Jejak Sengketa Tanah Warga vs TNI di Nagekeo

Dokumen rencana pembangunan oleh Pemerintah Nagekeo menunjukkan perbedaan sejarah antara versi pemerintah dan yang diakui masyarakat. Bukan hanya soal angka dan tahun yang berbeda — dokumen itu juga mencatat beberapa upaya pelepasan lahan oleh Pemda di luar Tonggurambang untuk kebutuhan TNI.

Floresa.co – Slamet masih mengingat hari ketika keluarganya tiba di Tonggurambang pada 1979.

Saat itu ia baru berusia sekitar 13 tahun. Ayahnya, Silan, seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat berpangkat Prajurit Kepala (Praka), membawa keluarganya dari Ende menuju kawasan yang ketika itu masih berupa hutan dan semak belukar di dataran Mbay.

Rumah-rumah bantuan pemerintah belum seluruhnya selesai dibangun. Saluran irigasi masih dikerjakan. Namun patok-patok kayu sudah berdiri di berbagai sudut lahan.

“Saya lihat sudah dipatok semua. Sawahnya, pekarangannya. Masih hutan, tapi sudah dipatok,” kenang Slamet.

Ayahnya berasal dari Madura, ibunya dari Ende. Seperti puluhan keluarga purnawirawan lain yang ditempatkan melalui program Transmigrasi Angkatan Darat (Transad), keluarga Slamet datang bukan atas inisiatif sendiri. Mereka mengikuti program yang dijalankan negara — membuka hutan, membuat pematang sawah, dan membangun kehidupan baru di tanah yang diyakini telah disiapkan pemerintah untuk para purnawirawan.

Hampir setengah abad kemudian, di kampung yang sama, Hussein Kedang mengingat sejarah yang berbeda.

Bagi Hussein, Tonggurambang bukan bermula dari program transmigrasi. Jauh sebelum keluarga-keluarga Transad datang, kawasan itu sudah dikenal sebagai bagian dari Tanah Watung — wilayah yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur masyarakat Dhawe-Mbay. Ingatan itu masih hidup dalam cerita para tetua kampung, batas-batas adat, dan jejak hubungan panjang masyarakat dengan tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur.

Karena itulah, ketika Desa Tonggurambang dibentuk, Hussein termasuk orang yang mendorong agar kantor desa dibangun di bawah jalan gili-gili asin.

“Karena kita ini bentuk desa, mau tahan ini tanah,” katanya.

Bagi Hussein, keputusan itu bukan soal lokasi bangunan semata. Itu adalah cara mempertahankan ikatan masyarakat dengan tanah yang mereka yakini sebagai milik leluhur.

Slamet dan Hussein datang dari dua sejarah yang berbeda. Yang satu adalah anak purnawirawan TNI yang dibawa negara ke Tonggurambang pada akhir 1970-an. Yang lain adalah warga yang tumbuh dengan keyakinan bahwa tanah itu telah diwariskan jauh sebelum program-program pemerintah hadir di Mbay.

Tetapi hari ini keduanya berdiri pada posisi yang sama: sama-sama khawatir kehilangan tanah yang selama puluhan tahun menjadi tempat mereka membangun kehidupan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran itu semakin menguat seiring munculnya berbagai rencana pembangunan di kawasan Tonggurambang — mulai dari pengembangan lahan Transad, pembangunan fasilitas militer, hingga rencana lama pembangunan Bandara Surabaya II yang kembali muncul dalam pembahasan pemerintah dan TNI.

Di tengah berbagai rencana tersebut, baik keluarga-keluarga Transad maupun warga yang mengklaim tanah adat mengaku menghadapi situasi yang serupa: ketidakjelasan informasi, ancaman kehilangan ruang hidup, dan perasaan bahwa keputusan-keputusan penting tentang masa depan tanah mereka dibicarakan tanpa melibatkan mereka.

“Kalau pembangunan Brigif dan Korem ini, kami tidak pernah dapat informasi. Undangan secara lisan maupun tertulis tidak ada,” kata Slamet.

Sementara Hussein melihat persoalan yang lebih besar. Menurutnya, sengketa yang terjadi hari ini bukan semata-mata soal batas tanah, melainkan soal bagaimana sejarah penguasaan tanah di Tonggurambang berubah dari waktu ke waktu tanpa pernah benar-benar dijelaskan kepada masyarakat.

