Lembaga Advokasi Ingatkan Ancaman Proyek Tambak Garam Raksasa di Rote Ndao

Ekspansi industri garam dalam skala besar berpotensi mengubah bentang alam pesisir secara permanen dan mempersempit ruang hidup masyarakat lokal, kata Walhi NTT

Floresa.co – Di tengah klaim pemerintah bahwa proyek tambak garam raksasa di Kabupaten Rote Ndao akan menjadi berkah bagi masyarakat lokal, lembaga advokasi lingkungan memperingatkan ancaman serius bagi lingkungan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT), Yuvensius Stefanus Nonga, menilai Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) tersebut berpotensi “menimbulkan tekanan ekologis serius terhadap wilayah pesisir Pulau Rote yang memiliki daya dukung lingkungan terbatas sebagai pulau kecil.”

Proyek ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Targetnya adalah produksi 2 juta hingga 2,6 juta ton garam per tahun—hampir setengah dari kebutuhan nasional yang diperkirakan mencapai 5 juta ton per tahun.

Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja yang ditelusuri Floresa, kawasan yang disiapkan mencapai 743,59 hektare pada Tahap I dan 12.613,96 hektare pada Tahap II. Sekitar 616 hektare lahan produksi Tahap I dilaporkan telah rampung dan ditargetkan beroperasi tahun ini. 

Proyek ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) dan didanai APBN serta Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2026, dengan pagu anggaran Tahap II sekitar Rp9 miliar.

Saat mengunjungi lokasi pada 22 Mei, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut K-SIGN “sangat penting untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri” dan berjanji proyek ini akan menciptakan lapangan kerja serta memberikan multiplier effect bagi warga lokal.

Namun, Yuven menolak framing itu. Baginya, proyek ini bukan sekadar pembangunan tambak garam biasa “melainkan bentuk transformasi bentang pesisir pulau kecil dalam skala besar.

“[Proyek ini] berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat secara luas,” katanya dalam pernyataan yang diterima Floresa pada 30 Mei.

Pembukaan kawasan produksi ribuan hektare, kata Yuven, dapat menghilangkan vegetasi alami dan kawasan penyangga pantai yang selama ini melindungi pesisir dari abrasi dan gelombang ekstrem. 

Perubahan tata ruang pesisir, jelasnya, juga berisiko mengganggu sistem hidrologi kawasan, termasuk kualitas air tanah dan keseimbangan tata air di wilayah sekitar.

Karena itu, “alih-alih dipromosikan sebagai keberkahan, ekspansi industri garam dalam skala besar di wilayah pesisir pulau kecil justru berpotensi menimbulkan tekanan ekologis yang serius.” 

Yuven menambahkan, industrialisasi pesisir dalam skala besar berisiko mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional, membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya pesisir, serta menghilangkan wilayah kelola yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga. 

Jika tidak dikendalikan secara ketat, proyek tersebut berpotensi “memicu konflik agraria akibat meningkatnya tekanan investasi di kawasan pesisir.”

Di pulau kecil seperti Rote, katanya, dampak kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi yang lebih berat dibandingkan wilayah daratan besar.

Karena proyek tersebut merupakan bagian dari agenda strategis nasional, Yuven mendesak perlunya penerapan standar perlindungan lingkungan hidup, keterbukaan informasi publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat pesisir harus dilakukan secara lebih ketat. 

Ia menyoroti narasi pemerintah yang masih lebih banyak menonjolkan target produksi, investasi, dan manfaat ekonomi, sementara risiko ekologis serta dampak sosial proyek relatif minim dibuka kepada publik.

Padahal, pelbagai regulasi nasional telah menempatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan yang wajib dikelola secara hati-hati karena memiliki fungsi ekologis penting dan daya dukung yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat lokal, partisipasi publik, dan prinsip kehati-hatian sebagai dasar pengelolaan kawasan pesisir.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan sumber penghidupannya.

Yuven mendesak proyek K-SIGN wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar “pemerintah tidak hanya melihat Pulau Rote sebagai kawasan produksi untuk memenuhi target swasembada garam nasional.”

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA