Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, NTT, meluncurkan kanal khusus pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bagian dari implementasi Program Kabupaten Ramah Perempuan (KRP) dan Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak 2019.
Kanal bertajuk “Pro Puan Matim” tersebut, yang diinisiasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), berbentuk layanan daring pelaporan yang dibuka selama 24 jam.
Berlangsung dalam rapat Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Borong pada 15 Juni, peluncurannya dihadiri Bupati Andreas Agas, anggota DPRD, para kepala dinas, camat, kepala desa dan lurah, Forum Anak Manggarai Timur, perwakilan LSM, serta utusan umat Katolik dari sejumlah paroki.
Alarm Kekerasan
Dalam kata pengantarnya, Bupati Agas berkata, peluncuran “Pro Puan Matim” merespons realitas di lapangan yang menunjukkan alarm bahaya dalam perlindungan perempuan dan anak.
Padahal, katanya, hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa misi Pemda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau RPJMD 2019-2024.
“Perempuan dan anak seharusnya adalah basis dan aset terpenting masa depan pembangunan Manggarai Timur,” katanya.
Secara konseptual, kata Agas, KRP yang menjamin pemberdayaan dan keamanan perempuan menjadi kunci sistemik pemenuhan hak-hak anak.
Menurutnya, kesetaraan gender, kemandirian ekonomi, partisipasi politik yang adil serta keamanan perempuan dari kekerasan, menjamin keluarga yang bebas dari kekerasan dan pemenuhan hak-hak sipil, kesehatan dan pendidikan anak.
Namun, dari beragam indikator tersebut, Manggarai Timur hanya unggul pada bagian pemenuhan hak-hak sipil administratif – data kependudukan – dan pelayanan kesehatan, sementara indikator lainnya menampilkan “defisit struktural yang kritis.”
Zona paling kritis terdapat pada aspek perlindungan khusus korban kekerasan dan eksploitasi, penyandang disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme dan korban stigma atau perundungan.
Ia berkata, visi di atas kertas, termasuk predikat KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2025 belum cukup berdampak pada realitas ruang aman bagi perempuan dan anak.
“Kita memang sudah mendapat penghargaan, tetapi masih banyak indikator yang kita belum capai,” katanya.
Agas menjelaskan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak fluktuatif selama tiga tahun terakhir, dengan rincian 22 kasus pada 2024, 10 pada 2025 dan 12 pada Januari-Juni tahun ini.
“Apakah kita berhenti sebatas di peraturan seremonial saja?” kata Agas, menyebut program KRP dan KLA sudah memiliki basis regulasi yang jelas dari tingkat pusat hingga daerah.

Harapan Forum Anak
Sekolastika Maharani Anfaero, pelajar SD Katolik St. Eduardus Borong yang berbicara mewakili Forum Anak Manggarai Timur berkata, anak-anak di wilayah itu memiliki kerinduan terhadap rasa aman di tengah maraknya kasus kekerasan yang membuat “takut dan bingung.”
“Kadang-kadang kami mendengar ada teman yang menangis di pojok kelas. Kami melihat ada ibu dan kakak perempuan yang diam-diam menyembunyikan kesedihan mereka,” katanya.
“Kami bertanya, kepada siapa kami harus mengadu? Siapa yang akan mendengarkan suara kecil kami?”
Scholastica berkata Forum Anak menaruh harapan tinggi pada pemerintah yang seharusnya memberi “jaminan bahwa setiap tangisan kami akan didengar, setiap laporan akan dijaga, dan setiap hati kami akan dilindungi.”
“Tidak boleh ada lagi anak-anak dan perempuan yang takut untuk melangkah. Tidak boleh ada lagi ibu yang menderita dalam diam. Tolong jaga kami, tolong dengarkan kami,” katanya.
Janji Layanan Cepat dan Aman
Kepala Dinas P2KBP3A, Pranata Kristiani Agas atau Ani Agas, menjelaskan “Pro Puan Matim” lahir dari kecemasan bersama soal tren kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tak berbarengan dengan upaya penanganan yang cepat dan aman.
