Perusahaan Tambang Kembali Beroperasi di Reok, Manggarai, Bakal Produksi Mangan Hingga 2027

PT Sumber Jaya Asia mengantongi izin selama 10 tahun dengan luas konsesi 77,43 hektare

Floresa.co – Setelah lama tak terdengar, salah satu perusahaan tambang yang ramai dibicarakan beberapa tahun lalu kembali mengibarkan bendera di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PT Sumber Jaya Asia [SJA] itu sedang bersiap-siap melakukan penambangan mangan di Kecamatan Reok, wilayah pesisir utara yang berhadapan langsung dengan Laut Flores.

Joko Aribowo, kepala teknik tambang perusahaan tersebut mengklaim sudah membeli “sebagian” lahan milik warga setempat.

“Jadi, tidak ada lagi istilah pro dan kontra tentang lahan itu karena sebagiannya saya sudah beli untuk kepentingan eksploitasi,” katanya kepada Floresa pada 25 Juli.

PT SJA mengantongi Izin Usaha Pertambangan [IUP] Operasi Produksi dari Pemerintah Provinsi NTT sejak 2017 untuk lahan seluas 77,43 hektare, katanya.

Izin dengan nomor 540.10/140/DPMPTSP/2017 itu berlaku selama 10 tahun atau hingga 2027. Lokasinya berada di Kampung Bone Wangka, Kelurahan Wangkung.

Dengan alasan rahasia perusahaan, Joko tak merinci total luas dan harga lahan yang sudah dibeli.

Seorang warga yang meminta namanya tak ditulis mengaku kepada Floresa, ada 14 warga di kampung itu yang memiliki lahan di lokasi penambangan, termasuk dirinya. Lahan-lahan itu sudah diserahkan ke PT SJA sejak 2014.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Jusuf A. Adoe mengakui adanya izin PT SJA.

Dihubungi Floresa pada 25 Juli, ia juga telah mengetahui aktivitas operasi produksi perusahaan yang dijalankan tahun ini.

Jusuf berkata, penerbitan izin tambang memang tidak lagi pada pemerintah kabupaten, tetapi pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. 

Pemerintah kabupaten hanya berwenang untuk urusan tata ruang.

“Jadi, sebelum pemohon ajukan perizinan, dia harus mendapatkan lokasi yang sesuai dengan tata ruang peruntukannya,” kata Jusuf.

Lokasi yang drencanakan menjadi tempat pengolahan mangan PT Sumber Jaya Asia di Kampung Bone Wangka, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok. Lokasi berada di dekat pantai.
Lokasi yang drencanakan menjadi tempat pengolahan mangan PT Sumber Jaya Asia di Kampung Bone Wangka, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok. Lokasi berada di dekat pantai. (Berto Davids)

Sowan ke Warga Sekitar dan Bupati

Joko yang ditemui di rumah kontrakannya di Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok berkata, ia sudah berada di lokasi sejak dua pekan lalu.

Namun, PT SJA belum memulai kegiatan penambangan karena masih fokus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, terutama di sekitar lokasi.

“Untuk sementara saya sudah bersilaturahmi ke camat, polsek, kejaksaan, lurah, tokoh masyarakat dan elemen lain,” katanya.

Dalam waktu dekat ia juga akan bertemu dengan Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit.

Selain itu, sambung Joko, pada tahap awal ini pihaknya juga menyiapkan sejumlah peralatan utama maupun penunjang kegiatan pertambangan, seperti mobil, eksavator, crusher dan dinamit.

Rencana aktivitas perusahaan itu terdiri dua item. Pertama adalah pertambangan pada dua lokasi di perbukitan sisi barat Kampung Bone Wangka.

Pantauan Floresa, jarak lokasi ini dengan rumah terdekat warga sekitar 500 meter.

Kedua adalah pengolahan biji mangan sebelum kemudian dimuat ke kapal. Lokasinya sekitar 20 meter dari bibir pantai dan 300 meter dari rumah warga.

Beroperasi Sejak Dua Dekade

Dalam catatan Floresa, PT SJA sudah beroperasi di wilayah utara Manggarai sejak 2007.  

