Floresa.co – Pada 15 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur meluncurkan “Pro Puan Matim,” kanal pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bisa diakses 24 jam.
Bupati Andreas Agas hadir, pidato disampaikan, dan seorang siswi SD membacakan harapan agar pemerintah benar-benar mendengar suara anak-anak.
Seminggu kemudian, fakta di lapangan berbicara lain.
Seorang siswi SMP di Kecamatan Elar menjadi korban pencabulan berulang oleh MM, pria berusia 70 tahun, sejak korban berusia 14 tahun. Korban kini hamil. Laporan sudah masuk ke Polres Manggarai Timur sejak 4 Mei 2026.
Namun, lebih dari sebulan berlalu — pelaku masih bebas berkeliaran di kampung. Tidak ada penangkapan. Tidak ada penahanan. Kasat Reskrim mengarahkan konfirmasi ke Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, yang hingga beritanya diterbitkan Floresa pada 23 Juni tidak merespons.
Dua peristiwa ini: satu seremonial, satu faktual membentuk kontradiksi yang sulit diabaikan.
Program Tanpa Tindak Lanjut
Dalam pidatonya saat peluncuran “Pro Puan Matim,” Bupati Agas mengakui adanya “defisit struktural yang kritis” dalam perlindungan anak di daerahnya. Ia bahkan bertanya retoris: “Apakah kita berhenti sebatas di peraturan seremonial saja?”
Pertanyaan itu kini berbalik menghantam pemerintahannya sendiri.
Manggarai Timur memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2025.
Namun psikolog klinis Ayu Wandriani Tanjung, yang bekerja di lapangan, mencatat gambaran yang jauh berbeda.
Sejak 2024 hingga pertengahan 2026, ia telah mendampingi sekitar 30 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Manggarai Timur — tertinggi dibandingkan dua kabupaten lain yang ia tangani. Sepanjang enam bulan pertama 2026 saja, sudah 13 kasus tercatat.
“Dalam satu bulan saya bisa menangani beberapa kasus sekaligus,” katanya.
Angka ini bukan statistik abstrak. Ini adalah anak-anak yang mengalami kekerasan berbulan-bulan sebelum terungkap — sering kali bukan oleh keluarga, melainkan oleh guru di sekolah.
Ayu menegaskan bahwa sistem yang ada selama ini terlalu banyak bergerak setelah ada korban, bukan sebelumnya.
“Kasus yang terus bertambah menunjukkan bahwa pencegahan harus segera dilakukan. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah ada korban baru,” ujarnya.
Namun peluncuran “Pro Puan Matim” — sebuah chatbot WhatsApp — dalam situasi seperti ini mengundang pertanyaan mendasar: apakah laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, jika laporan yang sudah ada saja dibiarkan oleh polisi mengendap lebih dari sebulan?
Polisi: Lambat di Kasus yang Seharusnya Prioritas
Kelambanan Polres Manggarai Timur dalam kasus pencabulan siswi SMP bukan sekadar soal prosedur — ini soal nyawa dan keselamatan korban yang masih harus berbagi udara dengan pelaku setiap hari.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus ditangani cepat.
Korban adalah anak di bawah umur yang hamil akibat kekerasan berulang. Pelaku diketahui identitasnya. Lokasi kejadian sudah ditinjau penyidik. Tidak ada alasan teknis yang cukup kuat untuk menjelaskan mengapa pelaku masih bebas setelah sebulan lebih.
Kapolres AKBP Haryanto mengaku sudah memerintahkan Kasat Reskrim untuk menangani kasus ini. Tetapi perintah tanpa hasil yang terukur hanya memperpanjang penderitaan korban.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Ayu, dalam beberapa kasus yang ia dampingi, warga justru berkumpul di rumah pelaku untuk memberikan dukungan moral sebelum pelaku dibawa polisi.
Iklim sosial seperti ini membuat keluarga korban lain takut melapor. Ketika polisi pun tidak bergerak cepat, ketakutan itu makin beralasan.
Kesenjangan antara Retorika dan Realitas
Manggarai Timur bukan tanpa niat baik. Program Program Kabupaten Ramah Perempuan (KRP) dan Kabupaten Layak Anak (KLA) sudah berjalan sejak 2019. Regulasi tersedia.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) mengklaim punya psikolog dan tim hukum. Kanal pengaduan baru saja diluncurkan.
Namun niat baik tidak cukup jika tidak ditopang oleh respons yang nyata dan terukur.
Selama program perlindungan anak berhenti di tingkat peluncuran dan pidato, sementara pelaku kejahatan seksual terhadap anak tetap bebas berkeliaran, maka semua itu tak lebih dari bingkai kosong.
Bupati Agas benar ketika ia mengatakan melindungi hak anak “bukan hal remeh yang bisa dilakukan parsial.”
Namun, pernyataan itu perlu dibuktikan — bukan dengan peluncuran aplikasi, melainkan dengan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti, setiap pelaku diproses hukum, dan setiap korban benar-benar dilindungi.
Seorang anak SMP di Elar sedang menunggu, lebih dari 50 hari.