“Ada kejadian kekerasan di salah satu kecamatan pada suatu Senin pagi, dan kami baru bisa mengevakuasinya pada hari Rabu. Ini menimbulkan pertanyaan kritis ke pihak kami,” katanya.
Ia berkata, keterbatasan akses pelaporan menjadi salah satu kendala terbesar dalam penanganan kasus-kasus tersebut, selain karena adanya rasa takut dan stigma sosial.
“Wilayah Manggarai Timur menantang sekali secara topografis, membuat korban di desa susah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat karena tidak punya akses,” katanya.
Karena itu, pihaknya memikirkan sistem yang bersifat “menjemput bola dan tak hanya menunggu di kantor, ramah terhadap korban dan terintegrasi secara simultan dari desa hingga kabupaten.”
Ani menjelaskan, “Pro Puan Matim” dikonsepkan sebagai program layanan terpadu dengan mekanisme 3M, yakni melindungi, mendampingi dan memulihkan korban kekerasan.
“Pertama kita menerima pengaduan pelapor, baik korban langsung maupun saksi, melalui sistem chatbot dengan nomor hotline WhatsApp 081337358090 yang langsung direspons,” katanya.
Ia berkata, pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor. Salah satunya memberi ruang anonimitas dan kemungkinan hanya memberitahukan lokasi kejadian.
Tahap berikutnya, kata dia, tim P2KBP3A di tingkat kecamatan dan desa, termasuk petugas Puskesmas, melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keamanan korban.
“Kemudian kita melakukan pemulihan dalam bentuk pendampingan terintegrasi. Di sinilah korban mendapatkan pendampingan psikologis, pelayanan medis jika dibutuhkan dan proses hukum,” katanya.
Ditanya terkait ketersediaan sarana dan personalia, Ani mengklaim pihaknya memiliki tenaga psikolog dan tim hukum yang menjamin pendampingan korban, termasuk bekerja sama dengan psikolog klinis swasta.
“Poinnya ‘Pro Puan’ ini sebenarnya adalah membuat masyarakat merasa memiliki ruang bercerita ketika mengalami kekerasan. Mereka punya saluran untuk pelaporan,” katanya.
Terkait kondisi beberapa wilayah yang masih kesulitan jaringan internet dan telepon, ia berkata, akses kanal tersebut juga dapat dilakukan berbasis komunitas dengan “pengaduan ke pihak ketiga.”
“Kami akan menjalin komunikasi dengan kader di desa sehingga mereka menjadi orang pertama sekaligus tempat terbaik untuk pelaporan di daerah yang tidak memiliki sinyal,” katanya.

Agustinus Supratman, Camat Lamba Leda Utara berkata, “Pro Puan Matim” merupakan terobosan baru pemerintah yang patut diapresiasi karena membantu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah pelosok.
Menurutnya, kanal tersebut mempermudah pelaporan kekerasan secara aman.
“Selama ini orang yang mau melapor seringkali takut diancam pelaku dan warga lainnya.”
“Sekarang juga era digitalisasi, sehingga kanal ini sangat membantu kami di kecamatan dan desa untuk bekerja,” katanya.
Agustinus berjanji akan menyebarkan informasi kanal tersebut kepada seluruh warga di wilayahnya, baik melalui media sosial maupun sosialisasi langsung dalam pertemuan-pertemuan resmi dan tidak resmi.
“Stiker, pamflet akan kami tempel di tempat-tempat umum, rumah ibadah, sekolah, kantor dan jalanan,” katanya.
Bupati Agas berharap “Pro Puan Matim” tak hanya sebatas program yang diluncurkan, tetapi juga didukung dalam kolaborasi lintas instansi pemerintahan, Gereja Katolik dan lembaga keagamaan lainnya, sekolah, pihak swasta hingga media massa.
“Melindungi hak anak bukan hal remeh yg bisa dilakukan parsial, tetapi perlu pendekatan integral dan berkelanjutan,” katanya.
Editor: Ryan Dagur



