Perusahaan Tambang Hadir Lagi di Manggarai, Sosialisasi di Kapela Dibatalkan Pengurus Gereja

PT Sumber Jaya Asia sempat menuai kontroversi karena mengantongi izin tambang di kawasan hutan lindung, tetua adat dan lembaga Gereja Katolik menolaknya hingga kini.

Floresa.co – Lebih dari satu dekade setelah diusir gelombang penolakan warga dan berbagai lembaga Gereja Katolik, PT Sumber Jaya Asia (SJA) kembali masuk ke Kabupaten Manggarai. 

Kali ini perusahaan tambang mangan itu datang dengan izin baru, kuasa hukum, dan rencana sosialisasi yang langsung menuai masalah.

Pada 23 Juni, sebuah surat dari Law Office Benja & Benja Advocates, kuasa hukum perusahaan itu, sampai ke tangan Bernadus Andara, Ketua Dewan Stasi Santu Hendrikus Jengkalang, salah satu bagian dari Paroki Santa Maria Ratu Rosario Reo, Keuskupan Ruteng.

Isinya adalah undangan sosialisasi “Rencana Operasional Pertambangan Mineral Logam Mangan di Kampung Jengkalang, Kelurahan Wangkung” yang dijadwalkan pada 28 Juni.

Surat itu diteken Benedictus Jehadu dan Aurellya JSN, dari Law Office Benja & Benja Advocates.

Salah satu tujuan sosialisasi, demikian isi surat itu yang salinannya diperoleh Floresa, merumuskan “kesepakatan bersama” perusahaan dengan warga.

Namun ada sesuatu yang membuat Bernadus merasa janggal dan aneh: surat undangan ditujukan kepada Ketua Dewan Stasi dan lokasi sosialisasinya di halaman kapela.

Menurutnya, Kapela Stasi Jengkalang, yang terletak sekitar 100 meter dari jalan raya penghubung Kecamatan Reok dan Reok Barat di pesisir utara Kabupaten Manggarai, adalah tempat ibadah yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Dewan Stasi.

“Saya sempat tanya ke orang yang antar surat, siapa yang kasih tempat untuk sosialisasi di kapela? Setidaknya kamu harus informasikan atau panggil saya dulu,” katanya kepada Floresa pada 25 Juni.

Bernadus berkata, bukan soal menolak sosialisasi, tetapi “saya punya atasan juga, yaitu pastor paroki.”

“Memang pertemuannya sepertinya tetap jadi, hanya lokasi pertemuannya dipindah, bukan lagi di kapela,” katanya.

Kejanggalan lainnya dalam surat itu ada pada kalimat “Kehadiran Bapak/Ibu selaku aparatur pemerintah dan penegak hukum sangat kami harapkan…,” kendati undangan ditujukan kepada “Bapak/Ibu Ketua Dewan Stasi Jengkalang.”

Perusahaan menyatakan mengundang para pihak tersebut “demi terciptanya kelancaran investasi dan stabilitas keamanan wilayah yang kondusif.”

Floresa menghubungi Aurellya JSN pada 26 Juni soal sosialisasi tersebut dan pemilihan lokasi kapela.

Ia menjawab singkat: “Boleh hubungi rekan saya Pak Benedictus Jehadu.” 

Saat meminta nomor kontak Benedictus, ia tak menjawab, namun menanyai balik dari mana Floresa memperoleh nomornya.

Ia lalu menebak dan menyebut nama Edi Hardum, pengacara asal Manggarai yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Hingga berita ini dipublikasi, ia tak kunjung mengirimkan nomor Benedictus.

Salinan surat undangan sosialisasi dari Law Office Benja & Benja Advocates, kuasa hukum PT Sumber Jaya Asia. (Istimewa)

Kontroversi PT SJA

PT SJA pertama kali masuk Manggarai pada 2007, beroperasi di beberapa titik di Kecamatan Reok dan Reok Barat. Penolakan warga yang masif pada 2007–2009 memaksanya pergi pada 2010.

Kendati telah pergi, setahun kemudian, pada 2011, PT SJA mengantongi IUP Operasi Produksi pada lahan seluas 725,33 hektar, menurut informasi pada laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lalu, pada 2017,  Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan izin baru untuk PT SJA — mencakup lahan 77,43 hektare, yang berlaku 10 tahun hingga 2027. 

Kendati izinnya terbit pada 2017, PT SJA baru muncul kembali di Bone Wangka – pemekaran Kampung Jengkalang, pada 2024.

Joko Aribowo, kepala teknik tambang perusahaan tersebut mengklaim kala itu bahwa mereka sudah membeli “sebagian” lahan milik warga setempat. Informasi yang diperoleh Floresa, 14 warga telah menjual lahannya ke perusahaan itu.

Dalam wawancara dengan Floresa, Lius Andara, tetua Kampung Jengkalang berkata, penolakan terhadap PT SJA sejak 2007 karena warga khawatir dampaknya bagi tanah, tanaman pertanian hingga perairan laut Flores tempat nelayan menangkap ikan.

“Dulu tanah kami hancur, tanaman tak dapat tumbuh lagi, nelayan juga tidak bisa cari ikan dekat pantai,” katanya.

“Kalau mereka eksploitasi mangan, kami yang kena getahnya. Biji mangan pasti jatuh sampai ke pemukiman warga,” tambah Lius.

Hal tersebut menjadi alasan Lius kembali menolak perusahaan itu saat mendengar kabar beroperasinya kembali pada 2024.

Kontroversi lainnya PT SJA terkait persoalan hukum karena izinnya yang diberikan oleh Bupati Christian Rotok pada 2007 masuk di Kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego RTK 103 di Desa Robek, tak jauh dari tempat wisata rohani Gereja Katolik, Gua Maria Torong Besi.

Tiga orang dari pihak perusahaan, termasuk direkturnya Herman Jaya sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ujung penanganan kasus ini tak jelas.

Penanganan kasus ini menuai sorotan karena dianggap tebang pilih, mengingat pada 2009, dua warga, Rofinus Roas dan Eduardus Saferudin, yang tertangkap karena menebang pohon di Kawasan Hutan Lindung RTK 103 Nggalak Rego, dipenjara 1,5 tahun.

Apa Kata Dinas ESDM NTT?

Dinas ESDM Provinsi NTT memberikan keterangan berbeda terkait kehadiran kembali perusahaan tersebut.

Pada Juli 2024, Kepala Dinas, Jusuf A. Adoe mengakui adanya izin dan aktivitas operasi produksi terbaru PT SJA.

Jusuf berkata, penerbitan izin tambang memang tidak lagi pada pemerintah kabupaten, tetapi pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten hanya berwenang untuk urusan tata ruang.

“Jadi, sebelum pemohon ajukan perizinan, dia harus mendapatkan lokasi yang sesuai dengan tata ruang peruntukannya,” kata Jusuf.

Namun, Andreas Kantus, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Cabang Wilayah III dinas tersebut — yang menaungi Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai, mengklaim pemerintah provinsi tidak memiliki urusan dengan perizinan perusahaan tambang logam.

“Kewenangan kegiatan pertambangan logam di ESDM pusat, bukan provinsi,” katanya kepada Floresa pada 25 Juni.

Ia berkata, ESDM provinsi hanya menangani tambang mineral bukan logam dan batuan.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA