Polres Sikka Sita Ribuan Liter BBM yang Disalahgunakan Selama Dua Bulan Terakhir 

Pola penyalahgunaannya sama: BBM diisi ke dalam mobil, lalu dipindahkan ke jeriken dan botol, sebelum dijual eceran

Floresa.co – Polres Sikka menyita ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diselundupkan ke kabupaten tetangga di Flores Timur sepanjang April hingga Juni.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Floresa pada 21 Juni, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga berkata, kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar Pertalite itu terungkap setelah penyidik menindaklanjuti secara intensif laporan masyarakat. 

Ia menjelaskan, semula mereka mengamankan Anofasius Farman atau Ano di wilayah Desa Waiara, Kecamatan Kewapante pada 28 April. Dari lokasi itu, penyidik menyita sekitar 484,5 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke ratusan botol dan jeriken.

Leonardus menyebut BBM tersebut dibeli berulang kali menggunakan barcode kendaraan, kemudian disedot dari tangki sebelum dikirim ke Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, menggunakan angkutan antarkota.

Pada hari yang sama, penyidik juga mengamankan Yohanes Tema yang melakukan aktivitas serupa. Dari kendaraannya, penyidik mengamankan sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jeriken, juga untuk dikirim ke Kabupaten Flores Timur.

“Dari pemeriksaan, diketahui pelaku sebelumnya bekerja bersama Anofasius Farman dan menjalankan kegiatan tersebut dengan pola yang sama,” katanya.

Leonardus berkata, penyidik juga mengamankan Blasius Nong Jefri di wilayah Kecamatan Waigete dan menyita 245 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke tujuh jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Menurut pengakuan Blasius, aktivitas tersebut telah dilakukannya kurang lebih dua tahun.

Ia menjelaskan, Pertalite tersebut dibeli berulang kali menggunakan kendaraan pribadi, lalu dipindahkan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali di kios miliknya yang berada di wilayah Watubala dan Nangatobong.

Di Desa Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, kata dia, penyidik mengamankan seorang warga bernama Heri yang menyalahgunakan BBM penugasan. Dari lokasi itu, penyidik menyita sekitar 60 liter. 

Ia menjelaskan, Heri menggunakan kendaraannya Toyota Hilux untuk memudahkan penyalinan BBM dari dalam tangki mobil ke botol plastik.

“Heri memodifikasi kendaraannya dengan memasang saluran tambahan pada tangki, sehingga memudahkan pemindahan Pertalite ke botol-botol plastik berukuran 1,5 liter,” katanya.

“Praktik tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Selama itu, Heri menjual kembali secara eceran,” tambahnya.

Leonardus berkata, penyidik juga mengamankan seorang warga bernama Mishar di wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. 

Ia menjelaskan, Mishar menggunakan kendaraan Toyota Avanza “yang tangkinya telah dimodifikasi untuk penyalinan BBM Pertalite ke dalam botol plastik.”

Leonardus berkata, penyidik juga menangani kasus penyalahgunaan Solar bersubsidi di mana mereka menyita sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, BBM itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kapal angkutan barang dan penumpang.

Ia menyebut adanya peran beberapa pihak dalam rantai distribusi, mulai dari pembelian menggunakan rekomendasi, hingga penjualan kembali kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan.

Sekitar 400 liter solar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kapal disita oleh Satreskrim Polres Sikka. (Dokumentasi Humas Polres Sikka)

Penyelundupan BBM subsidi di Flores telah berulang kali diungkap, termasuk yang melibatkan polisi.

Pada bulan lalu,  Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, Kepala Unit Pengamanan Internal Polres Manggarai Timur dipecat setelah bersama rekannya Iptu Herman Pati Bean, Komandan Kompi 4 Batalion B Satbrimob Polda NTT terlibat dalam penyelundupan hampir tiga ribu liter BBM subsidi untuk dijual kepada pengusaha di Labuan Bajo.

Keduanya menggunakan berbagai modus: menyalahgunakan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kongkalikong dengan operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda. BBM yang ditimbun kemudian dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga tinggi.

Dalam sidang pada 25 Mei, Komisi Kode Etik Profesi memberhentikan Jelo tidak dengan hormat. 

Herman hanya dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun — jauh lebih ringan dari pemecatan — meski keduanya terlibat dalam kasus yang sama.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA