Floresa.co — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk menagih piutang pajak daerah dari sektor perhotelan, restoran, serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C.
Kerja sama ini melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dalam Satgas Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk Pemkab pada awal 2026.
Selama sekitar setengah tahun beroperasi, Kejaksaan telah mendatangi enam wajib pajak.
Namun baru dua yang memenuhi kewajibannya, dengan total setoran Rp1,06 miliar. Rinciannya Rp847 juta dari sektor hotel dan Rp213 juta dari restoran. Dana tersebut telah diserahkan ke Pemkab.
Kepala Seksi Datun Kejari Manggarai Barat, Muhammad Aziz Ma’aruf enggan menyebut identitas wajib pajak.
“Pokoknya hotel besarlah, restoran juga begitu,” katanya pada 11 Juni dalam konferensi pers bersama Bupati Edistasius Endi.
Edi menyebut total piutang pajak Pemkab mencapai Rp8 miliar — akumulasi kewajiban bertahun-tahun dari sektor perhotelan, restoran, Galian C, dan pajak bumi dan bangunan.
Perihal pembayaran Rp1 miliar yang sudah ditagih Kejaksaan, ia menyebutnya bukti “ada kesadaran setelah Satgas dibentuk.”
Ia memperingatkan penunggak lainnya agar segera melunasi kewajiban.
“Kalau wajib pajak tidak sadar-sadar, Satgas yang akan turun,” katanya.
Kejaksaan berencana melanjutkan penagihan ke sektor MBLB dan pajak-pajak lainnya.
Editor: Petrus Dabu