Perusahaan ini pernah terlibat persoalan hukum karena izinnya yang diberikan oleh Bupati Manggarai kala itu, Christian Rotok masuk di Kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego RTK 103 di Desa Robek.

Lokasi itu tidak jauh dari tempat wisata rohani Gereja Katolik, Gua Maria Torong Besi.

Tiga orang dari pihak perusahaan, termasuk direkturnya Herman Jaya sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ujung penanganan kasus ini tak jelas.

Penanganan kasus ini menuai sorotan karena dianggap tebang pilih, mengingat sebelumnya pada 2009, dua warga, Rofinus Roas dan Eduardus Saferudin, yang tertangkap karena menebang pohon di Kawasan Hutan Lindung RTK 103 Nggalak Rego, dipenjara 1,5 tahun.

PT SJA juga pernah mengantongi IUP Operasi Produksi pada 2011 untuk lahan seluas 725,33 hektar. 

Joko berkata, untuk rencana aktivitas di Kampung Bone Wangka saat ini, tahapannya sudah dimulai sejak tahun 2017, saat izin terbit.

Ia mengklaim, operasi tambang itu “sudah dipikirkan secara baik oleh perusahaan” dan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga sekitar soal dampaknya.

Perusahaan, kata dia, juga memikirkan upaya pemulihan pasca tambang dengan penghijauan kembali lahan.

“Hal itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan,” katanya.

PT SJA juga berencana merekrut tenaga kerja, dengan prioritas warga lingkar tambang, kata Joko.

Ia mengelompokkannya ke dalam tiga ring. Ring satu adalah warga Kelurahan Wangkung, disusul ring dua warga di wilayah Kecamatan Reok dan ring tiga warga dari seluruh wilayah Kabupaten Manggarai.

“Kami mulai dari ring satu dulu. Kalau masih kurang, ya bisa masuk sampai ring dua dan tiga. Semuanya tergantung kebutuhan perusahaan,” katanya.

Potensi Mangan di NTT 

Ekspansi perusahan tambang mangan di NTT terkait dengan potensinya yang besar, merujuk pada kajian “Dampak Hilirisasi Mineral Mangan Terhadap Perekonomian Regional.”

Kajian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM itu terbit pada 2017.

Kajian tersebut menyebut sekitar 60% sumber daya dan 70% cadangan mangan Indonesia berada di NTT, dengan jumlah sumber daya bijih 36.207.271 ton dan logam 17.206.234 ton. Total cadangan bijih 79.712.386 ton dan logam 38.998.324 ton. 

Di samping itu, mangan NTT juga terkenal memiliki kualitas tinggi di dunia.

Sumber daya dan cadangan mangan NTT tersebar di beberapa kabupaten. Dua kabupaten dengan sumber dan cadangan terbesar adalah Manggarai dan Timor Tengah Utara.

Untuk di Manggarai, lokasinya berada di wilayah Reok, antara lain di Kajong [Blok Saga 2], Desa Bajak, Blok Bonewangka Kelurahan Wangkung], Blok Soga [Desa Robek] dan Watutango.

Operasi beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Manggarai, termasuk PT SJA, sempat berhenti menyusul munculnya gerakan perlawanan dari sejumlah elemen sipil, termasuk Gereja Katolik, karena khawatir terkait dampaknya bagi lingkungan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah lokasi tambang di Manggarai dan Manggarai Timur ditinggalkan perusahaan dan tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk pertanian.

Sementara itu, upaya pemerintah menghadirkan pertambangan terus berlangsung.

Pada 2020, Pemerintah Provinsi NTT juga menerbitkan izin penambangan batu gamping beserta pabrik semen di Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur. 

Namun, izin itu dibatalkan setelah pada Oktober 2022 warga menang dalam gugatan hingga kasasi di Mahkamah Agung. Mereka menentang izin tambang itu yang dekat dengan lahan pertanian dan membuat pemukiman terancam direlokasi.

Laporan kontributor Berto Davids

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA