Floresa.co – Lebih dari sebulan usai melaporkan kasus pencabulan, keluarga korban anak di Manggarai Timur kecewa terhadap polisi yang masih membiarkan pelaku bebas berkeliaran.
Keluarga siswi SMP asal Kecamatan Elar itu menyatakan mereka telah melaporkan ke Polres Manggarai Timur tindakan pelaku MM, pria 70 tahun pada 4 Mei.
Namun, hingga kini tak ada tindakan apa-apa terhadap MM.
RE, kerabat korban berkata, usai pelaporan, polisi sempat mengambil semua keterangan.
“Keesokan harinya, korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sekaligus visum,” katanya kepada Floresa.
Ia berkata, hasil pemeriksaan Ultrasonografi (USG) pada 5 Mei menunjukkan usia kehamilan korban sudah sekitar 37 pekan.
“Sekitar dua minggu kemudian tim dari Polres Manggarai Timur turun melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di beberapa lokasi sesuai keterangan korban,” katanya.
Namun usai pemeriksaan itu, belum ada hasil penyelidikan yang diperoleh keluarga, sementara pelaku masih berkeliaran di kampung.
RE berkata, pencabulan itu terjadi sejak 18 Mei 2024, saat korban masih berusia sekitar 14 tahun dan duduk di kelas 1 SMP.
“Pelaku sudah melakukan hubungan seksual berkali-kali hingga korban kelas 3 SMP dan hamil,” katanya.
Ia berkata, MM selalu memberi iming-iming uang serta mengancam korban setiap kali hendak berhubungan badan.
“Keluarga baru mengetahui kondisi korban pada 3 Mei 2026 setelah melihat tanda-tanda kehamilan. Korban sebelumnya takut bercerita karena masih mengalami trauma, namun setelah dibujuk ia akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya,” katanya.
Ia berharap Kapolres AKBP Haryanto segera mengambil langkah tegas agar korban mendapat perlindungan dan terduga pelaku diproses hukum.
Floresa menghubungi Haryanto pada 17 Juni, namun ia menyarankan agar menghubungi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Zacky Shodri.
“Sudah saya perintahkan Kasat untuk mengecek laporan kasusnya,” katanya.
Zacky yang dihubungi pada hari yang sama juga tak mau memberi keterangan, mengarahkan wawancara langsung dengan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Samson Bolon.
Floresa meminta tanggapan Samson melalui WhatsApp pada 17 dan 23 Juni, namun hingga berita ini dipublikasi, ia tak kunjung merespons.
Ancaman pidana kasus pencabulan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Hukuman dapat diperberat berdasarkan unsur kekerasan atau hubungan khusus.
Editor: Anno Susabun



