, siapa penyedia jasa konsultansinya, apa bentuk ketidaksesuaian kontrak, dan bagaimana tindak lanjutnya.”
Selain itu, kata Kanisius, BPK menemukan pelaksanaan 13 paket pekerjaan fisik pada ketiga OPD tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Permasalahan yang ditemukan meliputi kekurangan volume pekerjaan, potensi kelebihan pembayaran, serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum seluruhnya disetor ke kas daerah,” katanya.
Ia menyebut temuan tersebut sebagai salah satu yang paling serius karena langsung menyangkut kualitas pembangunan fisik.
“Dalam konteks realisasi, belanja modal hanya 75,61 persen dan belanja jalan, irigasi, dan jaringan hanya 55,29 persen,” katanya.
“Temuan kekurangan volume dan keterlambatan pekerjaan semakin memperkuat alarm bahwa tata kelola infrastruktur kita belum berjalan baik,” tambahnya.
Karena itu, ia meminta pemimpin ketiga OPD tersebut memproses seluruh kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK.
Ia juga mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen pada paket-paket pekerjaan fisik tersebut dievaluasi.
Kanisius berkata, BPK juga menemukan bahwa pengamanan dan pemindahtanganan aset tetap tanah belum sesuai ketentuan.
Ia berkata, aset tanah adalah kekayaan daerah yang sangat strategis, sehingga “tidak boleh dibiarkan bermasalah, tidak jelas dokumennya, tidak aman secara hukum, atau tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.”
“Sekretariat Daerah dan BKAD harus melakukan koordinasi serius dengan kementerian terkait, Kantor Pertanahan, dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan sertifikat, pemindahtanganan, dan pengamanan aset tanah,” katanya.
Ia meminta agar seluruh aset tanah strategis daerah diinventarisasi ulang, dipastikan status hukumnya, diamankan fisiknya, diamankan dokumennya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Dari seluruh temuan tersebut, kata Kanisius, Fraksi Gerindra melihat satu benang merah: persoalan APBD tahun anggaran 2025 bukan hanya soal angka, tetapi soal tata kelola.
Menurutnya, sejumlah temuan BPK kontras dengan raihan opini WTP.
Karena itu, katanya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menonjolkan opini WTP, tetapi harus berani membuka substansi temuan, OPD yang bertanggung jawab, nilai temuan, penyebab temuan, dan status tindak lanjutnya.
“WTP tidak boleh menutup mata kita terhadap kelemahan perencanaan, kesalahan penganggaran, keterlambatan penyetoran pendapatan, kelebihan pembayaran, pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, pekerjaan fisik yang bermasalah, dan aset daerah yang belum aman,” katanya.
Kanisius meminta pemerintah daerah menyampaikan matriks tindak lanjut temuan BPK per OPD yang memuat nama OPD, jenis, nilai, dan penyebab temuan, rekomendasi BPK, pejabat yang bertanggung jawab, status tindak lanjut, batas waktu penyelesaian, dan sanksi administratif apabila terjadi kelalaian.
Sementara itu, Martinus Mitar, dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem mempertanyakan pengertian dan dasar pemerintah daerah meraih WTP.
Namun, pertanyaan tersebut tidak direspons oleh Yulianus Weng.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, opini WTP menandakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, ada empat kriteria yang wajib dipenuhi untuk meraih opini WTP, yakni; kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Soroti SiLPA
Sementara itu, Paskalis Sudaryo dari Fraksi Demokrat menyoroti adanya dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp102 miliar dalam realisasi APBD tahun anggaran 2025.
Menurutnya, hal tersebut sangat kontras dengan realitas yang dialami masyarakat, di mana masih banyak jalan rusak yang belum diperbaiki, jembatan yang belum dibangun serta kampung yang masih terisolir karena ketiadaan infrastruktur jalan.
Nuryati, dari Fraksi Hati Nurani Rakyat atau Hanura bertanya, “apakah dana (SiLPA) tersebut bersumber dari APBD?”
“Kalau dari APBD, apakah dana tersebut tidak berpengaruh terhadap dana transfer daerah?”
Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh perwakilan pemerintah.
Berbicara kepada Floresa usai rapat tersebut, Yulianus Weng mengklaim akan menjawab pertanyaan tersebut dalam rapat selanjutnya.
Ia tidak memastikan jadwal rapat tersebut “karena masih menunggu konfirmasi Bupati Edistasius Endi yang sedang berada di Jakarta.”
Editor: Herry Kabut