Di Tonggurambang, dua sejarah bertemu di tanah yang sama. Yang satu datang karena negara. Yang lain bertahan karena ingatan leluhur. Kini keduanya menghadapi pertanyaan yang sama: siapa yang sebenarnya berhak menentukan masa depan tanah tempat mereka hidup?

Peta lahan yang diklaim TNI AD di Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo. (Istimewa)

Sejarah Peralihan Lahan

Jika mendengar cerita warga di Tonggurambang hari ini, sengketa tanah tampak seperti persoalan yang baru muncul setelah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI AD mencuat pada 2024. Namun sebuah dokumen yang diperoleh Floresa menunjukkan bahwa jejak persoalan itu jauh lebih panjang.

Dokumen berjudul “Upaya Pemda Nagekeo dan TNI dalam Rangka Rencana Pembangunan Bandara Surabaya II (Penlok 627/2011) di Tanah Transad Wil Dim 1625/Ngada” itu diserahkan kepada Floresa oleh seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dokumen tersebut disusun sebagai bahan penjelasan mengenai status tanah Transmigrasi Angkatan Darat (Transad), rencana pembangunan Bandara Surabaya II, serta rencana pembangunan batalyon TNI di Kabupaten Nagekeo. Di dalamnya tersusun kronologi panjang yang membentang lebih dari lima dekade — mulai dari penyerahan tanah adat pada 1970, pembentukan kawasan Transad pada akhir 1970-an, rencana pembangunan bandara sejak 1990-an, hingga berbagai pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan petinggi TNI sepanjang 2024.

Nama-nama pejabat tinggi muncul dalam dokumen itu. Pada 20 Januari 2024, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Arif Rahman disebut melakukan kunjungan ke Tonggurambang untuk meninjau lahan Transad sekaligus menjajaki lokasi pengembangan kebun buah. Beberapa hari kemudian, 1 Februari 2024, Penjabat Bupati Nagekeo saat itu, Raimundus Ngajo, didampingi Dandim 1625 Ngada Letkol. Czi Deni Wahyu Setiyawan, menemui Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar TNI AD di Jakarta.

Pada Juni 2024, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Bambang Trisnohadi bersama Danrem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes juga datang ke lokasi yang sama untuk meninjau kondisi lahan yang disebut dalam dokumen sebagai area rencana pembangunan Batalyon 746 dan Makodim di Nagekeo.

Rangkaian pertemuan itu menunjukkan bahwa Tonggurambang tidak lagi dipandang semata sebagai kawasan pertanian atau permukiman. Di dalam dokumen tersebut, kawasan itu muncul sebagai titik temu berbagai kepentingan pembangunan negara: bandara, pertanian skala besar, hingga pembangunan satuan militer.

Dokumen tersebut juga mencatat peristiwa yang menjadi titik awal seluruh cerita — sebuah kejadian pada 1970. Menurut kronologi yang disusun pemerintah daerah, pada tahun tersebut tiga kelompok masyarakat adat — Suku Nataia, Suku Dhawe, dan Suku Lape — menyerahkan tanah ulayat kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan Irigasi Mbay. Tanah yang diserahkan mencapai sekitar 6.880 hektare.

“Tanah yang diserahkan tersebut termasuk tanah lokasi bandara peninggalan Jepang,” demikian tertulis dalam bagian kronologi dokumen.

Setelah penyerahan itu, pemerintah mulai mengembangkan kawasan Mbay menjadi areal pertanian baru. Sebagian wilayah masuk ke proyek Irigasi Mbay Kanan dan sebagian lainnya menjadi Irigasi Mbay Kiri.

Di tengah proyek besar itulah muncul rencana lain. Pada 21 Juni 1979 dilakukan pengukuran lahan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan Transmigrasi Angkatan Darat. Dokumen mencatat bahwa pemerintah menyediakan lahan seluas sekitar 236,7 hektare untuk program tersebut. Tujuannya, menurut dokumen itu, adalah memberikan kesempatan kepada para purnawirawan Angkatan Darat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjadi “motivator” bagi masyarakat dalam mengembangkan kawasan persawahan Mbay.

Setahun kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Timur menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai atas lahan itu kepada Kodam Udayana. Pada 22 Juli 1980, diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1979 atas nama Kodam XVI/Udayana dengan luas sekitar 236 hektare.

Bertahun-tahun kemudian, tanah yang sama kembali muncul dalam rencana pembangunan lain. Sejak akhir 1990-an, pemerintah mulai menghidupkan kembali gagasan pembangunan Bandara Surabaya II di Mbay. Pada 1997 dilakukan identifikasi lahan bandara seluas sekitar 138 hektare. Setelah Kabupaten Nagekeo mekar dari Kabupaten Ngada pada 2007, berbagai studi kelayakan, kajian teknis, dan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan.

Puncaknya terjadi pada 2011 ketika Menteri Perhubungan menerbitkan Keputusan Nomor KP 627 Tahun 2011 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Nagekeo. Sejak saat itu, pembahasan mengenai tanah Transad tidak lagi hanya berkaitan dengan pertanian atau permukiman — ia mulai terhubung dengan rencana pembangunan bandara.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah daerah secara terbuka menyebut pembangunan bandara sebagai proyek strategis yang perlu didukung. Bahkan pada 2024, ketika pembicaraan dengan TNI kembali dilakukan, muncul skema yang oleh dokumen itu disebut sebagai mekanisme “saling hibah” antara lahan milik TNI dan lahan milik pemerintah daerah.

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, sebagaimana dicatat dalam dokumen, meminta pemerintah daerah melakukan appraisal atau penilaian aset terhadap lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara.

“Pemda diminta melakukan appraisal baik tanah TNI maupun tanah Pemda yang akan dilakukan proses saling hibah,” demikian bunyi salah satu poin arahan yang dicatat dalam dokumen.

Di saat yang sama, pembahasan mengenai pembangunan satuan militer juga mulai mengemuka. Dalam kunjungan Pangdam IX/Udayana Bambang Trisnohadi pada Juni 2024, dokumen mencatat adanya rencana pembangunan Batalyon 746 dan Makodim di Nagekeo. Pemerintah daerah ketika itu mengusulkan agar pembangunan batalyon ditempatkan pada lahan milik pemerintah daerah yang berada di sekitar kawasan Transad dan berdekatan dengan lokasi rencana bandara — dengan alasan agar keberadaan batalyon dapat mendukung pengamanan fasilitas strategis dan memudahkan mobilisasi pasukan.

Namun perkembangan di lapangan menunjukkan arah yang berbeda. Saat ini, lokasi pembangunan batalyon justru berada di dalam kawasan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah Transad di Tonggurambang.

Fakta itu menjadi penting karena menunjukkan bahwa pembahasan mengenai bandara, tanah Transad, dan pembangunan satuan militer sejak awal memang saling terkait dalam berbagai dokumen perencanaan pemerintah. Pada bagian akhir dokumen, dukungan terhadap pembangunan batalyon bahkan dinyatakan secara eksplisit.

“Dalam rangka mendukung rencana pembangunan batalyon oleh TNI dan juga rencana pembangunan bandara oleh Pemda,” tulis dokumen tersebut, sebelum menguraikan berbagai langkah yang disarankan pemerintah untuk mempercepat pengukuran ulang dan sertifikasi tanah.

Sejarah yang Berbeda

Di Tonggurambang, sejarah penyerahan tanah tidak pernah diceritakan dengan satu versi yang sama.

Bagi Hussein Kedang, titik pentingnya bukan berada pada 1970 sebagaimana tercatat dalam dokumen pemerintah. Ia justru mengingat tahun 1972 dan 1975.

Menurut Hussein, pada 1972 para tokoh adat pernah menyampaikan pernyataan sikap terkait tanah di wilayah Mbay. Beberapa tahun kemudian, pada 1975, dilakukan penegasan kembali melalui berita acara penyerahan yang selama ini lebih dikenal oleh masyarakat sebagai dasar pelepasan tanah untuk pembangunan irigasi Mbay.

“Yang kami tahu itu tahun 1975. Ada berita acara penyerahan. Kalau yang diakui tahun 70, itu berbeda lagi ceritanya,” kata Hussein kepada Floresa.

Cerita serupa muncul dari para tokoh adat yang ditemui Floresa selama peliputan. Patris Seo, Kepala Suku Nataia, mengaku sejak kecil mendengar cerita tentang penyerahan tanah yang dilakukan untuk kepentingan pembangunan pemerintah. Ayah Patris, Matias Padha Djawa, adalah salah satu perwakilan dari Suku Nataia yang terlibat dalam penyerahan lahan saat itu. Menurut Patris, yang diwariskan dari generasi sebelumnya bukan hanya soal penyerahan, melainkan juga soal batas-batas wilayah yang disepakati ketika itu.

“Persoalan sebenarnya ada pada batas,” katanya.

Patris bercerita bahwa sejarah penyerahan wilayah dataran Mbay memiliki jejak panjang sejak tahun 1952. Luas lahan yang diserahkan tidak berubah, namun ada beberapa kali revisi menyangkut batas wilayah.

Keterangan itu membawa Floresa kepada sejumlah dokumen lama yang disimpan masyarakat — khususnya oleh Niko Daeng, salah satu juru bicara masyarakat Dhawe.

Salah satunya adalah dokumen bertajuk “Pernyataan Tuan-Tuan/Kepala Suku Dhawe Tentang Sikap Tuan-Tuan Tanah/Kepala Suku Dhawe Mengenai Pemanfaatan Dataran Mbay.” Pernyataan ini dibuat di Desa Nggolombay pada 22 Juli 1972.

Dalam dokumen itu, para kepala suku memutuskan “pencabutan kembali semua persetujuan mengenai penyerahan tanah persawahan dan tanah yang pernah dilakukan sebelumnya” — merujuk pada penyerahan tahun 1952 dan 1970. Alasannya, keputusan-keputusan sebelumnya dinilai tidak diambil melalui proses “keputusan musyawarah adat/suku Dhawe terlebih dahulu secara matang.”

Namun para kepala suku tidak membatalkan penyerahan lahan secara keseluruhan. Persetujuan itu disertai sejumlah syarat yang berkaitan langsung dengan batas wilayah dan hak-hak masyarakat adat.

Dalam poin kedua dokumen tersebut, ditegaskan bahwa penyerahan dilakukan dengan batas-batas yang diminta: utara berbatasan dengan “padang garam/kolam alam/tanah kering,” sedangkan bagian selatan, timur, dan barat berbatasan dengan “parit/tanah kering.”

Batas-batas ini berbeda dengan yang tercatat dalam dokumen pemerintah daerah. Berdasarkan dokumen Pemda, batas yang ditetapkan adalah: utara dengan Laut Flores, selatan dengan parit induk, timur dengan Bu Mangu, dan barat dengan Sanga Benga.

Perbedaan batas inilah yang kemudian menjadi akar dari permasalahan yang muncul hingga saat ini.

Muhammad Din Pi, kepala desa pertama Desa Tonggurambang, menjelaskan bahwa warga mulai masuk dan menetap di Tonggurambang sebelum tahun 1980 — sebelum penyerahan lahan kawasan Transad kepada TNI dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa area yang dikenal warga sebagai “padang garam” atau “gili-gili asin” tidak termasuk dalam bagian yang diserahkan oleh masyarakat adat.

Hal itu sejalan dengan catatan dalam dokumen pernyataan sikap para kepala suku tahun 1972. Pada poin kelima, para ketua suku menyatakan bahwa semua area kolam alam dan padang garam yang terbentang sepanjang pantai secara tradisi adat “tetap merupakan hak-hak suku yang turun-temurun.”

Temuan itu berbeda dengan narasi yang muncul dalam dokumen kronologi pemerintah tahun 2024, yang menyebut penyerahan tanah tahun 1970 sebagai dasar penguasaan negara atas kawasan yang kemudian berkembang menjadi proyek Irigasi Mbay, kawasan Transad, hingga berbagai rencana pembangunan strategis lainnya.

Perbedaan cara membaca sejarah itulah yang hingga kini masih menjadi sumber perdebatan. Jika pemerintah melihat penyerahan tanah sebagai proses yang telah selesai puluhan tahun lalu, sebagian masyarakat adat justru masih mempertanyakan batas-batas wilayah yang sesungguhnya diserahkan kepada negara — dan bagian mana yang menurut mereka tetap menjadi tanah ulayat.

Pertanyaan itu menjadi penting karena sengketa di Tonggurambang hari ini tidak hanya menyangkut siapa yang tinggal di atas tanah tersebut, tetapi juga bagaimana sejarah penyerahan tanah itu dipahami dan ditafsirkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Mobil komando saat aksi unjuk rasa warga Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada 5 Juni 2026. (Dokumentasi Floresa)

Angka yang Juga Berbeda

Permasalahan sejarah peralihan tanah di Tonggurambang tidak hanya menyangkut perbedaan tahun dan kesepakatan dalam penyerahan oleh masyarakat adat. Ada pula soal luas lahan yang diserahkan Pemda kepada TNI untuk kebutuhan Transad.

Elias Tae, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Nagekeo, mengungkapkan bahwa dokumen yang disimpan Pemda mencatat perbedaan antara luas lahan yang diukur pada 1979 dan luas lahan yang diserahkan pada 1980 untuk program Transad.

“Saya masih pegang dokumennya. Dalam dokumen itu, angka yang diukur melalui keputusan gubernur itu seluas 23 hektare, sedangkan yang diserahkan itu seluas 236 hektare,” ungkap Elias.

Pernyataan itu disampaikan Elias dalam sosialisasi rencana pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan yang diselenggarakan oleh Kodim 1652/Ngada di markas Yonif TP 834/Wakanga Mere.

Dalam wawancara dengan Floresa pada 16 Juni 2026, Elias menegaskan bahwa kejelasan dokumen dan angka-angka yang tercatat itu perlu ditinjau kembali. “Karena ini menyangkut nasib hidup warga,” katanya.

Ia juga menyebut kendala yang dihadapi: sejak Kabupaten Nagekeo mekar dari Kabupaten Ngada pada 2007, pengumpulan dokumen lama menjadi tidak mudah. “Kita masih kesusahan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, karena pada saat pengambilan keputusan, kita masih tergabung dengan Kabupaten Ngada,” katanya.

Menurut Elias, koordinasi dengan Badan Pertanahan di tingkat kabupaten dan provinsi perlu dilakukan untuk memperjelas status dokumen-dokumen tersebut.

Bukan Hanya Tonggurambang

Cerita mengenai status tanah yang diklaim TNI di Kabupaten Nagekeo tidak berhenti di Tonggurambang.

Dalam dokumen yang disusun Pemerintah Kabupaten Nagekeo pada 2024, dicatat pula rencana tukar guling antara pemerintah daerah dan TNI untuk mendukung program pembangunan Bandara Surabaya II. Dokumen tersebut mencatat bahwa pasca pertemuan PJ Bupati Nagekeo Raimundus Ngajo bersama Dandim 1625 Ngada dengan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada 1 Februari 2024, muncul arahan agar Pemda menyiapkan lahan seluas 200 hektare untuk pengembangan pertanian atau perkebunan yang akan dikelola “TNI dan Pupuk Kaltim.”

Sebagai tindak lanjut, pada 20 Juli 2024, Staf Ahli Kasad Brigjen TNI Agus Setiawan mengunjungi lokasi untuk mengecek kondisi lahan Transad yang direncanakan Mabes TNI AD menjadi lokasi pembangunan Batalyon 746 dan Makodim di Nagekeo.

Dalam dokumen yang sama, Pemda melaporkan bahwa mereka telah melakukan pendekatan dengan masyarakat adat di Desa Nagerawe, Kecamatan Boawae, untuk penyiapan lahan seluas 200 hektare tersebut. Elias Tae mengaku menjadi bagian dari tim yang bertugas menyiapkan lahan itu.

Namun hingga kini, lahan di Nagerawe masih berstatus aset Pemda. “Pasca rencana pembangunan Bandara Surabaya II yang belum ada perkembangan, pemerintah masih membicarakan soal penggunaan lahan tersebut. Sampai saat ini juga belum ada perbincangan langsung dengan pihak TNI soal lahan tersebut,” ungkap Elias. Ia menyebut lahan yang disiapkan adalah 100 hektare, bukan 200 hektare sebagaimana yang semula direncanakan.

Selain Nagerawe, wilayah lain yang masuk dalam incaran adalah lahan seluas 30 hektare di Kelurahan Towak, Kecamatan Aesesa. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Floresa bahwa dalam beberapa bulan terakhir sejumlah anggota TNI kerap datang ke wilayah itu dengan alasan memantau tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Lurah Towa,  Denny Marselinus Sapa mengkonfirmasi adanya wacana penyerahan tanah di wilayahnya untuk kebutuhan TNI. Ia mengaku beberapa kali mendampingi pejabat dan anggota TNI meninjau lokasi lahan tersebut.

“Pada 2025, saya mendampingi Elias Tae dan Kabag Pemerintahan Oskar Sina bersama anggota Ramil 1625 Aesesa meninjau lokasi tanah TNI,” kata Denny. Ia juga pernah mendampingi Dandim 1625 Ngada ke lokasi tersebut bersama tokoh masyarakat Dhawe.

Dalam kunjungan-kunjungan itu, kata Denny, pihak TNI sempat meminta agar kantor Kelurahan Towak mencari dokumen kepemilikan. “Tapi kami tidak menemukan dokumen yang dimaksud,” ujarnya.

Elias Tae menjelaskan bahwa tanah seluas 30 hektare di Towak merupakan tanah yang diserahkan oleh suku kepada Pemda pada 1999, dan memang awalnya direncanakan untuk diserahkan kepada TNI. “Namun hingga saat ini, tanah itu masih menjadi bagian dari aset Pemda. Kami juga belum berkomunikasi lagi dengan pihak TNI soal peralihan kepemilikan maupun rencana pembangunan di Towak,” katanya.

Terakhir, pada 19 juni 2026, Kodim 1652 Ngada mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Bupati Nagekeo,  perihal “permohonan  hibah lahan di Kelurahan Towak.” 

Surat yang diteken oleh Komandan Kodim, Letnal Kolonel Imam Subekti itu, mengajukan permohonan hibah lahan, seluas 37 hektare yang berlokasi di kelurahan Towak. 

Dasar yang digunakan, yang dijelaskan dalam  surat tersebut,  adalah pernyataan sikap suku Dhawe nomor : 02/SD/1998/ tanggal 27 Juli 1998, terkait penyerahan tanah kepada pemerintah. 

Dalam poin kesepuluh, tulis surat tersebut, ada rencana “Penyerahan untuk lokasi angkatan darat/AD seluas 37 hektare di desa Towak pada tahun 1996.” Permintaan hibah ini merupakan bagian dari program kerja dan anggaran bidang logistik kodim 1652/Ngada tahun anggaran 226. 

Aksi unjuk rasa warga Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada 5 Juni 2026. (Dokumentasi Floresa)

Upaya Gereja dan Warga

Pada 5 Juni 2026, warga bersama sejumlah elemen masyarakat sipil dan Gereja Katolik menggelar aksi damai di Mbay. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait rencana pembangunan fasilitas militer di Nagekeo, termasuk permintaan agar pemerintah membuka informasi mengenai status tanah yang menjadi dasar berbagai rencana pembangunan di Tonggurambang.

Sebelas hari kemudian, pada 16 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Nagekeo memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan Forum Peduli Perdamaian, Kemanusiaan, dan Hak Asasi (FORKASI). Pertemuan itu dihadiri Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Muga Sada, Sekretaris Daerah Imanuel Ndun, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Elias Tae.

Dalam pertemuan tersebut, FORKASI menyampaikan usulan pembentukan tim pencari fakta untuk menelusuri sejarah penguasaan, penyerahan, dan peralihan tanah di Tonggurambang. Menurut FORKASI, tim tersebut diperlukan untuk membantu memperjelas berbagai perbedaan informasi yang selama ini muncul — baik mengenai sejarah penyerahan tanah, batas wilayah, maupun dokumen-dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh negara.

FORKASI awalnya mengusulkan agar pemerintah daerah ikut terlibat sebagai bagian dari tim pencari fakta. Namun usulan itu belum memperoleh keputusan. Wakil Bupati Gonzalo Muga Sada menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam tim yang diusulkan masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Ketua FORKASI, Pastor Charles Lelu Umbu Sogar Ame Talu, OFM, mengatakan kepada Floresa bahwa masyarakat akan tetap bergerak mengumpulkan berbagai fakta dan dokumen yang berkaitan dengan sejarah tanah di Tonggurambang. Menurutnya, apabila pemerintah daerah memutuskan tidak terlibat dalam tim pencari fakta, maka pemerintah setidaknya perlu membuka seluruh arsip yang berkaitan dengan sejarah dan peralihan tanah di kawasan tersebut.

Bagi FORKASI, keterbukaan dokumen menjadi penting karena berbagai perdebatan yang muncul hari ini tidak hanya menyangkut batas wilayah atau status kepemilikan tanah — tetapi juga menyangkut sejarah panjang yang membentuk kawasan Tonggurambang hingga saat ini.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI
Floresa adalah media independen. Kami berkomitmen bahwa cerita yang paling sulit diungkap adalah cerita yang paling perlu didengar.
Kalau Anda percaya jurnalisme seperti ini penting — dukung kami. Caranya klik di sini
Baca artikel lain serial: Polemik Militerisasi Flores.